GERAM Mendukung Pengguna Narkoba di Rehabilitasi Bukan di Penjara

- Kontributor

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIN-Semarang- Pemerintah merencanakan akan memberikan Grasi massal untuk Napi kasus Narkoba. Ada 51 persen dari 270.000 penghuni lapas tersebut merupakan pengguna narkoba.

Menanggapi hal tersebut ketua organisasi penggiat anti narkoba yang bernama Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) provinsi Jawa Tengah Havid Sungkar mendukung penuh rencana pemerintah untuk memberikan Grasi massal khususnya kasus pengguna narkoba yang ditahan dalam penjara. Havid menjelaskan bahwa aturan hukumnya jelas di UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta SEMA no.4 tahun 2010 tentang Rehabiltasi Medis dan Sosial jelas bahwa khusus pengguna atau penyalahguna narkoba harus di Rehabilitasi bukan di penjara. Itu yang membuat penjara di Indonesia over capacity/penuh dengan kasus narkoba daripada kasus kejahatan yang lain karena pengguna, pengedar dan bandar narkoba dicampur . “Hasilnya tidak baik karena didalam penjara seharusnya untuk efek jera tapi ketika pengguna narkoba didalam kumpul dengan pengedar atau bandar bisa kemungkinan pengguna tersebut nantinya apabila bebas bisa menjadi pengedar bahkan bandar, makanya mereka perlu dipisahkan,” katanya. 

READ  Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Havid menambahkan “disini juga nantinya pemerintah dalam memberikan Grasi massal khusus untuk pengguna narkoba yang barang buktinya dibawah 1 gram, bukan untuk diberikan kepada pengedar atau bandar karena mereka mencari keuntungan materi dengan merusak mental orang, zat narkoba itu dahsyat membuat ketagihan yang megkonsumsi dan menbuat masa depan hancur bagi pengguna makanya pengedar serta bandar narkoba harus dihukum berat jangan diberi Grasi atau pengurangan hukuman” tambahnya.

READ  Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Havid juga mengingatkan nantinya pemerintah dalam memberikan Grasi untuk pengguna narkoba yang dipenjara harus di teliti dengan cermat jangan sampai keliru, apakah betul hanya pengguna atau juga sebagai pengedar karena pihaknya sering dapat masukan ketika mereka ditangkap pihak berwajib mengaku sebagai pengguna ternyata dicek juga sebagai pengedar bahkan bandar, kalau hal seperti itu jelas yang namanya pengedar atau bandar harus ditahan maksimal bahkan para bandar di “miskinkan” jangan sampai diberi Grasi oleh pemerintah.

Havid juga mengapresiasi pemerintah akan membuat “penjara khusus” untuk para bandar narkoba yang ditempatkan di Lapas Nusakambangan-Jateng. Penjara untuk bandar nantinya harus disendirikan, jangan sampai mereka bisa berhubungan dengan pihak luar termasuk keluarganya karena banyak disinyalir para bandar narkoba yang dipenjara masih bisa “mengoperasikan” penjualan narkoba dari dalam penjara. Kepala Rutan/Lapas maupun sipir harus serius mengecek pengunjung yang datang ke penjara serta mengawasi khusus para tahanan narkoba jangan sampai ada Handphone bisa dipakai mereka untuk komunikasi keluar, hal itu jangan sampai terjadi kalau kita benar-benar komitmen memerangi narkoba,” tegas Havid.

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

GERAM Jateng bersama Kepolisian serta BNN mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif mencegah serta melaporkan ke pihak berwajib apabila adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya karena peredaran narkoba sekarang tidak hanya di kota bahkan sampai masuk desa. Hal tersebut bentuk komitmen kita bersama untuk serius dalam hal pencegahan narkoba di Indonesia.

Pewarta : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Berita Terbaru