Kabar Mengerikan Bagi Tenaga Honorer: Resmi Dihapus pada 2025, Ribuan Nasib Terancam!

- Kontributor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi 

JAKARTA|PortalindonesiaNews.net, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah drastis yang akan menghentikan keberadaan tenaga honorer pada tahun 2025. Berdasarkan keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, hanya tiga jenis kepegawaian yang diakui oleh negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Ribuan tenaga honorer yang saat ini bekerja di berbagai instansi pemerintah harus bersiap menghadapi kenyataan pahit ini.

READ  "Canggih dan Transparan! Pemkab Sidoarjo Terapkan Retribusi Digital, Warga Tak Perlu Lagi Ribet!"

Dalam proses transisi yang dimulai tahun 2024 melalui seleksi PPPK, pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK penuh waktu akan dialihkan ke status PPPK paruh waktu. Meski masih berstatus ASN, PPPK paruh waktu akan menjalani skema kerja yang lebih fleksibel namun tanpa jaminan yang sama dengan PNS atau PPPK penuh waktu.

READ  Jamin Harkamtibmas Kondusif, Polres Salatiga Gelar Patroli Skala Besar

Perubahan besar ini menimbulkan kecemasan di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi pada negara. Bagi mereka yang tidak mendapatkan peringkat tertinggi dalam ujian PPPK, peluang untuk menjadi ASN penuh semakin mengecil. Pemerintah menjanjikan bahwa semua tenaga honorer yang lolos seleksi akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun tidak ada jaminan posisi tetap bagi mereka yang gagal.

READ  Skandal MCK PUPR di Konawe: Bantuan untuk Warga Miskin “Nyasar” ke Pengusaha Kaya, Diduga Jadi “Upah Mobil Proyek”

Proses ini diharapkan dapat berjalan adil dan terencana, namun dengan ribuan tenaga honorer yang harus bersaing dalam seleksi PPPK, masa depan banyak dari mereka kini berada di ujung tanduk. Perubahan ini membawa harapan baru, namun juga ketidakpastian besar bagi para pekerja yang telah lama mengandalkan status honorer sebagai mata pencaharian utama.

Penulis: ISKANDAR 

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak
DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik
Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat
Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!
Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:56 WIB

DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:36 WIB

Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Berita Terbaru