HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi AI HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Foto : ilustrasi AI HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Kabupaten Semarang – Redaksi PortalIndonesiaNews.net menerima dan memuat Hak Jawab yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara Perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt terkait pemberitaan berjudul “Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksinya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara” yang tayang pada 24 Februari 2026.

Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers yang mewajibkan media melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Dalam surat Hak Jawab Nomor 031/KNP/IV/2026 tertanggal 7 Mei 2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Komaruddin Nur, S.H., Bambang Tri Wibowo, S.H., Handrianus Handyar Rhaditya, S.H., CIL., dan Safinatun Najah, S.H., C.Med., menyampaikan keberatan terhadap sejumlah narasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Kuasa hukum menyatakan keberatan atas penyebutan nama lengkap klien mereka serta penggunaan frasa “kos mewah” yang dinilai sebagai opini subjektif dan bukan fakta yang telah dibuktikan secara hukum. Menurut mereka, tidak terdapat standar baku yang dapat secara serta-merta menyimpulkan bahwa kos yang dimiliki kliennya merupakan kos mewah.

Selain itu, kuasa hukum juga membantah narasi yang menyebut saksi yang diajukan Penggugat tidak mengetahui kronologi perkara. Menurut penjelasan mereka, saksi hanya menerangkan fakta-fakta yang diketahuinya dan tidak harus mengetahui seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi objek sengketa.

READ  Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Dalam Hak Jawab tersebut, kuasa hukum juga memberikan penjelasan terkait proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Salatiga, termasuk pandangan mereka mengenai alat bukti, keterangan saksi, surat kuasa pihak tergugat, serta dinamika yang terjadi selama proses pembuktian berlangsung.

Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hak konstitusional untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan kepentingan dan nama baik klien mereka.

Pernyataan Pimpinan Redaksi

Menanggapi Hak Jawab tersebut, Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.net, Iskandar, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dimaksud.

“Kami menghormati Hak Jawab yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab pers. Apabila dalam pemberitaan yang dimuat terdapat kalimat, frasa, atau penyajian informasi yang menimbulkan keberatan maupun dianggap merugikan pihak tertentu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa PortalIndonesiaNews.net berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

“Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk penghormatan kami terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi internal agar pemberitaan yang disajikan semakin akurat, berimbang, dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Redaksi PortalIndonesiaNews.net menyatakan bahwa pemuatan Hak Jawab dan permintaan maaf ini dilakukan sebagai wujud itikad baik serta komitmen untuk menjaga profesionalisme jurnalistik dan menghormati hak-hak semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Pers wajib melayani Hak Jawab dan dalam hal terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan yang merugikan pihak tertentu, media dapat melakukan koreksi maupun permintaan maaf sebagai bagian dari tanggung jawab pers.

Redaksi PortalIndonesiaNews.net.

Berita Terkait

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  
Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:01 WIB

Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029

Berita Terbaru