Hanya 4 Jam, Kapolsek Bandungan Tangkap Pelaku Aniaya Di Karaoke

- Kontributor

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Bandungan, Tersangka dan Barang Bukti 

Semarang, PortalindonesiaNews.net -Dalam kurun waktu 4 jam Jajaran reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe STrK. MH., berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap pegawai karaoke di wilayah Bandungan. 
Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK. MH., melalui Kapolsek Bandungan  dalam keterangannya Rabu 4/1/2023 menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban. 
“Sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 Jam tersangka berhasil kami amankan, dan saat ini sedang kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan.” Ungkapnya. 
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Selasa pagi 3/1/2023 pada salah satu Karaoke di Bandungan. 
“Tersangka berinisial AJ (25th) warga Semarang kota, menemui rekannya bernama FR (31th) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan, Sekira jam 03.00 Wib kedua orang tersebut pergi ke  karaoke. Setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV (33th) warga Ambarawa yang berstatus pegawai karaoke tersebut.” Papar Iptu Rambe. 
Lebih lanjut pihaknya menambahkan setelah terjadi cekcok tersangka kembali ke kost FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke, sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit. 
“Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan, berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek pukul 07.30 wib, pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 4 jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran.” Pungkasnya. 
Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol, dan kepada tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Th penjara.
(REDAKSI – HUM)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Isu Adanya Kelompok Remaja Membawa Sajam di Bawen, Dalam Pantauan Polres

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025
Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”
Penangkapan Truk Minyak Ilegal di Blora Buka Luka Lama: Desakan Legalisasi Sumur Rakyat Menguat
John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!
Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Penangkapan Truk Minyak Ilegal di Blora Buka Luka Lama: Desakan Legalisasi Sumur Rakyat Menguat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Berita Terbaru