DILAPORKAN KE POLDA JABAR, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & PENYALAHGUNAAN JABATAN PENYIDIK JADI SOROTAN PUBLIK  

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Y. Joko tirtono SH selaku kuasa hukum Muhammad Farhan Lie,

BANDUNG | PortalindonesiaNews.Net – Dunia penegakan hukum kembali diuji seiring dengan pelaporan resmi yang dilakukan oleh warga Jakarta Timur, Muhammad Farhan Lie, ke Polda Jawa Barat. Pelapor mengajukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan terhadap oknum penyidik di lingkungan Polsek Bandung Kulon, yang berdasarkan dokumen laporan bernama Dadan Tudy Ariyanto. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/149/II/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 4 Februari 2026.

Pelaporan dilakukan pada pukul 11.51 WIB di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu “Pro Justitia” Polda Jawa Barat. Berdasarkan isi STPL, pelapor yang berusia 46 tahun, berprofesi sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Kramat Jati, Jakarta Timur, menyampaikan bahwa peristiwa diduga terjadi di Polsek Bandung Kulon, Kota Bandung Jawa Barat.

READ  Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Y. Joko tirtono SH Selaku Kuasa hukum Menjelaskan ke awak Media Dalam laporannya, Muhammad Farhan Lie mengungkap bahwa pada tanggal 28 Desember 2025 sekitar jam 11.15 WIB, korban menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) yang dibuat atas nama Dadan Tudy Ariyanto, tanggal 06 Desember 2024. Setelah diperiksa, korban menyatakan bahwa berkas tersebut bukanlah dokumen asli yang dibuat dan ditandatangani terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepadanya. “Isi di dalam BAP pun berbeda, memberatkan saya” ungkap Muhammad Farhan.

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

Dilaporkan bahwa Dadan Tudy Ariyanto, yang menjabat sebagai Penyidik Pembantu pada Polsek Bandung Kulon yang menangani kasus korban (dengan nomor LP: STPL/B/46/XII/2024/SPKT/POLSEK BANDUNG KULON/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR), diduga telah memalsukan isi berkas Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) beserta tanda tangan korban. Akibat pemalsuan tersebut, korban dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan, yang kemudian membuat korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk melapor lebih lanjut ke SPKT Polda Jabar.

READ  Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Selain itu pelapor juga mendapatkan salinan BAP milik pihak pelapor nya dalam kasus ya tsb dari PN Bandung, dan setelah diteliti, ternyata diduga ada beberapa kesaksian palsu dari pihak saksi yang bernama Rendi Hermawan, Sinta Oktavia, Rieke Savitri dan Sumiyati yang semuanya adalah saksi dari pihak PT. Universal Indo Persada (UniGroup). Di mana kesaksian mereka itu memberatkan pihak korban. “Pantas saja saya tidak pernah diberikan salinan BAP oleh pihak Polsek Bandung Kulon, padahal saya sudah bilang ke pihak keluarga untuk meminta salinan BAP tsb, ternyata isi BAP saya diubah sesuai dengan kesaksian Para Saksi yang diduga palsu dan memberatkan saya. Tindakan yang diduga dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan keadilan tersebut membuat pelapor mengalami kerugian materiil maupun non-materiil, serta merasa hak hukumnya diabaikan.

READ  Dirlantas Pantau Arus Jalur Non Tol Bawen

Laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 391 UU 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, serta ketentuan terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum. Ujar Y. Joko tirtono SH. “Kami telah mendapatkan beberapa bukti dan saksi dan akan segera kami laporkan permasalahan dugaan Keterangan Palsu oleh pihak Perusahaan PT. Universal Indo Persada tsb ke Polda Jawa Barat.”

READ  Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Kasus ini langsung menuai perhatian publik, terutama di tengah gencarnya upaya reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penegakan prinsip Presisi dalam penegakan hukum. Masyarakat menilai, jika dugaan yang diajukan pelapor terbukti benar, maka peristiwa tersebut tidak hanya mencederai hak dan kepentingan korban secara pribadi, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang harus netral dan adil.

READ  Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Pihak Polda Jawa Barat melalui SKPT yang menerima laporan tersebut, yang ditandatangani oleh Kompol Safiyudin, S.Sos., M.H. (NRP 76050064) sebagai Kepala Siaga II a.n. Ka SPKT Polda Jawa Barat, diharapkan dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Masyarakat juga menginginkan agar pihak berwenang tidak ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

READ  Dipaksa Damai di Bawah Ancaman: Jeritan Suyati Menembus Sunyi Ketidakadilan

Dalam catatan pada dokumen STPL disebutkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang keluar dari pihak terlapor Dadan Tudy Ariyanto maupun dari pengurus resmi Polsek Bandung Kulon atau Polrestabes Bandung. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak hanya berhenti di tahap penerimaan laporan semata, tetapi dapat diselesaikan dengan penuh keadilan.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru