John L. Situmorang: ‘Proses Hukum Erizal Melanggar Prinsip — Tanpa Barang Bukti, Bagaimana Dihukum?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : JOHN L Sitomorang SH,. MH.

Foto : JOHN L Sitomorang SH,. MH.

BATAM|PortalindonesiaNews.Net – Penghujung tahun 2025 menjadi momen yang penuh pertanyaan bagi publik ketika kisah Erizal (Ery Batam) — yang selama lebih dari 10 tahun berjuang mencari keadilan atas penggelapan motornya sejak 2014 — kembali menggelegar. Tak hanya lamanya proses hukum, sederet kejanggalan mulai dari hilangnya laporan polisi, balik nama motor di tengah status aktif laporan, hingga tuduhan dari perusahaan pembiayaan membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Dalam jumpa pers terbaru, kuasa hukum Erizal, John L. Situmorang SH MH, mengungkap fakta-fakta penting kepada wartawan.

 

AWAL MULA: LAPORAN POLISI YANG “LENYAP” SELAMA SEDEKAD
Pada 30 Desember 2014, Erizal melaporkan penggelapan sepeda motor Honda Verza 150 CW-nya ke Polsek Batam Kota dengan LP Nomor LP-B /1750/XII/2014/KEPRI/Res/SPK-Polsek Batam Kota. Namun, seperti yang diungkap John kepada wartawan: “Yang paling mengherankan, laporan itu hilang tanpa jejak selama hampir 10 tahun. Korban merasa ditinggalkan sistem, tidak ada pemberitahuan apapun — seolah kasus ini tidak pernah terjadi.”

READ  Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

TAHUN 2024-2025: HARAPAN YANG MUNCUL DAN KEJUTAN KEMBALISetelah bertahun-tahun tanpa kepastian, Erizal akhirnya meminta bantuan Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners pada 2024. “Kita mulai dari nol: mencari bukti, melacak jejak laporan yang hilang, dan menekan agar polisi bergerak,” ujar John kepada wartawan. Hasilnya, pada 2025 polisi menangkap pelaku, yang kemudian divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.

READ  Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Namun, kejutan tak terduga datang: barang bukti utama berupa motor tidak disita oleh penyidik. “Ini adalah poin krusial,” tegas John. “Bagaimana pelaku bisa dihukum tanpa keberadaan barang bukti yang jelas? Ini melanggar prinsip pidana yang mendasar — bukti harus ada untuk memperkuat tuduhan.”
READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

FAKTA MENGEJUTKAN: MOTOR SUDAH BERALIH NAMA SEJAK 2016
Informasi terbaru menunjukkan bahwa motor milik Erizal telah dibalik nama menjadi atas nama Ali Imron pada 2016 — padahal kendaraan itu masih dalam status laporan polisi aktif. “Kita menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama di Samsat Batam,” ungkap John kepada wartawan. “Bagaimana bisa proses transfer kepemilikan berjalan ketika kendaraan masih dicari polisi? Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang harus diteliti.”

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

SURAT ADIRA FINANCE: PERTAWAHAN YANG MEMBINGUNGKAN
Pada 11 Oktober 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam mengirim surat resmi kepada tim hukum Erizal, menegaskan tidak mengetahui penjualan motor dan bahkan menuding Erizal sengaja menyerahkan kendaraan ke pelaku. Namun, John menanggapi kepada wartawan: “Fakta jelas: motor masih dalam masa cicilan ke-12 dari 18 bulan, dan angsuran 1-11 dibayar lancar tanpa tunggakan. Bagaimana mungkin korban akan menyerahkan barang yang masih dia cicil? Tuduhan ini tidak masuk akal dan harus dibantah tegas.”

READ  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB DAN LANGKAH TERBARU
Kasus ini meninggalkan banyak tanda tanya: mengapa laporan polisi hilang? Bagaimana balik nama bisa berjalan? Mengapa barang bukti tidak disita? Siapa yang bertanggung jawab?
READ  Dipaksa Damai di Bawah Ancaman: Jeritan Suyati Menembus Sunyi Ketidakadilan

Untuk itu, Erizal melalui tim hukumnya telah melaporkan kasus ini ke OJK Cabang Batam. “Kita berencana mengajukan pengawasan ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI,” katakan John kepada wartawan. “Tujuan hanya satu: memastikan penanganan kasus ini transparan dan keadilan benar-benar tiba bagi korban.”

PENUTUP: CERMIN GETIR PERJUANGAN WARGA BIASA
Kisah Erizal adalah cermin betapa beratnya perjuangan seorang warga biasa ketika berhadapan dengan sistem hukum dan birokrasi yang berbelit. Di penghujung tahun 2025 ini, publik menanti: apakah keadilan benar-benar akan menemukan jalannya, atau kembali terkubur di antara tumpukan berkas yang “hilang”?

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru