Eks Pegawai Perhutani di Ngawi Ditangkap karena Mencuri Bonggol Kayu Jati

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marsudi, eks pegawai Perhutani Ngawi yang mencuri kayu saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)

Ngawi – Aksi kejar-kejaran terjadi saat penangkapan mantan pegawai Perhutani Ngawi bernama Marsudi (50). Warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, itu ditangkap setelah ketahuan mencuri kayu jati di hutan.

“Benar, sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri. Tersangka merupakan mantan karyawan Perhutani,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi portalindonesianews.net melalui pesan singkat, Rabu (11/9/2024).

READ  Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Lumpuh Total Selama Satu Jam

Dwi menjelaskan bahwa polisi sempat menghadang kendaraan hitam dengan nomor polisi AE 1524 KS yang dikendarai tersangka. Dari pelaku, polisi menyita 33 bonggol kayu jati dengan nilai mencapai Rp 61,7 juta.

“Kami sempat menghadang kendaraan tersangka di jalan, sehingga beberapa warga terkejut melihat kejadian tersebut,” jelas Dwi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan bahwa lokasi pencurian bonggol kayu jati tersebut berada di kawasan hutan, tepatnya di petak 49g, kelas hutan KUII.

READ  Kepala Kesbangpol Salatiga Valentino Dimintai Keterangan Kejari Salatiga Ada apa rupanya

“Lokasi pencurian berada di bagian utara hutan Kedunggalar, dengan tanaman jenis JPP tahun tanam 2013, di RPH Watutinatah, BKPH Watutinatah, Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Ngawi,” ungkap Joshua.

Joshua menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman untuk tersangka adalah lima tahun penjara,” tandas Joshua.

READ  Prahara Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel: 'Beking' Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Terancam Roboh

Red/Islandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Berita Terbaru