Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SRAGEN | PortalondonesiaNews.Net – Dugaan Berupaya Merekayasa penyalah gunaan Jabatan Sebagai Kades Suherman, Kasus yang sudah di tangani Polda Dilimpahkan Ke Polres Sragen, sejak Laporan 2023 Sampai 2025 Beberapa Sistem APH dan Aparatur Serta Inspekturat Kabupaten Sragen dilakukan, Audit Tepatnya 12 Desember 2024 Terjun Lolasi Kantor Desa Geneng, Benar Adanya Terjadi Pungutan.4/12/2025.

Kepala Desa Geneng Kecamatan Miri Kabutpaten Sragen ( 2018 ) yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang menghadapi risiko hukum yang serius, termasuk sanksi pidana penjara, karena jumlah tersebut jauh melebihi batas biaya yang ditetapkan pemerintah.

Dampak dan Risiko Hukum

Pungutan biaya PTSL yang melebihi ketentuan resmi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

READ  Saat Hukum Diam, Korban Menjerit: Satreskrim Polres Batang Dituding Tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan

Penyimpangan dari Aturan Resmi: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya maksimal yang boleh dibebankan kepada peserta PTSL di wilayah Jawa dan Bali adalah Rp 150.000 per bidang. Biaya ini mencakup komponen seperti pengadaan patok batas, materai, dan biaya operasional. Pungutan Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu adalah lima kali lipat atau lebih dari batas yang diizinkan.

READ  Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Sanksi Pidana: Kepala Desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan sanksi pidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara (misalnya, hingga 20 tahun penjara). Pengembalian uang hasil pungli kepada warga tidak menghapuskan potensi jerat pidana tersebut.

Sanksi Administratif: Selain sanksi pidana, Kepala Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.

READ  Lemtari menggelar acara seminar Adat dan Budaya Melayu se-ASEAN 2023

Dilaporkan ke Pihak Berwajib: Warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, yang kemudian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Tindakan ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan integritas Kepala Desa serta perangkat desa terkait.

READ  Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Singkatnya, memungut biaya di luar ketetapan resmi untuk program PTSL adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana yang jelas.

Editor : john

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru