John L. Situmorang: ‘Proses Hukum Erizal Melanggar Prinsip — Tanpa Barang Bukti, Bagaimana Dihukum?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : JOHN L Sitomorang SH,. MH.

Foto : JOHN L Sitomorang SH,. MH.

BATAM|PortalindonesiaNews.Net – Penghujung tahun 2025 menjadi momen yang penuh pertanyaan bagi publik ketika kisah Erizal (Ery Batam) — yang selama lebih dari 10 tahun berjuang mencari keadilan atas penggelapan motornya sejak 2014 — kembali menggelegar. Tak hanya lamanya proses hukum, sederet kejanggalan mulai dari hilangnya laporan polisi, balik nama motor di tengah status aktif laporan, hingga tuduhan dari perusahaan pembiayaan membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Dalam jumpa pers terbaru, kuasa hukum Erizal, John L. Situmorang SH MH, mengungkap fakta-fakta penting kepada wartawan.

 

AWAL MULA: LAPORAN POLISI YANG “LENYAP” SELAMA SEDEKAD
Pada 30 Desember 2014, Erizal melaporkan penggelapan sepeda motor Honda Verza 150 CW-nya ke Polsek Batam Kota dengan LP Nomor LP-B /1750/XII/2014/KEPRI/Res/SPK-Polsek Batam Kota. Namun, seperti yang diungkap John kepada wartawan: “Yang paling mengherankan, laporan itu hilang tanpa jejak selama hampir 10 tahun. Korban merasa ditinggalkan sistem, tidak ada pemberitahuan apapun — seolah kasus ini tidak pernah terjadi.”

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

TAHUN 2024-2025: HARAPAN YANG MUNCUL DAN KEJUTAN KEMBALISetelah bertahun-tahun tanpa kepastian, Erizal akhirnya meminta bantuan Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners pada 2024. “Kita mulai dari nol: mencari bukti, melacak jejak laporan yang hilang, dan menekan agar polisi bergerak,” ujar John kepada wartawan. Hasilnya, pada 2025 polisi menangkap pelaku, yang kemudian divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.

READ  PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Namun, kejutan tak terduga datang: barang bukti utama berupa motor tidak disita oleh penyidik. “Ini adalah poin krusial,” tegas John. “Bagaimana pelaku bisa dihukum tanpa keberadaan barang bukti yang jelas? Ini melanggar prinsip pidana yang mendasar — bukti harus ada untuk memperkuat tuduhan.”
READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

FAKTA MENGEJUTKAN: MOTOR SUDAH BERALIH NAMA SEJAK 2016
Informasi terbaru menunjukkan bahwa motor milik Erizal telah dibalik nama menjadi atas nama Ali Imron pada 2016 — padahal kendaraan itu masih dalam status laporan polisi aktif. “Kita menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama di Samsat Batam,” ungkap John kepada wartawan. “Bagaimana bisa proses transfer kepemilikan berjalan ketika kendaraan masih dicari polisi? Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang harus diteliti.”

READ  PBB DPC Semarang Mengapresiasi Polresta Semarang Kota Atas Mengungkap Kasus Hutagalung

SURAT ADIRA FINANCE: PERTAWAHAN YANG MEMBINGUNGKAN
Pada 11 Oktober 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam mengirim surat resmi kepada tim hukum Erizal, menegaskan tidak mengetahui penjualan motor dan bahkan menuding Erizal sengaja menyerahkan kendaraan ke pelaku. Namun, John menanggapi kepada wartawan: “Fakta jelas: motor masih dalam masa cicilan ke-12 dari 18 bulan, dan angsuran 1-11 dibayar lancar tanpa tunggakan. Bagaimana mungkin korban akan menyerahkan barang yang masih dia cicil? Tuduhan ini tidak masuk akal dan harus dibantah tegas.”

READ  Menjaring Notaris Berkompeten, Kemenkumham Jateng Gelar Seleksi CAT Calon Notaris 2024

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB DAN LANGKAH TERBARU
Kasus ini meninggalkan banyak tanda tanya: mengapa laporan polisi hilang? Bagaimana balik nama bisa berjalan? Mengapa barang bukti tidak disita? Siapa yang bertanggung jawab?
READ  Presiden Jokowi Resmikan Hotel Nusantara Swissotel dan GB Nusantara Mall Duty Free di IKN

Untuk itu, Erizal melalui tim hukumnya telah melaporkan kasus ini ke OJK Cabang Batam. “Kita berencana mengajukan pengawasan ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI,” katakan John kepada wartawan. “Tujuan hanya satu: memastikan penanganan kasus ini transparan dan keadilan benar-benar tiba bagi korban.”

PENUTUP: CERMIN GETIR PERJUANGAN WARGA BIASA
Kisah Erizal adalah cermin betapa beratnya perjuangan seorang warga biasa ketika berhadapan dengan sistem hukum dan birokrasi yang berbelit. Di penghujung tahun 2025 ini, publik menanti: apakah keadilan benar-benar akan menemukan jalannya, atau kembali terkubur di antara tumpukan berkas yang “hilang”?

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Berita Terbaru

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

Daerah

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB