John L. Situmorang: ‘Proses Hukum Erizal Melanggar Prinsip — Tanpa Barang Bukti, Bagaimana Dihukum?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : JOHN L Sitomorang SH,. MH.

Foto : JOHN L Sitomorang SH,. MH.

BATAM|PortalindonesiaNews.Net – Penghujung tahun 2025 menjadi momen yang penuh pertanyaan bagi publik ketika kisah Erizal (Ery Batam) — yang selama lebih dari 10 tahun berjuang mencari keadilan atas penggelapan motornya sejak 2014 — kembali menggelegar. Tak hanya lamanya proses hukum, sederet kejanggalan mulai dari hilangnya laporan polisi, balik nama motor di tengah status aktif laporan, hingga tuduhan dari perusahaan pembiayaan membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Dalam jumpa pers terbaru, kuasa hukum Erizal, John L. Situmorang SH MH, mengungkap fakta-fakta penting kepada wartawan.

 

AWAL MULA: LAPORAN POLISI YANG “LENYAP” SELAMA SEDEKAD
Pada 30 Desember 2014, Erizal melaporkan penggelapan sepeda motor Honda Verza 150 CW-nya ke Polsek Batam Kota dengan LP Nomor LP-B /1750/XII/2014/KEPRI/Res/SPK-Polsek Batam Kota. Namun, seperti yang diungkap John kepada wartawan: “Yang paling mengherankan, laporan itu hilang tanpa jejak selama hampir 10 tahun. Korban merasa ditinggalkan sistem, tidak ada pemberitahuan apapun — seolah kasus ini tidak pernah terjadi.”

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

TAHUN 2024-2025: HARAPAN YANG MUNCUL DAN KEJUTAN KEMBALISetelah bertahun-tahun tanpa kepastian, Erizal akhirnya meminta bantuan Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners pada 2024. “Kita mulai dari nol: mencari bukti, melacak jejak laporan yang hilang, dan menekan agar polisi bergerak,” ujar John kepada wartawan. Hasilnya, pada 2025 polisi menangkap pelaku, yang kemudian divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.

READ  GERAM Mendukung Pengguna Narkoba di Rehabilitasi Bukan di Penjara

Namun, kejutan tak terduga datang: barang bukti utama berupa motor tidak disita oleh penyidik. “Ini adalah poin krusial,” tegas John. “Bagaimana pelaku bisa dihukum tanpa keberadaan barang bukti yang jelas? Ini melanggar prinsip pidana yang mendasar — bukti harus ada untuk memperkuat tuduhan.”
READ  Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

FAKTA MENGEJUTKAN: MOTOR SUDAH BERALIH NAMA SEJAK 2016
Informasi terbaru menunjukkan bahwa motor milik Erizal telah dibalik nama menjadi atas nama Ali Imron pada 2016 — padahal kendaraan itu masih dalam status laporan polisi aktif. “Kita menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama di Samsat Batam,” ungkap John kepada wartawan. “Bagaimana bisa proses transfer kepemilikan berjalan ketika kendaraan masih dicari polisi? Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang harus diteliti.”

READ  Peringati Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Samosir DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna

SURAT ADIRA FINANCE: PERTAWAHAN YANG MEMBINGUNGKAN
Pada 11 Oktober 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam mengirim surat resmi kepada tim hukum Erizal, menegaskan tidak mengetahui penjualan motor dan bahkan menuding Erizal sengaja menyerahkan kendaraan ke pelaku. Namun, John menanggapi kepada wartawan: “Fakta jelas: motor masih dalam masa cicilan ke-12 dari 18 bulan, dan angsuran 1-11 dibayar lancar tanpa tunggakan. Bagaimana mungkin korban akan menyerahkan barang yang masih dia cicil? Tuduhan ini tidak masuk akal dan harus dibantah tegas.”

READ  Tongkat Komando Salatiga: Putra Asli NTT, AKBP Ade Papa Rihi Resmi Menjabat Kapolres  

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB DAN LANGKAH TERBARU
Kasus ini meninggalkan banyak tanda tanya: mengapa laporan polisi hilang? Bagaimana balik nama bisa berjalan? Mengapa barang bukti tidak disita? Siapa yang bertanggung jawab?
READ  Bendahara Desa Diduga Abai Tugas, Istri Disinyalir Kuasai Urusan Keuangan di Kantor Desa

Untuk itu, Erizal melalui tim hukumnya telah melaporkan kasus ini ke OJK Cabang Batam. “Kita berencana mengajukan pengawasan ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI,” katakan John kepada wartawan. “Tujuan hanya satu: memastikan penanganan kasus ini transparan dan keadilan benar-benar tiba bagi korban.”

PENUTUP: CERMIN GETIR PERJUANGAN WARGA BIASA
Kisah Erizal adalah cermin betapa beratnya perjuangan seorang warga biasa ketika berhadapan dengan sistem hukum dan birokrasi yang berbelit. Di penghujung tahun 2025 ini, publik menanti: apakah keadilan benar-benar akan menemukan jalannya, atau kembali terkubur di antara tumpukan berkas yang “hilang”?

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru