Jakarta | PortalindinesiaNews.Net – Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak berubah suasana menjadi penuh senyum dan geleng-geleng kepala. Bukan karena drama tinggi, melainkan karena kesalahan pada hal mendasar: penentuan arah mata angin!
Perkara dengan nomor 228/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim merupakan sengketa antara Sudarsono Hutapea dan Sunarto Hutapea (Penggugat) melawan Zulfri Donny Heriyanto Hutapea (Tergugat I), Herry Susanto (Tergugat II), serta Wisnu Haryanto (Tergugat III). Fakta menarik terungkap saat dilakukan Peninjauan Setempat (PS).
Kuasa hukum pihak Tergugat, John L. Sitorang, S.H., M.H, menyatakan keheranan karena dalam gugatan disebutkan batas sebelah utara objek sengketa adalah Gereja GKPI Rawamangun. Namun pada pemeriksaan lapangan, gereja tersebut justru berada di sebelah timur objek perkara.
“Ini bukan soal sepele. Kalau menentukan mana utara dan mana timur saja keliru, bagaimana mau memastikan kepemilikan?” sindirnya dengan nada setengah bercanda.
Kesalahan ini membuat suasana sidang mencair, bahkan ada yang berkomentar ringan, “Jangan-jangan kompasnya kebalik!”
Dalam gugatan, Penggugat mengakui bahwa objek perkara adalah milik Tergugat I sebagai penerima hibah wasiat. Namun ketika Tergugat I menjual objek tersebut, mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pihak Tergugat mengajukan pertanyaan tentang posisi hukum Penggugat. Tergugat I merupakan anak angkat dari almarhum T.M. Hutapea dan Ibu R. Silalahi, sedangkan Penggugat adalah adik kandung dari Parsintongan Hutapea (saudara kandung T.M. Hutapea).
“Kalau memang keberatan atas penjualan objek itu, bukankah yang paling berhak menyatakan keberatan adalah ibu angkat yang masih hidup? Bukan pihak lain,” tambah kuasa hukum Tergugat.
Perkara ini dinilai penuh kejanggalan sejak awal, mulai dari legal standing yang dipertanyakan hingga kesalahan penentuan batas tanah.
Semua pihak kini mengajukan kesimpulan pada tanggal 12 Maret 2026, setelah itu Majelis Hakim akan membacakan putusan. Apakah gugatan akan kandas karena kesalahan mendasar? Atau justru ada kejutan lain?
Yang jelas, perkara ini memberikan pelajaran penting: sebelum menggugat ke pengadilan, pastikan dulu mengetahui arah mata angin dengan benar.
Laporan: iskandar





