Kabupaten Semarang – Redaksi PortalIndonesiaNews.net menerima dan memuat Hak Jawab yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara Perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt terkait pemberitaan berjudul “Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksinya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara” yang tayang pada 24 Februari 2026.
Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers yang mewajibkan media melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Dalam surat Hak Jawab Nomor 031/KNP/IV/2026 tertanggal 7 Mei 2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Komaruddin Nur, S.H., Bambang Tri Wibowo, S.H., Handrianus Handyar Rhaditya, S.H., CIL., dan Safinatun Najah, S.H., C.Med., menyampaikan keberatan terhadap sejumlah narasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Kuasa hukum menyatakan keberatan atas penyebutan nama lengkap klien mereka serta penggunaan frasa “kos mewah” yang dinilai sebagai opini subjektif dan bukan fakta yang telah dibuktikan secara hukum. Menurut mereka, tidak terdapat standar baku yang dapat secara serta-merta menyimpulkan bahwa kos yang dimiliki kliennya merupakan kos mewah.
Selain itu, kuasa hukum juga membantah narasi yang menyebut saksi yang diajukan Penggugat tidak mengetahui kronologi perkara. Menurut penjelasan mereka, saksi hanya menerangkan fakta-fakta yang diketahuinya dan tidak harus mengetahui seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi objek sengketa.
Dalam Hak Jawab tersebut, kuasa hukum juga memberikan penjelasan terkait proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Salatiga, termasuk pandangan mereka mengenai alat bukti, keterangan saksi, surat kuasa pihak tergugat, serta dinamika yang terjadi selama proses pembuktian berlangsung.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hak konstitusional untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan kepentingan dan nama baik klien mereka.
Pernyataan Pimpinan Redaksi
Menanggapi Hak Jawab tersebut, Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.net, Iskandar, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dimaksud.
“Kami menghormati Hak Jawab yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab pers. Apabila dalam pemberitaan yang dimuat terdapat kalimat, frasa, atau penyajian informasi yang menimbulkan keberatan maupun dianggap merugikan pihak tertentu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Iskandar.
Iskandar menegaskan bahwa PortalIndonesiaNews.net berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
“Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk penghormatan kami terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi internal agar pemberitaan yang disajikan semakin akurat, berimbang, dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Redaksi PortalIndonesiaNews.net menyatakan bahwa pemuatan Hak Jawab dan permintaan maaf ini dilakukan sebagai wujud itikad baik serta komitmen untuk menjaga profesionalisme jurnalistik dan menghormati hak-hak semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Pers wajib melayani Hak Jawab dan dalam hal terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan yang merugikan pihak tertentu, media dapat melakukan koreksi maupun permintaan maaf sebagai bagian dari tanggung jawab pers.
Redaksi PortalIndonesiaNews.net.






