Mantan Kades Boyolali Menangis Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

- Kontributor

Selasa, 17 September 2024 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.Net – Polres Boyolali telah menetapkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

“Modus yang digunakan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Desa dari 2019 hingga 2021 adalah mencairkan dana APBDes untuk proyek-proyek fiktif yang tidak dilaksanakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (10/9/2024).

READ  Satlantas Polres Semarang Masuk Kantor PLN, Ada Apa?

Selain proyek fiktif, Muhajirin juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang seharusnya digunakan sebagai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Caba juga artikel:

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/diduga-sakitnya-kambuh-warga-bandungan.html

“Proyek tersebut tidak ada, tetapi uangnya dicairkan,” tambah Joko.Menurut Joko, total kerugian negara sebesar Rp 1.023.302.000 berasal dari 10 kegiatan yang berlangsung antara 2019 hingga 2021, terdiri dari 9 proyek pekerjaan dan 1 penyertaan modal BUMDes.

READ  Diduga Akibat Bara Api Masih Menyala, Pabrik Tahu di Bawen Terbakar

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2023, dengan peningkatan status penyidikan pada April 2024, hingga akhirnya Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga artikel:

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/perayaan-150-tahun-pekabaran-advent-di.html

Polisi telah menyita barang bukti berupa 33 dokumen, termasuk peraturan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, dan rekening koran tabungan. Selain itu, uang tunai Rp 20 juta dari Bankeu Pemprov Jateng tahun 2020 juga turut disita.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, dan saat ini Polres Boyolali menunggu hasil penelitian dari jaksa.

READ  Rutan Salatiga Gelar FMD, Karutan Redy Agian: Perkuat Kebersamaan Petugas

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhajirin tidak ditahan, namun diwajibkan melapor secara berkala ke Polres Boyolali. Ia disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Joko menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam proses penyelidikan. (Red/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru