Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku dan barang bukti ketika konfersi pers

Foto pelaku dan barang bukti ketika konfersi pers

CILACAP |  PortalIndonesianews.net – Selingkuh namun berujung petaka dialami seorang gadis berinisial PW asal Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Gadis berusia 18 tahun ini tewas di sebuah kamar di salah satu hotel di Cilacap usai dianiaya sang pacar seorang kontraktor perumahan berinisial S (41).

Pelaku asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, dan kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. S pun ditahan guna proses lebih lanjut.

“Untuk TKP di Hotel Paradise Sidareja, dan pembunuhan dilakukan pada Minggu 30 November 2025 malam,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhi Buono saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Adapun motif pembunuhan lantaran korban menolak diajak menikah oleh tersangka, dan tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban tersebut.

READ  Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

“Karena sakit hati, tersangka lalu melakukan penganiayaan. Korban dicekik lehernya oleh tersangka. Saat dicekik, korban sempat menjerit, kemudian rambut korban juga dijambak,” ungkap Kapolresta.

Karena takut diketahui, tersangka sempat menutup mulut korban menggunakan jari saat mencekik.

READ  Satu Tahun Tak Ada Tindak Lanjut Polres Butur Di Duga Kehabisan Balsem, Korban Penipuan Akan Melapor Ke Propam Polda Sultra

“Kepala korban juga sempat dibenturkan ke lantai berulang kali selama lima menit oleh tersangka hingga lemas dan tidak berdaya, kemudian meninggal dunia,” terang Budi.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka S merasa ketakutan hingga terpikir untuk bunuh diri dengan cara meminum cairan anti nyamuk.

Alhasil, niat bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka rupanya gagal dan berhasil siuman setelah sempat pingsan.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

“Tersangka minum cairan Baygon dua kali, pertama setengah botol diminum, lalu muntah lemas. Kemudian, minum sisa cairan Baygon sehingga pingsan,” beber Kapolresta.

Tersangka pun melakukan cara lain untuk menghindari masalah dengan menelepon resepsionis esok hari, Senin (1/12/2025), berpura-pura memberitahukan bahwa ada tamu hotel yang meninggal di kamar.

Polisi pun kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menangkap tersangka usai melakukan penyelidikan.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Menurut keterangan Kapolresta, tersangka sudah memiliki istri, sedangkan korban masih single, sehingga korban menolak ajakan tersangka untuk menikah.

“Awal mula tersangka kenal dengan korban pada bulan Juni melalui Medsos TikTok hingga menjalin hubungan asmara selama enam bulan,” jelas Budi.

READ  Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri

“Dan pada tanggal 28 November, tersangka menginap di hotel, kemudian janjian dengan korban pada tanggal 30 November pukul 18.30 WIB untuk bertemu, dan sempat berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Adapun pasal yang dikenakkan yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

 

Laporan Afison manik

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru