KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Sebuah video yang viral pada 17 Juni 2026 memicu sorotan publik terhadap dugaan pengurugan lahan sawah produktif di Kabupaten Kebumen. Aktivis LPKSM Kresna Cakra, Sugiono, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terkait alih fungsi lahan pertanian dan meminta Polda Jawa Tengah bertindak tegas sebagaimana penanganan kasus tambak udang yang menyeret pelaku usaha di Kabupaten Batang.
Menurut Sugiono, kasus yang terjadi di Kebumen justru dinilai lebih serius karena diduga melibatkan pengurugan sawah produktif hingga berubah menjadi lahan kering secara permanen.
“Kalau sawah dijadikan tambak, secara teknis masih berupa lahan basah dan dalam kondisi tertentu masih memungkinkan dikembalikan menjadi sawah. Namun jika sawah diurug, ditimbun material, bahkan dibangun pondasi permanen, maka fungsi pertaniannya bisa hilang selamanya,” tegas Sugiono kepada awak media.
Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas pengurugan lahan yang diduga sebelumnya merupakan area persawahan produktif. Rekaman tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait nasib lahan pertanian dan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.
“Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Sugiono menilai aparat penegak hukum memiliki instrumen hukum yang cukup kuat apabila ditemukan pelanggaran dalam proses alih fungsi lahan tersebut.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin dan penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
“Kalau kasus tambak udang di Batang bisa diproses hingga menjadi perhatian publik, maka dugaan pengurugan sawah produktif di Kebumen juga harus mendapatkan perhatian yang sama. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ancaman Ketahanan Pangan Daerah
Lebih lanjut, Sugiono menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal pembangunan, melainkan menyangkut keberlangsungan lahan pertanian yang menjadi sumber produksi pangan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa setiap hektare sawah yang hilang akibat alih fungsi permanen berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan daerah di masa mendatang.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai sawah produktif hilang begitu saja tanpa kajian dan tanpa kepastian hukum,” katanya.
Desak Audit dan Verifikasi Lapangan
Aktivis tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah lahan yang diurug tersebut termasuk kawasan pertanian yang dilindungi, apakah telah mengantongi izin yang lengkap, serta apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Prinsipnya sederhana. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Sugiono.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengurugan tersebut terkait status perizinan, peruntukan lahan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam perlindungan lahan pertanian di Jawa Tengah.
Laporan : Iskandar






