ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kantor kejaksaan kabupaten Blora

Foto : kantor kejaksaan kabupaten Blora

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Amarah publik meledak! Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber DPRD Blora tahun 2021 yang berjalan lambat bak keong, kini memicu serangan terbuka. Masyarakat tak lagi mau diam melihat aparat penegak hukum seolah main mata dengan kasus bernilai miliaran rupiah ini.

Aliansi Orong-orong Blora melancarkan senjata unik tapi mematikan. Kamis (2/4/2026), mereka akan mengirimkan belasan karangan bunga tepat ke muka kantor Kejaksaan Negeri Blora.

Bukan ucapan selamat atau belasungkawa yang tertulis di sana, melainkan sindiran pedas dan teguran telak. Pesannya satu: Publik muak dan kecewa berat melihat proses hukum yang jalan di tempat, berputar-putar tanpa ujung jelas.

Aksi ini dipicu oleh kemacetan yang mencurigakan. Meski nilai kerugian fantastis mencapai Rp5,3 Miliar sudah dikembalikan ke kas daerah, ironisnya hingga detik ini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memantik pertanyaan tajam: Apakah hukum di Blora benar-benar ditegakkan, atau hanya dijadikan topeng formalitas belaka?

READ  "Pompa Semangat ala Muh. Haris: Ratusan Kader PKS Siap Menangkan Sinoeng-Budi, Jangan Sampai Kehabisan Angin!"

UANG KEMBALI, TAPI DOSA PIDANA TAK BISA DIHAPUS SEKALI KALI!

Aliansi Orong-orong Blora menegaskan prinsip yang tak bisa ditawar: Pengembalian uang tidak serta merta menghapus tindak pidana.

Mereka menyoroti pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas mewajibkan proses hukum tetap berjalan, meski kerugian negara sudah dipulihkan.

READ  Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

“Ini bukan sekadar simbolisasi murahan. Ini peringatan keras: Hukum tidak boleh berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan ke kas. Jangan biarkan publik melihat adanya celah kompromi busuk yang mencederai rasa keadilan,” tegas perwakilan aliansi dengan nada membara.

KEJANGGALAN MENGERIKAN: 104 JAM SEBULAN, LOGIKA MANUSIA MANA YANG MASUK?

Sorotan tajam juga ditujukan pada pola pencatatan yang sangat tidak masuk akal, bahkan terkesan menipu. Angka jam kerja narasumber yang mencapai 104 jam dalam satu bulan adalah bukti nyata rekayasa. Itu angka mustahil, mustahil dilakukan manusia normal, dan jelas-jelas menunjukkan adanya pemalsuan data.

READ  KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Awalnya, nilai kerugian disebut-sebut bisa tembus belasan miliar rupiah. Namun kini, kasus seolah “diobati” setengah hati hanya dengan pengembalian sebagian dana, sementara pelaku dan otak intelektual di baliknya masih bebas berkeliaran, tanpa status hukum yang jelas.

READ  Lahan Gunung Kelir terbakar, Polsek Banyubiru berjaga di area pemukiman.

KEJARI BILANG “HATI-HATI”, PUBLIK BILANG: “BERANI TEGAKKAN HUKUM!”

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Blora berkilah penyidikan masih berjalan dan butuh kehati-hatian serta pendalaman materi.

Namun di mata publik, alasan itu terdengar basi dan klasik. Itu hanya cara halus untuk menunda-nunda waktu. Lambannya gerak langkah ini justru membuka ruang kecurigaan kuat: apakah ada upaya sistematis untuk “mengubur” kasus besar ini perlahan-lahan sampai terlupakan?

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

Aliansi Orong-orong Blora menegaskan, karangan bunga ini baru awal perlawanan. Jika tak ada gerakan nyata, mereka tak segan-segan datang langsung menuntut keadilan.

“Kalau sindiran ini belum didengar, kami akan datang langsung! Jangan sampai hukum terlihat tidur nyenyak, apalagi sampai kehilangan wibawa di mata rakyat. Keadilan harus hadir nyata, bukan sekadar janji manis yang tak ditepati,” tandas mereka.

Laporan iskandar

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  
Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru