Pekalongan | PortalindonesiaNews.Net — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur telah membuat masyarakat Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, prihatin dan menghendaki penegakan hukum yang tegas. Seorang pelajar berinisial M (15) diduga menjadi korban serangan oleh lebih dari lima orang, dengan dugaan penyalahgunaan obat terlarang sebagai faktor pendorong peristiwa.
Orang tua korban, M. Riskon (39) dari Dukuh Piton RT 06 RW 02, Desa Sastrodirjan, menyampaikan bahwa insiden terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 06.30 WIB, saat anaknya akan berangkat ke sekolah. Sebelum dianiaya, korban diduga dipaksa meminum kopi yang dicampuri zat terlarang jenis belum diketahui. Tak lama kemudian, ia dikeroyok dan dipukul oleh kelompok tersebut.
Setelah kejadian, korban pulang dalam kondisi lemas dan mengeluh sakit seluruh tubuh. Ia segera dibawa ke RSUD KJEN untuk perawatan, dengan hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka memar di bagian belakang kepala serta tanda-tanda trauma psikologis.
Meskipun telah melaporkan kejadian ke Polsek Wonopringgo, laporan awal belum dapat diterima karena perlu dilengkapi hasil pemeriksaan medis atau visum. Akhirnya, pada hari ini (22/1), keluarga melaporkan kasus ke Polres Pekalongan Kabupaten dan laporan resmi telah diterima dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT, yang kini ditangani oleh Unit III Satreskrim. Sebelumnya, upaya mediasi kekeluargaan di Kantor Kepala Desa Sastrodirjan juga tidak menghasilkan kesepakatan.
Keluarga korban menegaskan akan menempuh proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat mengusut tidak hanya kasus pengeroyokan, tetapi juga dugaan peredaran serta pemaksaan konsumsi obat terlarang terhadap anak di bawah umur. Mereka berharap semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan proses hukum yang adil.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Semua pihak yang disebutkan dalam perkara masih berstatus terduga, dan penanganan kasus tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.
Laporan: iskandar






