Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika melaporkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah

Foto : ketika melaporkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Kabupaten Pekalongan.

Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (10/12/2025).

Langkah serius itu dibuktikan dengan tanda terima resmi PTSP Kejati Jateng bernomor LP.001/PKL-XII/2025, yang diterbitkan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan anggaran desa dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, lengkap dengan hasil temuan lapangan terkait proyek fisik mangkrak, aset desa yang diduga raib, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah.

READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Aset Desa Diduga “Hilang”, Program Kambing Tak Berbekas

Salah satu poin paling mencolok dalam laporan tersebut adalah program ketahanan pangan berupa ternak kambing yang dikelola melalui BUMDes.

Menurut Ali, program tersebut tercatat menyedot anggaran desa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

READ  Kapolda Jatim Ajak Polwan Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-76

“Dari hasil penelusuran kami, 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa kini tidak ada jejaknya. Tidak ada laporan perawatan, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada pertanggungjawaban yang bisa ditunjukkan,” ungkap Ali dengan nada tegas.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan anggaran negara, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

READ  Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Lumbung Desa Berdiri, Tapi Diduga Tak Pernah Difungsikan

Tak berhenti di situ, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun menggunakan dana ketahanan pangan.

Bangunan yang seharusnya menjadi penyangga logistik masyarakat desa itu, menurutnya, justru terkesan dibiarkan terbengkalai.

“Lumbung desa hanya berdiri secara fisik, tetapi tidak ada aktivitas, tidak ada pengisian, dan tidak ada laporan pemanfaatan. Ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset desa,” ujarnya.

READ  Kontraktor Dipolisikan Mantan Anggota Dewan, Kapolres Salatiga: Penangguhan Dikabulkan, Tapi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tujuan utama Dana Desa yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga.

READ  Air Mata di Balik Gugatan Keluarga: Donny Hutapea Tegaskan Tak Pernah Menyangkal Orang Tua Kandung

Proyek Infrastruktur Diduga Asal Jadi, Kualitas Dipertanyakan

Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Jateng, Ali juga membeberkan dugaan kejanggalan pada proyek infrastruktur desa tahun anggaran 2022–2025.

Beberapa pekerjaan fisik disebut tidak memenuhi standar kualitas, bahkan menunjukkan kerusakan dini.

“Kami menemukan proyek-proyek tahun 2023 hingga 2024 yang sudah retak-retak dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini mengarah pada dugaan pengurangan kualitas pekerjaan,” tegasnya.

READ  Ir. KP. Nurdiantoro Dharmaningrat: Sinergi Bersama Melestarikan Adat Jawa Lewat Simbol Surjan

Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Laporan Berlandaskan Regulasi Tipikor

Ali menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan tanpa dasar. Laporan tersebut disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 108

PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Langkah ini murni demi kepentingan publik. Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa. Uang itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tandas Ali.

READ  Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik

Kejati Jateng Terima Laporan, Publik Tunggu Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Namun, diterimanya laporan secara resmi menandakan bahwa kasus ini telah masuk tahap verifikasi awal, dan publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum.

READ  Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa pengawasan Dana Desa tidak boleh kendor, serta menjadi ujian komitmen aparat hukum dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.

Laporan :Iskandar

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru