Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika para Pihak melakukan peninjauan Lokasi yang Menjadi Sengketa namun pihak penggugat salah arah

Foto : Ketika para Pihak melakukan peninjauan Lokasi yang Menjadi Sengketa namun pihak penggugat salah arah

Jakarta | PortalindinesiaNews.Net – Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak berubah suasana menjadi penuh senyum dan geleng-geleng kepala. Bukan karena drama tinggi, melainkan karena kesalahan pada hal mendasar: penentuan arah mata angin!

Perkara dengan nomor 228/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim merupakan sengketa antara Sudarsono Hutapea dan Sunarto Hutapea (Penggugat) melawan Zulfri Donny Heriyanto Hutapea (Tergugat I), Herry Susanto (Tergugat II), serta Wisnu Haryanto (Tergugat III). Fakta menarik terungkap saat dilakukan Peninjauan Setempat (PS).

READ  Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum pihak Tergugat, John L. Sitorang, S.H., M.H, menyatakan keheranan karena dalam gugatan disebutkan batas sebelah utara objek sengketa adalah Gereja GKPI Rawamangun. Namun pada pemeriksaan lapangan, gereja tersebut justru berada di sebelah timur objek perkara.

“Ini bukan soal sepele. Kalau menentukan mana utara dan mana timur saja keliru, bagaimana mau memastikan kepemilikan?” sindirnya dengan nada setengah bercanda.

READ  Ciptakan Ketahanan Pangan, Kapolsek Kaliwungu Manfaatkan Lahan Polsek

Kesalahan ini membuat suasana sidang mencair, bahkan ada yang berkomentar ringan, “Jangan-jangan kompasnya kebalik!”

Dalam gugatan, Penggugat mengakui bahwa objek perkara adalah milik Tergugat I sebagai penerima hibah wasiat. Namun ketika Tergugat I menjual objek tersebut, mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

READ  Wali Kota Salatiga Hadiri Merti Dusun Sendang Gambir: Merawat Tradisi, Menyatukan Generasi

Pihak Tergugat mengajukan pertanyaan tentang posisi hukum Penggugat. Tergugat I merupakan anak angkat dari almarhum T.M. Hutapea dan Ibu R. Silalahi, sedangkan Penggugat adalah adik kandung dari Parsintongan Hutapea (saudara kandung T.M. Hutapea).

“Kalau memang keberatan atas penjualan objek itu, bukankah yang paling berhak menyatakan keberatan adalah ibu angkat yang masih hidup? Bukan pihak lain,” tambah kuasa hukum Tergugat.

READ  Sekeluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Termasuk Jaringan Besar di Bekasi

Perkara ini dinilai penuh kejanggalan sejak awal, mulai dari legal standing yang dipertanyakan hingga kesalahan penentuan batas tanah.

Semua pihak kini mengajukan kesimpulan pada tanggal 12 Maret 2026, setelah itu Majelis Hakim akan membacakan putusan. Apakah gugatan akan kandas karena kesalahan mendasar? Atau justru ada kejutan lain?

READ  Komunitas Cilacap American Jeep Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako Gratis

Yang jelas, perkara ini memberikan pelajaran penting: sebelum menggugat ke pengadilan, pastikan dulu mengetahui arah mata angin dengan benar.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

KOMEDI DI NEGERI AWAK: CELOSIA “TERBANG” TANPA SAYAP IZIN, PEMKAB SEMARANG DAN DPRD SEPERTI NONTON DRAMA KOREA! ADA APA SEBENARNYA?   
RESMI “NAIK KELAS”! SISWANTO PIMPIN ARMADA KADES SEMARANG 2025-2030: KUNCINYA? SATU KOMANDO, TANPA “CIPU-CIPU”!
MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 
BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:51 WIB

KOMEDI DI NEGERI AWAK: CELOSIA “TERBANG” TANPA SAYAP IZIN, PEMKAB SEMARANG DAN DPRD SEPERTI NONTON DRAMA KOREA! ADA APA SEBENARNYA?   

Selasa, 14 April 2026 - 16:14 WIB

RESMI “NAIK KELAS”! SISWANTO PIMPIN ARMADA KADES SEMARANG 2025-2030: KUNCINYA? SATU KOMANDO, TANPA “CIPU-CIPU”!

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Berita Terbaru