Temuan Rp 41,75 Triliun di BUMN dan SKK Migas: BPK Soroti Ketidaktertiban Tata Kelola

- Kontributor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung BPK RI Dok istimewa PIN


Jakarta
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan mengejutkan terkait tata kelola keuangan di BUMN dan SKK Migas. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada 14 BUMN dan SKK Migas, terdeteksi adanya temuan senilai Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta, dan EUR 6,8 juta. Laporan ini diserahkan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN, serta Sekretaris SKK Migas di Jakarta, Senin (30/9/2024).

READ  Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan negara, yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Slamet Edy Purnomo menyoroti tiga aspek utama yang menjadi kendala dalam tata kelola, yaitu struktur, proses, dan hasil tata kelola (governance). Ketiga aspek ini, menurutnya, perlu diperbaiki guna meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam menjalankan peran ekonomi negara.

READ  Gelombang Demo Lengserkan Bupati Pati Sudewo Kian Membludak, Warga: “Kebijakannya Sudah Fatal!”

“Permasalahan ini menjadi pelajaran penting bagi BUMN dan SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola ke depan,” ujar Slamet Edy Purnomo, Selasa (1/10/2024).

BPK juga memberikan rekomendasi agar dewan komisaris, sistem pengendalian internal (SPI), serta fungsi manajemen risiko di BUMN diperkuat. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

READ  Berkedok “Sumbangan”, SMPN 3 Purworejo Diduga Jalankan Praktik Tipu Muslihat Terstruktur — Sugiyono SH: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum!

BUMN dan SKK Migas diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004. (Red/perty)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru