Eks Pegawai Perhutani di Ngawi Ditangkap karena Mencuri Bonggol Kayu Jati

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marsudi, eks pegawai Perhutani Ngawi yang mencuri kayu saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)

Ngawi – Aksi kejar-kejaran terjadi saat penangkapan mantan pegawai Perhutani Ngawi bernama Marsudi (50). Warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, itu ditangkap setelah ketahuan mencuri kayu jati di hutan.

“Benar, sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri. Tersangka merupakan mantan karyawan Perhutani,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi portalindonesianews.net melalui pesan singkat, Rabu (11/9/2024).

READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Dwi menjelaskan bahwa polisi sempat menghadang kendaraan hitam dengan nomor polisi AE 1524 KS yang dikendarai tersangka. Dari pelaku, polisi menyita 33 bonggol kayu jati dengan nilai mencapai Rp 61,7 juta.

“Kami sempat menghadang kendaraan tersangka di jalan, sehingga beberapa warga terkejut melihat kejadian tersebut,” jelas Dwi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan bahwa lokasi pencurian bonggol kayu jati tersebut berada di kawasan hutan, tepatnya di petak 49g, kelas hutan KUII.

READ  Menhan Prabowo Bertemu dengan Presiden Laos, Yang Mulia Thongloun Sisoulith, Lanjutkan Kunjungan ke KambojaVientiane

“Lokasi pencurian berada di bagian utara hutan Kedunggalar, dengan tanaman jenis JPP tahun tanam 2013, di RPH Watutinatah, BKPH Watutinatah, Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Ngawi,” ungkap Joshua.

Joshua menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman untuk tersangka adalah lima tahun penjara,” tandas Joshua.

READ  Puluhan Warga Desa Munggur Mojogedang Karanganyar Nekat Geruduk Kantor Kepala Desa, Ini Tuntutannya

Red/Islandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru