Duh! Anak Kiai dan Buruh Nekat Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Proses Jadi Pengacara, Kini Mereka Berurusan Dengan Polisi

- Kontributor

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

SEMARANG | Portalindonesianews – SZ dan HN dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Keduanya dilaporkan oleh Prof Edy Lisdiono Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

Sesui surat dari Aliansi Masyarakat Temanggung yang dilayangkan ke media bertuliskan bahwa keduanya yakni SZ dan HN merupakan warga Kabupaten Temanggung.

Kasus tersebut saat ini sudah berproses di Polres Temanggung.

READ  Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Sadis Pelaku

Sebagaimana data diterima, kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan surat dari LSM Forum Keadilan Masyarakat Temanggung yang melaporkan terkait adanya jual beli ijazah sarjana hukum UNTAG Semarang tanpa mengikuti proses perkuliahan.

Singkatnya, SZ dan HN menggunakan ijazah palsu menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan mengikuti pendidikan pengacara berlanjut mengikuti sumpah advokat.

Dari penulusuran sejumlah awak media saat ini keduanya sudah mengundurkan diri dari advokat. Namun keduanya sudah sering mengikuti sidang dan bahkan pernah menangkan kasus dipersidangan.

READ  Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Tenggara Melonguane, Sulawesi Utara

Disebutkan beberapa sumber, SZ adalah seorang tokoh Pesantren dan anak Kiai ternama di wilayah Tanjungsari Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung. Sedangkan HN warga  Gandon Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung.

Dalam kasus ini, SZ yang hanya tamatan SMA dengan berbekal ijazah palsu dia mengaku mempunyai gelar SH MH. Sedangkan HN menggunakan gelar SH.

READ  Asap Ilegal Semakin Ngebul Usai Sosialisasi Polsek Babat Supat: Aktivis Curiga Ada ‘Koordinasi Terselubung’

SZ saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp perihal tersebut tidak merespon. Seperti juga HN, nomor ponselnya tidak aktif.

Sampai berita ini diturunkan para awak media terus menelusuri kasus tersebut agar terungkap jelas.(Isk)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru