Hanya 4 Jam, Kapolsek Bandungan Tangkap Pelaku Aniaya Di Karaoke

- Kontributor

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Bandungan, Tersangka dan Barang Bukti 

Semarang, PortalindonesiaNews.net -Dalam kurun waktu 4 jam Jajaran reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe STrK. MH., berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap pegawai karaoke di wilayah Bandungan. 
Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK. MH., melalui Kapolsek Bandungan  dalam keterangannya Rabu 4/1/2023 menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban. 
“Sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 Jam tersangka berhasil kami amankan, dan saat ini sedang kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan.” Ungkapnya. 
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Selasa pagi 3/1/2023 pada salah satu Karaoke di Bandungan. 
“Tersangka berinisial AJ (25th) warga Semarang kota, menemui rekannya bernama FR (31th) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan, Sekira jam 03.00 Wib kedua orang tersebut pergi ke  karaoke. Setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV (33th) warga Ambarawa yang berstatus pegawai karaoke tersebut.” Papar Iptu Rambe. 
Lebih lanjut pihaknya menambahkan setelah terjadi cekcok tersangka kembali ke kost FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke, sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit. 
“Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan, berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek pukul 07.30 wib, pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 4 jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran.” Pungkasnya. 
Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol, dan kepada tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Th penjara.
(REDAKSI – HUM)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus
Bongkar Peredaran Sabu di Pedurungan, Polda Jateng amankan Pengedar dengan 9 Paket Barang Bukti
SEMUA HUTANG DIBAYAR, MOBIL TAK KEMBALI – LAPORAN DIHENTIKAN POLSEK SEMARANG UTARA
Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Ambil Langkah Preventif

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:34 WIB

Bongkar Peredaran Sabu di Pedurungan, Polda Jateng amankan Pengedar dengan 9 Paket Barang Bukti

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

SEMUA HUTANG DIBAYAR, MOBIL TAK KEMBALI – LAPORAN DIHENTIKAN POLSEK SEMARANG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:07 WIB

Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Ambil Langkah Preventif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WIB

SIDANG M FARHAN LEI: SAKSI TERPOJOK OLEH PERTANYAAN HAKIM, KETERANGAN BERBEDA DENGAN BAP POLISI & DIDUGA DIATUR

Berita Terbaru