Kapolres Salatiga Pimpin Upacara PTDH In Absensia Personil Polres Salatiga

- Kontributor

Rabu, 2 Agustus 2023 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.net
Polres Salatiga Polda Jateng  – AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap 2 (dua) Personel Polres Salatiga yaitu AIPDA HJK dan  Bripka AA,  berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng, di lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Rabu 02/08/2023.
Upacara tersebut dilaksanakan secara in absensia karena kedua anggota yang bersangkutan tidak hadir. Dalam amanatnya Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari , M.Psi, N.Si, Psi menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor : Kep/1328/VII/ 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Rebulik Indonesia menyatakan bahwa AIPDA HJK diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023, demikian halnya dengan Bripka AA berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa  Tengah Nomor: Kep/1339/VII/2023, sejak 31 Juli 2023 dinyatakan telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri”, tegas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.
Keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ditinjau  dari beberapa asas  yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan hingga akhirnya sampailah kepada keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.
Kita semua tentunya merasa berat dan sedih,  karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan juga institusi Polri, ucap AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.
Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres Salatiga berharap upacara seperti ini tidak terjadi lagi diwaktu mendatang, mari kita ambil hikmah serta pelajaran untuk bisa menjadi bahan instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan hukum yang berlaku, berlomba-lombalah dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dan jangan melakukan hal-hal  yang dapat melukai hati masyarakat, tutup AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.
Dalam kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Wakapolres Salatiga Kompol Iman Sudiyantoro, S.H, MH, Pejabat Utama Polres Salatiga, Kapolsek Jajaran dan Perwira serta Personil Polres dan ASN Polres Salatiga yang sebelumnya juga telah dilaksanakan Upacara Pemberian Reward atau penghargaan terhadap 3 (tiga)  Personil Polres Salatiga masing-masing AIPDA Wahyu Setiawan dari Satuan Tahanan dan Batang Bukti, Briptu Adhe Wijayanti, S H dari Sat Intelkam dan Bripda Dwi Handoko dari Bag SDM, atas prestasi dan dedikasinya dalam pelaksaan tugasnya sebagai operator di fungsinya masing-maaing secara baik dan disiplin.
Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Sinergi TNI dan Warga SH Terate Cabang Kota Salatiga Pusat Madiun Hadir dalam Komsos Kreatif Korem 073/Makutarama

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara
MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Senin, 23 Februari 2026 - 04:58 WIB

MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  

Berita Terbaru