Temuan Rp 41,75 Triliun di BUMN dan SKK Migas: BPK Soroti Ketidaktertiban Tata Kelola

- Kontributor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung BPK RI Dok istimewa PIN


Jakarta
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan mengejutkan terkait tata kelola keuangan di BUMN dan SKK Migas. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada 14 BUMN dan SKK Migas, terdeteksi adanya temuan senilai Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta, dan EUR 6,8 juta. Laporan ini diserahkan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN, serta Sekretaris SKK Migas di Jakarta, Senin (30/9/2024).

READ  KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan negara, yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Slamet Edy Purnomo menyoroti tiga aspek utama yang menjadi kendala dalam tata kelola, yaitu struktur, proses, dan hasil tata kelola (governance). Ketiga aspek ini, menurutnya, perlu diperbaiki guna meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam menjalankan peran ekonomi negara.

READ  Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

“Permasalahan ini menjadi pelajaran penting bagi BUMN dan SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola ke depan,” ujar Slamet Edy Purnomo, Selasa (1/10/2024).

BPK juga memberikan rekomendasi agar dewan komisaris, sistem pengendalian internal (SPI), serta fungsi manajemen risiko di BUMN diperkuat. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

READ  Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

BUMN dan SKK Migas diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004. (Red/perty)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Berita Terbaru