Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika melaporkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah

Foto : ketika melaporkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Kabupaten Pekalongan.

Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (10/12/2025).

Langkah serius itu dibuktikan dengan tanda terima resmi PTSP Kejati Jateng bernomor LP.001/PKL-XII/2025, yang diterbitkan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan anggaran desa dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, lengkap dengan hasil temuan lapangan terkait proyek fisik mangkrak, aset desa yang diduga raib, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah.

READ  KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

Aset Desa Diduga “Hilang”, Program Kambing Tak Berbekas

Salah satu poin paling mencolok dalam laporan tersebut adalah program ketahanan pangan berupa ternak kambing yang dikelola melalui BUMDes.

Menurut Ali, program tersebut tercatat menyedot anggaran desa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

READ  Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

“Dari hasil penelusuran kami, 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa kini tidak ada jejaknya. Tidak ada laporan perawatan, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada pertanggungjawaban yang bisa ditunjukkan,” ungkap Ali dengan nada tegas.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan anggaran negara, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Semarang

Lumbung Desa Berdiri, Tapi Diduga Tak Pernah Difungsikan

Tak berhenti di situ, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun menggunakan dana ketahanan pangan.

Bangunan yang seharusnya menjadi penyangga logistik masyarakat desa itu, menurutnya, justru terkesan dibiarkan terbengkalai.

“Lumbung desa hanya berdiri secara fisik, tetapi tidak ada aktivitas, tidak ada pengisian, dan tidak ada laporan pemanfaatan. Ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset desa,” ujarnya.

READ  Viral... Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tujuan utama Dana Desa yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga.

READ  Halal Bihalal korsatpen Kecamatan Gunung Pati Berjalan dengan hikmad

Proyek Infrastruktur Diduga Asal Jadi, Kualitas Dipertanyakan

Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Jateng, Ali juga membeberkan dugaan kejanggalan pada proyek infrastruktur desa tahun anggaran 2022–2025.

Beberapa pekerjaan fisik disebut tidak memenuhi standar kualitas, bahkan menunjukkan kerusakan dini.

“Kami menemukan proyek-proyek tahun 2023 hingga 2024 yang sudah retak-retak dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini mengarah pada dugaan pengurangan kualitas pekerjaan,” tegasnya.

READ  Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Laporan Berlandaskan Regulasi Tipikor

Ali menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan tanpa dasar. Laporan tersebut disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 108

PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Langkah ini murni demi kepentingan publik. Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa. Uang itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tandas Ali.

READ  SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  

Kejati Jateng Terima Laporan, Publik Tunggu Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Namun, diterimanya laporan secara resmi menandakan bahwa kasus ini telah masuk tahap verifikasi awal, dan publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum.

READ  Hono Sejati Nakhodai Hanura Jateng: Era Baru Partai Modern yang "Milenial Friendly" dan Berbasis Hati Nurani

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa pengawasan Dana Desa tidak boleh kendor, serta menjadi ujian komitmen aparat hukum dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.

Laporan :Iskandar

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terbaru