![]() |
Gambar ilustrasi |
JAKARTA|PortalindonesiaNews.net, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah drastis yang akan menghentikan keberadaan tenaga honorer pada tahun 2025. Berdasarkan keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, hanya tiga jenis kepegawaian yang diakui oleh negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Ribuan tenaga honorer yang saat ini bekerja di berbagai instansi pemerintah harus bersiap menghadapi kenyataan pahit ini.
Dalam proses transisi yang dimulai tahun 2024 melalui seleksi PPPK, pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK penuh waktu akan dialihkan ke status PPPK paruh waktu. Meski masih berstatus ASN, PPPK paruh waktu akan menjalani skema kerja yang lebih fleksibel namun tanpa jaminan yang sama dengan PNS atau PPPK penuh waktu.
Perubahan besar ini menimbulkan kecemasan di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi pada negara. Bagi mereka yang tidak mendapatkan peringkat tertinggi dalam ujian PPPK, peluang untuk menjadi ASN penuh semakin mengecil. Pemerintah menjanjikan bahwa semua tenaga honorer yang lolos seleksi akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun tidak ada jaminan posisi tetap bagi mereka yang gagal.
Proses ini diharapkan dapat berjalan adil dan terencana, namun dengan ribuan tenaga honorer yang harus bersaing dalam seleksi PPPK, masa depan banyak dari mereka kini berada di ujung tanduk. Perubahan ini membawa harapan baru, namun juga ketidakpastian besar bagi para pekerja yang telah lama mengandalkan status honorer sebagai mata pencaharian utama.
Penulis: ISKANDAR