Alat Berat Pelaksanaan Proyek Bendungan Jragung Diduga Gunakan BBM Subsidi

- Kontributor

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Portal Indonesia News – Bendungan Jragung dibangun Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Ditjen Sumber Daya Air memiliki kapasitas tampung 90 juta m3 dan luas genangan 503,1 hektare. Bendungan ini akan menyuplai air bagi daerah irigasi seluas 4.528 hektare di Kabupaten Semarang.

Bendungan Jragung membentang di tiga dusun di Desa Candirejo yakni Dusun Borangan, Dusun Sapen, dan Dusun Kedung Glatik, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Pembangunan Bendungan Jragung dikerjakan tiga paket pekerjaan Paket I dikerjakan oleh penyedia jasa PT Waskita Karya, Paket II dikerjakan oleh PT Wijaya Karya – PT BRP (KSO), dan Paket III dikerjakan PT Brantas Abipraya-PT Pelita Nusa Perkasa (KSO)..
Berdasarkan informasi masyarakat terkait penggunaan bebatuan, pasir dan tanah yang diambil dari lokasi peroyek tersebut, dan dugaan pengguanaan bahan bakar jenis solar bersubsidi yang disubkan dari rekanan pelaksana proyek. Beberapa media melakukan konfirmasi kepada Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan bendungan di Jragung. Selasa (21/03/23)
Melalui humas PT WIKA (Wijaya Karya) , Prasetya menjelaskan, bahwa material yang di dapat dari lokasi proyek digunakan untuk pengerasan jalan dan tidak ada yang keluar dari lokasi proyek.
“Hasil pengerukan sadimen kali, kami gunakan untuk pengerasan jalan dan kami belum menggunakan material pasir pada saat ini. Dan sadimen tersebut kami yakini tidak ada yang keluar dari lokasi proyek,” ujarnya.

Adanya rekanan penyuplay bahan bakar solar melalui PT P yang diduga menggunakan bahan bakar solar subsidi, ketika di konfirmasi kepada salah satu perusahaan pelaksana, seperti menutupi.

Jansen Sidabutar sebagai anggota Garda Bela Negara Nasional menanggapi terkait proyek Bendungan Jragung yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya – PT BRP (KSO), dan PT Brantas Abipraya – PT Pelita Nusa Perkasa (KSO).
“Lembaga dan media harus mampu membuktikan adanya pemamfaatan/penggunaan material alam oleh pelaksana proyek bendungan Jragung. Bila memang terbukti maka kita laporkan terkain ijin Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya.
“Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak. Bila terbukti ada pelanggaran penggunaan BBM subsidi maka pemasok dan penerima akan kita laporkan pelanggaran migas,” tegasnya.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf UU Migas:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”.
Pasal 55 UU Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.


(Redaksi)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Berita Terkait

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 
BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Berita Terbaru