Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika para Pihak melakukan peninjauan Lokasi yang Menjadi Sengketa namun pihak penggugat salah arah

Foto : Ketika para Pihak melakukan peninjauan Lokasi yang Menjadi Sengketa namun pihak penggugat salah arah

Jakarta | PortalindinesiaNews.Net – Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak berubah suasana menjadi penuh senyum dan geleng-geleng kepala. Bukan karena drama tinggi, melainkan karena kesalahan pada hal mendasar: penentuan arah mata angin!

Perkara dengan nomor 228/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim merupakan sengketa antara Sudarsono Hutapea dan Sunarto Hutapea (Penggugat) melawan Zulfri Donny Heriyanto Hutapea (Tergugat I), Herry Susanto (Tergugat II), serta Wisnu Haryanto (Tergugat III). Fakta menarik terungkap saat dilakukan Peninjauan Setempat (PS).

READ  Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri, Ditaksir Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kuasa hukum pihak Tergugat, John L. Sitorang, S.H., M.H, menyatakan keheranan karena dalam gugatan disebutkan batas sebelah utara objek sengketa adalah Gereja GKPI Rawamangun. Namun pada pemeriksaan lapangan, gereja tersebut justru berada di sebelah timur objek perkara.

“Ini bukan soal sepele. Kalau menentukan mana utara dan mana timur saja keliru, bagaimana mau memastikan kepemilikan?” sindirnya dengan nada setengah bercanda.

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Kesalahan ini membuat suasana sidang mencair, bahkan ada yang berkomentar ringan, “Jangan-jangan kompasnya kebalik!”

Dalam gugatan, Penggugat mengakui bahwa objek perkara adalah milik Tergugat I sebagai penerima hibah wasiat. Namun ketika Tergugat I menjual objek tersebut, mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

READ  Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Pihak Tergugat mengajukan pertanyaan tentang posisi hukum Penggugat. Tergugat I merupakan anak angkat dari almarhum T.M. Hutapea dan Ibu R. Silalahi, sedangkan Penggugat adalah adik kandung dari Parsintongan Hutapea (saudara kandung T.M. Hutapea).

“Kalau memang keberatan atas penjualan objek itu, bukankah yang paling berhak menyatakan keberatan adalah ibu angkat yang masih hidup? Bukan pihak lain,” tambah kuasa hukum Tergugat.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

Perkara ini dinilai penuh kejanggalan sejak awal, mulai dari legal standing yang dipertanyakan hingga kesalahan penentuan batas tanah.

Semua pihak kini mengajukan kesimpulan pada tanggal 12 Maret 2026, setelah itu Majelis Hakim akan membacakan putusan. Apakah gugatan akan kandas karena kesalahan mendasar? Atau justru ada kejutan lain?

READ  Kepyakan Bale Kajenar 2026: Merayakan Warisan Budaya Jawa di Hati Imogiri

Yang jelas, perkara ini memberikan pelajaran penting: sebelum menggugat ke pengadilan, pastikan dulu mengetahui arah mata angin dengan benar.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata
Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara
MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  
Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Senin, 23 Februari 2026 - 04:58 WIB

MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  

Senin, 23 Februari 2026 - 04:42 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru