Bupati Samosir Gelar Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir

- Kontributor

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, PortalindonesiaNews.net – Bupati Samosir yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM membuka pelaksanaan Lokakarya 7 “Panen Hasil Belajar” Calon Guru Penggerak, Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 8 Kabupaten Samosir Tahun 2023, di Sopo Toba Hotel, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Sabtu (2/12).

Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Dikpora Samosir Jhonson Gultom, Kacab Dinas Pendidikan Sumut Wilayah VIII John  Suhartono Purba, S.Pd, SH, MH, Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumut diwakili Romi, S.Pd, M.Pd, perwakilan Pengawas dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, Komunitas Belajar, Pengajar Praktik dan 14 orang Calon Guru Penggerak Kabupaten Samosir Angkatan 8.

Kepala Dinas Dikpora Samosir Jhonson Gultom melaporkan, 14 orang Calon Guru Penggerak Kabupaten Samosir Angkatan 8, telah mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan. Diawali dengan Lokakarya Orientasi pada April 2023 lalu, sampai Lokakarya 6 pada November 2023 bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir.

READ  Pemkab Samosir Siapkan Rencana Aksi Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Kata Jhonson, kegiatan ini merupakan lokakarya pamungkas dalam rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak. Pada Lokakarya 7 ini, para Calon Guru Penggerak Angkatan 8 akan menampilkan produk hasil belajar yang berpusat pada murid di satuan pendidikan lingkungan kerja masing-masing.

Mewakili Kepala BBGP Sumut, Romi, S.Pd, M.Pd mengatakan BBGP merupakan unit pelaksana teknis Kemendikbud Ristek yang memiliki tugas pokok yakni mengembangkan dan memberdayakan guru, Kepala Sekolah, Calon Kepala Sekolah, Pengawas, Calon Pengawas, serta melaksanakan dan mengembangkan pemetaan kompetensi serta supervisi.

“Pendidikan Guru Penggerak merupakan salah satu program prioritas dari episode kelima kebijakan Kemendikbud Ristek tentang Merdeka Mengajar, yang tujuannya untuk menyiapkan para guru menjadi pemimpin pembelajaran berdasarkan filosofi Ki Hajar Dewantara”, kata Romi.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. 

Kacab Dinas Pendidikan Sumut Wilayah VIII John  Suhartono Purba, S.Pd, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum ini adalah saat yang dinantikan oleh para calon guru penggerak. Ini adalah kesempatan untuk memamerkan hasil kerja selama mengikuti pendidikan kurang lebih 6 bulan. 

READ  Dosen Teknik K3 PPNS : Serunya Belajar P3K dan Pengenalan Safety Sign

Dikatakan, Guru Penggerak ini disiapkan menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya serta menjadi teladan dan agen perubahan ekosistem pendidikan.

“Walaupun dalam Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 mengamanatkan syarat menjadi kepala sekolah adalah Guru Penggerak, namun saya berharap itu bukan menjadi tujuan utama. Saya ingin bapak/ibu calon guru penggerak berbuatlah dulu mengimplementasikan ilmu yang didapat minimal di satuan pendidikan masing-masing”, kata John Purba.

Bupati Samosir melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM dalam arahannya mengatakan pendidikan adalah hal yang sangat penting  dalam mempengaruhi kemajuan bangsa. Maka dari itu, untuk mencapai tujuan pendidikan serta persiapan SDM unggul dan berdaya saing, membutuhkan transformasi pendidikan yang mengedepankan kualitas.

READ  Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Salah satunya meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran para guru, melalui program pendidikan guru penggerak. Amanat Permendikbud Ristek No. 26 Tahun 2022 menyampaikan, guru penggerak memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan berbasis data, mampu berkolaborasi dengan orang tua, teman sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi dan program satuan pendidikan. 

Selain itu, guru penggerak harus mampu mengembangkan potensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran, dan menumbuh kembangkan ekosistem pembelajaran melalui olah rasa, olah karsa, olah raga dan olah pikir dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.

“Semoga dengan adanya program guru penggerak, kualitas pembelajaran di satuan pendidikan dan kompetensi guru-guru di Kabupaten Samosir semakin meningkat. Dan akhir kata saya ucapkan selamat menikmati panen hasil belajar Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir”, kata Waston Simbolon.

(Harapan Tohang)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terbaru