HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DIHORMATI, NAMUN PUTUSAN PENGADILAN TETAP MENOLAK GUGATAN DALAM PERKARA 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : iluastasi AI

Foto : iluastasi AI

Salatiga  | PortalindonesiaNews.Net – Menanggapi hak jawab yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat terkait pemberitaan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga, redaksi memberikan ruang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Rabu 21 Mei 2026

Dalam hak jawab tersebut, pihak kuasa hukum Penggugat menyampaikan sejumlah keberatan atas pemberitaan yang sebelumnya dimuat media ini. Mereka menilai terdapat beberapa informasi yang perlu diluruskan guna memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai perkara yang sedang berjalan.

Redaksi menghormati hak jawab tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa fakta hukum yang menjadi dasar pemberitaan merujuk pada putusan resmi Pengadilan Negeri Salatiga dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga.

Berdasarkan amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan ditolak. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang sah dan berkekuatan mengikat sepanjang belum dibatalkan atau diubah melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

READ  Pengarahan Presiden Jokowi kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara IKN

Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan dokumen persidangan, fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, serta putusan yang telah dibacakan secara terbuka. Oleh karena itu, substansi pemberitaan mengenai hasil akhir perkara tetap merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dikabulkan.

Redaksi menegaskan bahwa pemuatan hak jawab ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau mengoreksi amar putusan pengadilan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak setiap pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.

READ  Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi Tilik Tani di Bandungan: Dapat Dukungan Penuh dari Petani Jawa Tengah

Sebagai media yang berpegang pada prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik, redaksi berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perbedaan pandangan antara para pihak dalam suatu perkara merupakan hal yang wajar. Namun pada akhirnya, penilaian dan keputusan hukum tetap berada pada kewenangan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Redaksi.

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru