Salatiga | PortalindonesiaNews.Net – Menanggapi hak jawab yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat terkait pemberitaan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga, redaksi memberikan ruang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Rabu 21 Mei 2026
Dalam hak jawab tersebut, pihak kuasa hukum Penggugat menyampaikan sejumlah keberatan atas pemberitaan yang sebelumnya dimuat media ini. Mereka menilai terdapat beberapa informasi yang perlu diluruskan guna memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai perkara yang sedang berjalan.
Redaksi menghormati hak jawab tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa fakta hukum yang menjadi dasar pemberitaan merujuk pada putusan resmi Pengadilan Negeri Salatiga dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga.
Berdasarkan amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan ditolak. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang sah dan berkekuatan mengikat sepanjang belum dibatalkan atau diubah melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan dokumen persidangan, fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, serta putusan yang telah dibacakan secara terbuka. Oleh karena itu, substansi pemberitaan mengenai hasil akhir perkara tetap merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dikabulkan.
Redaksi menegaskan bahwa pemuatan hak jawab ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau mengoreksi amar putusan pengadilan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak setiap pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Sebagai media yang berpegang pada prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik, redaksi berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perbedaan pandangan antara para pihak dalam suatu perkara merupakan hal yang wajar. Namun pada akhirnya, penilaian dan keputusan hukum tetap berada pada kewenangan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Redaksi.






