Eks Sales PT Harapan Jaya Saguna Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah

- Kontributor

Jumat, 27 September 2024 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa 

SALATIGA ,– AS (45), mantan sales PT. Harapan Jaya Saguna yang berdomisili di Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Tersangka diduga telah menggelapkan dana hasil penjualan dari 15 toko dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 2.793.165.550.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Proyek Pengadaan LPJU T.A 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Diselidiki, Masyarakat Percaya Institusi POLRI

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, didampingi Kasatreskrim AKP Arifin Suryani dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, dalam konferensi pers menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh AS. Tersangka memalsukan surat jalan dan faktur penjualan untuk memanipulasi data transaksi perusahaan. Dalam laporan fiktifnya, AS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembayaran dilakukan secara tempo selama 60 hari, meskipun faktanya seluruh toko telah membayar secara tunai saat barang diterima.

READ  LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

“AS menjual barang bangunan di bawah harga pasar, dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” jelas Kapolres kepada portalindonesianews.net.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang, namun dimanipulasi oleh AS seolah-olah telah melakukan pemesanan. Tersangka juga memalsukan surat jalan, dengan meminta surat dari pengemudi untuk kemudian diganti dengan surat palsu yang diberikan kepada toko bangunan. Cara ini memungkinkan AS untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai.

READ  Yanti, TKW Taiwan, Kembali Jadi Sorotan! Video Pribadi Diduga Tersebar, Publik Desak Penegakan Hukum

“Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melanjutkannya sampai akhirnya terungkap oleh pemilik perusahaan. Jika tidak terungkap, tersangka bisa terus melanjutkan aksinya,” tambah Kapolres.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Akibat perbuatannya, AS dikenakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.(Red/M.Hanafi)

READ  KPK SITA KANTOR PARTAI NASDEM

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Berita Terbaru