HEBOH DI BATANG! Dugaan Penyegelan Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan Picu Sorotan, Kuasa Hukum Mengaku Diintimidasi

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 1 Juni 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi AI Warga Geram, Pertanyakan Siapa yang Berani Bertindak di Luar Mekanisme Hukum

Foto : ilustrasi AI Warga Geram, Pertanyakan Siapa yang Berani Bertindak di Luar Mekanisme Hukum

BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Suasana di Kabupaten Batang mendadak memanas. Dugaan upaya penyegelan rumah warga tanpa putusan pengadilan di Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, menjadi perbincangan luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kasus yang menimpa Tri Nur H tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan bagi penghuni rumah, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, sejumlah orang diduga mendatangi rumah yang ditempatinya dengan maksud melakukan tindakan yang menyerupai penyegelan. Peristiwa itu disebut terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pelaksanaan resmi oleh juru sita pengadilan.

“Saya merasa takut dan tertekan. Rumah yang saya tempati didatangi sejumlah orang yang diduga hendak melakukan penyegelan,” ungkap Tri Nur H.

READ  Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian warga. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana tindakan yang menyerupai eksekusi dapat dilakukan apabila prosedur hukum yang lazim belum dijalankan.

Kuasa Hukum Mengaku Mendapat Tekanan

Situasi semakin menyedot perhatian publik setelah kuasa hukum korban, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., mengaku mengalami tekanan saat menjalankan tugas pendampingan hukum.

Berdasarkan laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terdapat dugaan tindakan pemaksaan dan penyerangan kehormatan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan desakan berulang untuk melakukan pertemuan serta ucapan yang dinilai merendahkan profesi advokat.

“Advokat menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang. Jika ada tekanan atau intimidasi terhadap profesi hukum, tentu harus menjadi perhatian serius,” tegas pihak pendamping korban.

READ  Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Pernyataan tersebut memicu keprihatinan sejumlah kalangan. Pasalnya, profesi advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki fungsi penting dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Publik Pertanyakan Keberanian Pelaku

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: mengapa masih ada pihak-pihak yang diduga berani melakukan tindakan yang menimbulkan ketakutan tanpa melalui jalur hukum yang tersedia?

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa sengketa apa pun, termasuk yang berkaitan dengan rumah atau tanah, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

READ  Duh! Anak Kiai dan Buruh Nekat Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Proses Jadi Pengacara, Kini Mereka Berurusan Dengan Polisi

“Kalau memang ada hak yang dipersoalkan, tempuh jalur hukum. Jangan sampai masyarakat dibuat takut oleh tindakan yang tidak sesuai prosedur,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap aparat dapat mengungkap fakta secara terang-benderang agar tidak muncul spekulasi yang semakin memperkeruh suasana.

Audensi Damai Lawan Premanisme Siap Digelar

Di tengah meningkatnya perhatian publik, sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar Audensi Damai Lawan Premanisme di Polres Batang pada 15 Juni 2026.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk aspirasi warga yang menginginkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.

Peserta aksi menegaskan kegiatan akan berlangsung secara damai dan konstitusional sebagai bentuk dukungan terhadap supremasi hukum.

Hukum Harus Menjadi Panglima

Bagi banyak warga Batang, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah rumah. Kasus tersebut dinilai menyangkut rasa aman masyarakat serta keyakinan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

READ  Pesona Parade Reog Menghiasi Banyu Kuning View: 5 Paguyuban Menakjubkan

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan.

Satu pesan yang terus bergema di tengah masyarakat adalah bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi, maupun tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Hukum harus menjadi panglima. Rasa aman warga tidak boleh dikalahkan oleh siapa pun.”

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  
Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029
DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN
HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Berita Terbaru