Semarang | PortalIndonesiaNews.Net, Senin (18/5/2026) – Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Farhan Lei (MFL), dari kantor hukum John Liver Situmorang and Partners, mengajukan tiga orang saksi meringankan dalam persidangan hari ini. Ketiga saksi tersebut adalah Dewi dan satu orang lainnya Hendra, yang merupakan mantan karyawan PT. Universal Indo Perdana, serta Joko, mantan penasihat hukum MFL di Bandung. Saksi dari pihak PT. Universal Indo Perdana, selaku pelapor tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi meringankan.
Keterangan Saksi Pertama: Dewi (Mantan Karyawan PT. Universal Indo Perdana)
Saksi Dewi menerangkan bahwa wilayah kerja utama terdakwa adalah Jawa Barat, namun jika terdapat pelanggan berkewarganegaraan Tionghoa di wilayah Jawa Tengah, maka MFL yang biasanya ditugaskan untuk menangani hal tersebut. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, saksi menambahkan bahwa penentuan wilayah penugasan bagi karyawan ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat tim pemasaran.
Mengenai ketentuan klaim biaya, saksi menyatakan bahwa selama menjadi karyawan, tidak terdapat aturan tertulis baik terkait penugasan maupun tata cara pengajuan klaim biaya, khususnya untuk akomodasi hotel dan biaya operasional lainnya. Namun, terdapat batas plafon biaya penginapan tanpa ketentuan spesifikasi jenis hotel tertentu, yaitu sebesar Rp 300.000 untuk tingkat penyelia dan Rp 250.000 untuk staf pemasaran. Tata cara pengajuan klaim juga tidak memiliki aturan baku; syarat utamanya adalah melampirkan bukti nota atau faktur dan nilainya tidak melebihi plafon yang ditetapkan. Jika biaya melebihi batas plafon, maka diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari kantor pusat di Bandung.

Ketika penasihat hukum John L Situmorang, meminta pendapat saksi mengenai kinerja terdakwa, Dewi menyatakan bahwa kinerja MFL sangat baik, bahkan memiliki angka penjualan tertinggi diantara seluruh staf pemasaran. Sepanjang pengetahuan saksi, hubungan kerjasama selama ini berjalan sangat baik. Oleh karena itu, saksi merasa terkejut ketika MFL ditetapkan sebagai tersangka, mengingat seluruh klaim biaya yang diajukan telah sesuai dengan batas anggaran yang berlaku, dan memang tidak ada standar baku yang mengatur tata cara penggantian biaya tersebut.
Keterangan Saksi Kedua: Hendra (Mantan Rekan Kerja di PT. Universal Indo Perdana)
Saksi Hendra, yang juga pernah bekerjasama dengan terdakwa selama dua tahun (2021-2023) di divisi pemasaran menilai bahwa MFL adalah sosok yang berprestasi, terbukti dengan konsisten meraih angka penjualan tertinggi. Ia juga sangat dihargai oleh pimpinan berkat prestasi tersebut serta tingkat mobilitas dan dedikasi kerjanya yang tinggi.
Menanggapi pertanyaan Paulin Situmeang penasehat hukum terdakwa, terkait adanya biaya operasional yang tidak dapat diklaim, saksi menegaskan hal tersebut ada. Contohnya adalah biaya pembelian minuman, rokok, atau pemberian uang tip kepada tenaga kerja lapangan, yang tidak bisa diklaim karena sulit mendapatkan bukti nota atau faktur. Hal tersebut merupakan hal yang umum terjadi dalam sistem penggantian biaya kerja (Reimburse).

Keterangan Saksi Ketiga: Joko Kristiono (Mantan Penasihat Hukum MFL)
Joko menyampaikan keterangannya bahwa selama mendampingi terdakwa, ia menilai MFL seolah-olah dikriminalisasi. Hal ini didasari fakta bahwa beberapa laporan yang pernah diajukan terhadap MFL di Bandung ternyata tidak terbukti. Begitu pula dengan laporan terkait selisih harga sewa ruko pada tahun 2025, yang kemudian diketahui terjadi karena adanya kesalahan penyampaian data dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM) atas nama Rendi.
Sementara itu, Anton selaku tim penasihat hukum kembali menegaskan fakta terkait nilai kerugian perusahaan yang semula dilaporkan sebesar Rp 13,5 juta, namun kemudian menyusut menjadi Rp 5,7 juta. Pihak terdakwa sebenarnya telah mengajukan upaya Keadilan Restoratif, bahkan nilai kerugian sebesar Rp 5,7 juta tersebut sudah disetorkan. Namun, perkara ini tetap berlanjut ke proses hukum, sehingga menurut pendapat saksi, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa MFL dikriminalisasi dalam kasus ini.
“Kalau begitu pihak perusahaan, tidak menghargai terdakwa yang sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang yang dianggap merugikan perusahaan”, pungkasnya.
(Budi Semawis)
###






