Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Penanganan perkara yang menjerat Muhammad Farhan Lie kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena nilai kerugian yang terbilang kecil, tetapi juga karena proses persidangan yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar hukum acara pidana di Indonesia.Selasa,31 Maret 2026
Alih-alih menjunjung kehati-hatian, proses hukum dalam perkara ini justru memunculkan tanda tanya besar: apakah prinsip keadilan masih menjadi pijakan, atau sekadar formalitas prosedural?
Sidang “Dobel Jalur”, Hak Terdakwa Dipertanyakan
Kontroversi mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang ketika majelis hakim memutuskan bahwa sidang pokok perkara tetap berjalan, meski proses praperadilan masih berlangsung.
Padahal, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Antonius Hadi Soetejo, S.H., CIL, dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & P) telah secara tegas meminta penundaan sidang pokok perkara hingga putusan praperadilan yang dijadwalkan mulai 6 April 2026.
Permintaan itu bukan tanpa dasar. Namun, majelis hakim yang dipimpin Bambang Ariyanto justru menyatakan kedua proses dapat berjalan bersamaan.
Keputusan ini langsung menuai protes keras dari pihak terdakwa.
“Kami sudah menyerahkan bukti jadwal praperadilan dari SIPP sebagai dasar pertimbangan. Tapi tetap diabaikan. Ini sangat mengecewakan,” tegas kuasa hukum.
Diduga Bertentangan dengan KUHAP Baru
Langkah majelis hakim tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 (KUHAP terbaru) yang secara tegas menyatakan:
“Selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan.”
Artinya, secara normatif, sidang pokok perkara seharusnya ditunda hingga praperadilan selesai.
Jika aturan ini diabaikan, maka bukan hanya prosedur yang dilanggar, tetapi juga fungsi praperadilan sebagai alat kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum menjadi lumpuh.
Dari Awal Sudah Janggal
Kuasa hukum mengungkap, kejanggalan tidak hanya terjadi di persidangan, tetapi sudah muncul sejak tahap penyidikan.
Menurut mereka, kliennya telah memberikan klarifikasi lengkap beserta bukti, yang menunjukkan bahwa selisih kerugian hanya sekitar Rp1.762.807.
Namun, fakta tersebut tetap tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik.
“Sejak awal sudah dijelaskan dan ada bukti. Tapi tetap diproses. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkap tim kuasa hukum.
Biaya Negara vs Nilai Perkara: Tak Masuk Akal?
Yang lebih mengundang kritik, aparat penegak hukum bahkan melakukan langkah yang dinilai berlebihan, termasuk mendatangi terdakwa hingga ke Jakarta.
Padahal, nilai perkara yang dipersoalkan relatif kecil.
“Kerugian sekitar satu juta rupiah, tapi penanganannya sampai lintas kota. Ini soal logika dan efisiensi. Biaya negara bisa lebih besar dari nilai perkara,” tegas kuasa hukum.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidakseimbangan antara nilai kerugian dan penggunaan sumber daya negara.
Dari Persoalan Internal ke Jerat Pidana
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan bukti penginapan fiktif saat terdakwa bekerja di PT Universal Indo Persada Cabang Jawa Tengah.
Namun, alih-alih diselesaikan secara internal atau melalui jalur perdata, perkara ini justru dibawa ke ranah pidana dengan jeratan:
Pasal 378 KUHP lama, atau
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)
Langkah ini dinilai berpotensi masuk dalam kategori over-kriminalisasi, di mana persoalan administratif atau perdata dipaksakan menjadi perkara pidana.
Menanti Putusan yang Menentukan
Kini, perhatian publik tertuju pada putusan praperadilan yang akan menjadi titik krusial.
Jika praperadilan dikabulkan, maka seluruh proses hukum yang berjalan bisa dinyatakan tidak sah. Namun jika ditolak, polemik mengenai praktik “sidang paralel” tetap akan menjadi catatan serius dalam penegakan hukum.
Laporan : iskandar






