Kebumen | PortalIndonesiaNews.Net – Rasa kecewa mendalam dirasakan keluarga Khanifudin, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Pasalnya, Khanifudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama tiga hari oleh Polres Kebumen terkait perkara jual beli tanah.
Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, istri dan kedua anak kandung Khanifudin mendatangi kantor DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara untuk menyampaikan keluh kesah mereka kepada ketua DPC, Sugiyono, SH. Mereka menilai pelayanan penegakan hukum di Polres Kebumen tidak maksimal, bahkan pendampingan hukum yang selama ini mereka terima belum memberikan keadilan yang layak.
Menurut keterangan keluarga, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Khanifudin selaku pembeli dengan Sutaja Mansur selaku pemilik tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen. Kesepakatan dilakukan di tingkat desa. Namun, untuk mengurus proses pembuatan sertipikat, Khanifudin mempercayakan kepada Wahyu, oknum pegawai BPN Kebumen (kini pindah tugas ke Purworejo).
Khanifudin disebut telah menyerahkan dana sekitar Rp70 juta kepada Wahyu untuk mengurus seluruh proses melalui notaris dan BPN, dengan sistem “terima jadi”. Namun, dalam perjalanan, muncul berbagai kejanggalan dalam tahap notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn, hingga akhirnya Khanifudin ditetapkan sebagai tersangka.
“Ironisnya, suami saya hanyalah konsumen yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dibelinya. Tapi kenapa justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak desa, notaris, dan pegawai BPN yang jelas-jelas terlibat malah tidak tersentuh hukum?” ungkap istri Khanifudin dengan nada kecewa.
Pihak keluarga kemudian memberikan kuasa penuh kepada Sugiyono, SH, Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, untuk mengawal perkara ini, baik di Polres Kebumen maupun menyuarakannya ke DPRD Fraksi PDIP Kebumen. Mereka berharap aparat penegak hukum bisa berlaku bijak dan adil.
“Khanifudin hanyalah pengguna jasa pelayanan, bukan konseptor atau aktor utama. Ada pihak desa, notaris, dan pegawai BPN yang diduga kuat berperan sebagai calo dalam kasus ini. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Sugiyono.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil yang hanya ingin mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya.
Laporan : iskandar