Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sugiono SH Aktivis LPKSM Ketika Memberikan Perbandingan sawah yang di buruk dengan kasus tambak udang di barang yang di tahan polda jateng

Foto : Sugiono SH Aktivis LPKSM Ketika Memberikan Perbandingan sawah yang di buruk dengan kasus tambak udang di barang yang di tahan polda jateng

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Sebuah video yang viral pada 17 Juni 2026 memicu sorotan publik terhadap dugaan pengurugan lahan sawah produktif di Kabupaten Kebumen. Aktivis LPKSM Kresna Cakra, Sugiono, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terkait alih fungsi lahan pertanian dan meminta Polda Jawa Tengah bertindak tegas sebagaimana penanganan kasus tambak udang yang menyeret pelaku usaha di Kabupaten Batang.

Menurut Sugiono, kasus yang terjadi di Kebumen justru dinilai lebih serius karena diduga melibatkan pengurugan sawah produktif hingga berubah menjadi lahan kering secara permanen.

“Kalau sawah dijadikan tambak, secara teknis masih berupa lahan basah dan dalam kondisi tertentu masih memungkinkan dikembalikan menjadi sawah. Namun jika sawah diurug, ditimbun material, bahkan dibangun pondasi permanen, maka fungsi pertaniannya bisa hilang selamanya,” tegas Sugiono kepada awak media.

READ  OPUNG DONNY" JADI KUNCI BAHWA T.M.HUTAPEA MENGANGKAT DONNY SEBAGAI ANAK! SILSILAH KELUARGA HUTAPEA TERUNGKAP DI PN JAKARTA TIMUR  

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas pengurugan lahan yang diduga sebelumnya merupakan area persawahan produktif. Rekaman tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait nasib lahan pertanian dan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.

READ  Coffee Morning CJS, Polres Tabanan Perkuat Sinergi Penegak Hukum Demi Keadilan Masyarakat

“Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

Sugiono menilai aparat penegak hukum memiliki instrumen hukum yang cukup kuat apabila ditemukan pelanggaran dalam proses alih fungsi lahan tersebut.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin dan penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kalau kasus tambak udang di Batang bisa diproses hingga menjadi perhatian publik, maka dugaan pengurugan sawah produktif di Kebumen juga harus mendapatkan perhatian yang sama. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

READ  Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Ancaman Ketahanan Pangan Daerah

Lebih lanjut, Sugiono menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal pembangunan, melainkan menyangkut keberlangsungan lahan pertanian yang menjadi sumber produksi pangan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa setiap hektare sawah yang hilang akibat alih fungsi permanen berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan daerah di masa mendatang.

READ  Sekwan DPRD Ngawi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dikbud Rp19 Miliar

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai sawah produktif hilang begitu saja tanpa kajian dan tanpa kepastian hukum,” katanya.

Desak Audit dan Verifikasi Lapangan

Aktivis tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang menjadi sorotan publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah lahan yang diurug tersebut termasuk kawasan pertanian yang dilindungi, apakah telah mengantongi izin yang lengkap, serta apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

READ  TANPA SENGAJA PENGAKUAN PEGAWAI RUTAN DI DEPAN MEDIA – DUGAAN PENGANIAYAAN PEREMPUAN TERBUKA, BUKTI PUNGLI DAN KELOLAAN INSTITUSI TERUNGKAP

“Prinsipnya sederhana. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Sugiono.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengurugan tersebut terkait status perizinan, peruntukan lahan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

READ  Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam perlindungan lahan pertanian di Jawa Tengah.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru