Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika para Pihak melakukan peninjauan Lokasi yang Menjadi Sengketa namun pihak penggugat salah arah

Foto : Ketika para Pihak melakukan peninjauan Lokasi yang Menjadi Sengketa namun pihak penggugat salah arah

Jakarta | PortalindinesiaNews.Net – Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak berubah suasana menjadi penuh senyum dan geleng-geleng kepala. Bukan karena drama tinggi, melainkan karena kesalahan pada hal mendasar: penentuan arah mata angin!

Perkara dengan nomor 228/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim merupakan sengketa antara Sudarsono Hutapea dan Sunarto Hutapea (Penggugat) melawan Zulfri Donny Heriyanto Hutapea (Tergugat I), Herry Susanto (Tergugat II), serta Wisnu Haryanto (Tergugat III). Fakta menarik terungkap saat dilakukan Peninjauan Setempat (PS).

READ  Primecare Clinic: Klinik Kesehatan Keluarga Tepercaya Mengadakan Makan Siang Apresiasi untuk Para Dokter

Kuasa hukum pihak Tergugat, John L. Sitorang, S.H., M.H, menyatakan keheranan karena dalam gugatan disebutkan batas sebelah utara objek sengketa adalah Gereja GKPI Rawamangun. Namun pada pemeriksaan lapangan, gereja tersebut justru berada di sebelah timur objek perkara.

“Ini bukan soal sepele. Kalau menentukan mana utara dan mana timur saja keliru, bagaimana mau memastikan kepemilikan?” sindirnya dengan nada setengah bercanda.

READ  Persiden Prabowo Disebut Bakal Reshuffle Kapolri Bulan Depan, Publik Menanti Arah Baru Polri

Kesalahan ini membuat suasana sidang mencair, bahkan ada yang berkomentar ringan, “Jangan-jangan kompasnya kebalik!”

Dalam gugatan, Penggugat mengakui bahwa objek perkara adalah milik Tergugat I sebagai penerima hibah wasiat. Namun ketika Tergugat I menjual objek tersebut, mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Pihak Tergugat mengajukan pertanyaan tentang posisi hukum Penggugat. Tergugat I merupakan anak angkat dari almarhum T.M. Hutapea dan Ibu R. Silalahi, sedangkan Penggugat adalah adik kandung dari Parsintongan Hutapea (saudara kandung T.M. Hutapea).

“Kalau memang keberatan atas penjualan objek itu, bukankah yang paling berhak menyatakan keberatan adalah ibu angkat yang masih hidup? Bukan pihak lain,” tambah kuasa hukum Tergugat.

READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Perkara ini dinilai penuh kejanggalan sejak awal, mulai dari legal standing yang dipertanyakan hingga kesalahan penentuan batas tanah.

Semua pihak kini mengajukan kesimpulan pada tanggal 12 Maret 2026, setelah itu Majelis Hakim akan membacakan putusan. Apakah gugatan akan kandas karena kesalahan mendasar? Atau justru ada kejutan lain?

READ  Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Yang jelas, perkara ini memberikan pelajaran penting: sebelum menggugat ke pengadilan, pastikan dulu mengetahui arah mata angin dengan benar.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang
Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota
Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran
Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah
Peringatan Idul Adha di Perumahan Puri Asri Perdana Padangsari, Banyumanik Kota Semarang
Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  
Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:29 WIB

Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:42 WIB

Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:17 WIB

Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:02 WIB

Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:59 WIB

Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Berita Terbaru