BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Suasana di Kabupaten Batang mendadak memanas. Dugaan upaya penyegelan rumah warga tanpa putusan pengadilan di Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, menjadi perbincangan luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kasus yang menimpa Tri Nur H tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan bagi penghuni rumah, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, sejumlah orang diduga mendatangi rumah yang ditempatinya dengan maksud melakukan tindakan yang menyerupai penyegelan. Peristiwa itu disebut terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pelaksanaan resmi oleh juru sita pengadilan.
“Saya merasa takut dan tertekan. Rumah yang saya tempati didatangi sejumlah orang yang diduga hendak melakukan penyegelan,” ungkap Tri Nur H.
Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian warga. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana tindakan yang menyerupai eksekusi dapat dilakukan apabila prosedur hukum yang lazim belum dijalankan.
Kuasa Hukum Mengaku Mendapat Tekanan
Situasi semakin menyedot perhatian publik setelah kuasa hukum korban, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., mengaku mengalami tekanan saat menjalankan tugas pendampingan hukum.
Berdasarkan laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terdapat dugaan tindakan pemaksaan dan penyerangan kehormatan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan desakan berulang untuk melakukan pertemuan serta ucapan yang dinilai merendahkan profesi advokat.
“Advokat menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang. Jika ada tekanan atau intimidasi terhadap profesi hukum, tentu harus menjadi perhatian serius,” tegas pihak pendamping korban.
Pernyataan tersebut memicu keprihatinan sejumlah kalangan. Pasalnya, profesi advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki fungsi penting dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Publik Pertanyakan Keberanian Pelaku
Kasus ini memunculkan pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: mengapa masih ada pihak-pihak yang diduga berani melakukan tindakan yang menimbulkan ketakutan tanpa melalui jalur hukum yang tersedia?
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa sengketa apa pun, termasuk yang berkaitan dengan rumah atau tanah, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada hak yang dipersoalkan, tempuh jalur hukum. Jangan sampai masyarakat dibuat takut oleh tindakan yang tidak sesuai prosedur,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap aparat dapat mengungkap fakta secara terang-benderang agar tidak muncul spekulasi yang semakin memperkeruh suasana.
Audensi Damai Lawan Premanisme Siap Digelar
Di tengah meningkatnya perhatian publik, sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar Audensi Damai Lawan Premanisme di Polres Batang pada 15 Juni 2026.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk aspirasi warga yang menginginkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.
Peserta aksi menegaskan kegiatan akan berlangsung secara damai dan konstitusional sebagai bentuk dukungan terhadap supremasi hukum.
Hukum Harus Menjadi Panglima
Bagi banyak warga Batang, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah rumah. Kasus tersebut dinilai menyangkut rasa aman masyarakat serta keyakinan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan.
Satu pesan yang terus bergema di tengah masyarakat adalah bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi, maupun tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Hukum harus menjadi panglima. Rasa aman warga tidak boleh dikalahkan oleh siapa pun.”
Laporan : iskandar






