HEBOH DI BATANG! Dugaan Penyegelan Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan Picu Sorotan, Kuasa Hukum Mengaku Diintimidasi

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 1 Juni 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi AI Warga Geram, Pertanyakan Siapa yang Berani Bertindak di Luar Mekanisme Hukum

Foto : ilustrasi AI Warga Geram, Pertanyakan Siapa yang Berani Bertindak di Luar Mekanisme Hukum

BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Suasana di Kabupaten Batang mendadak memanas. Dugaan upaya penyegelan rumah warga tanpa putusan pengadilan di Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, menjadi perbincangan luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kasus yang menimpa Tri Nur H tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan bagi penghuni rumah, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, sejumlah orang diduga mendatangi rumah yang ditempatinya dengan maksud melakukan tindakan yang menyerupai penyegelan. Peristiwa itu disebut terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pelaksanaan resmi oleh juru sita pengadilan.

“Saya merasa takut dan tertekan. Rumah yang saya tempati didatangi sejumlah orang yang diduga hendak melakukan penyegelan,” ungkap Tri Nur H.

READ  Di Balik Proyek Megahnya Bendungan Cabean: Kisah Sunyi Perjuangan di Todanan

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian warga. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana tindakan yang menyerupai eksekusi dapat dilakukan apabila prosedur hukum yang lazim belum dijalankan.

Kuasa Hukum Mengaku Mendapat Tekanan

Situasi semakin menyedot perhatian publik setelah kuasa hukum korban, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., mengaku mengalami tekanan saat menjalankan tugas pendampingan hukum.

Berdasarkan laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terdapat dugaan tindakan pemaksaan dan penyerangan kehormatan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan desakan berulang untuk melakukan pertemuan serta ucapan yang dinilai merendahkan profesi advokat.

“Advokat menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang. Jika ada tekanan atau intimidasi terhadap profesi hukum, tentu harus menjadi perhatian serius,” tegas pihak pendamping korban.

READ  Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Pernyataan tersebut memicu keprihatinan sejumlah kalangan. Pasalnya, profesi advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki fungsi penting dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Publik Pertanyakan Keberanian Pelaku

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: mengapa masih ada pihak-pihak yang diduga berani melakukan tindakan yang menimbulkan ketakutan tanpa melalui jalur hukum yang tersedia?

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa sengketa apa pun, termasuk yang berkaitan dengan rumah atau tanah, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

READ  Awas !, Penggunaan Knalpot Brong Akan Di Tindak Tegas!

“Kalau memang ada hak yang dipersoalkan, tempuh jalur hukum. Jangan sampai masyarakat dibuat takut oleh tindakan yang tidak sesuai prosedur,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap aparat dapat mengungkap fakta secara terang-benderang agar tidak muncul spekulasi yang semakin memperkeruh suasana.

Audensi Damai Lawan Premanisme Siap Digelar

Di tengah meningkatnya perhatian publik, sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar Audensi Damai Lawan Premanisme di Polres Batang pada 15 Juni 2026.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk aspirasi warga yang menginginkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.

Peserta aksi menegaskan kegiatan akan berlangsung secara damai dan konstitusional sebagai bentuk dukungan terhadap supremasi hukum.

Hukum Harus Menjadi Panglima

Bagi banyak warga Batang, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah rumah. Kasus tersebut dinilai menyangkut rasa aman masyarakat serta keyakinan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

READ  Tak Tunggu Anggaran Desa, Warga Nganjung-anjung Boyolali Perbaiki Jalan Secara Mandiri

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan.

Satu pesan yang terus bergema di tengah masyarakat adalah bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi, maupun tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Hukum harus menjadi panglima. Rasa aman warga tidak boleh dikalahkan oleh siapa pun.”

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Antisipasi Tawuran dan balap liar, Polrestabes Semarang kerahkan 760 personel dalam razia skala besar
Seorang Pria Asal Kalimantan Barat, Terpeleset Dari Gedung Lantai 2 Lawang Sewu Semarang
DUGAAN WANPRESTASI DAN PENYIMPANGAN DOKUMEN TEKNIS TAMBANG DI DESA DELIK MENGEMUKA, DPP RPK-RI MINTA SIPB DITINJAU ULANG
REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang
Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota
Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran
Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:32 WIB

HEBOH DI BATANG! Dugaan Penyegelan Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan Picu Sorotan, Kuasa Hukum Mengaku Diintimidasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:13 WIB

Antisipasi Tawuran dan balap liar, Polrestabes Semarang kerahkan 760 personel dalam razia skala besar

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:43 WIB

Seorang Pria Asal Kalimantan Barat, Terpeleset Dari Gedung Lantai 2 Lawang Sewu Semarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:39 WIB

DUGAAN WANPRESTASI DAN PENYIMPANGAN DOKUMEN TEKNIS TAMBANG DI DESA DELIK MENGEMUKA, DPP RPK-RI MINTA SIPB DITINJAU ULANG

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:42 WIB

Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:17 WIB

Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:02 WIB

Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Berita Terbaru