Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika melaporkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah

Foto : ketika melaporkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Kabupaten Pekalongan.

Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (10/12/2025).

Langkah serius itu dibuktikan dengan tanda terima resmi PTSP Kejati Jateng bernomor LP.001/PKL-XII/2025, yang diterbitkan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan anggaran desa dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, lengkap dengan hasil temuan lapangan terkait proyek fisik mangkrak, aset desa yang diduga raib, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Aset Desa Diduga “Hilang”, Program Kambing Tak Berbekas

Salah satu poin paling mencolok dalam laporan tersebut adalah program ketahanan pangan berupa ternak kambing yang dikelola melalui BUMDes.

Menurut Ali, program tersebut tercatat menyedot anggaran desa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

“Dari hasil penelusuran kami, 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa kini tidak ada jejaknya. Tidak ada laporan perawatan, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada pertanggungjawaban yang bisa ditunjukkan,” ungkap Ali dengan nada tegas.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan anggaran negara, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

READ  Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Lumbung Desa Berdiri, Tapi Diduga Tak Pernah Difungsikan

Tak berhenti di situ, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun menggunakan dana ketahanan pangan.

Bangunan yang seharusnya menjadi penyangga logistik masyarakat desa itu, menurutnya, justru terkesan dibiarkan terbengkalai.

“Lumbung desa hanya berdiri secara fisik, tetapi tidak ada aktivitas, tidak ada pengisian, dan tidak ada laporan pemanfaatan. Ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset desa,” ujarnya.

READ  Anggota DPRD Jepara & YAIS Ajak Petani Membuat Sistem Demplot

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tujuan utama Dana Desa yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga.

READ  DIDUGA HINA MEDIA & SEBUT "HOAX" TANPA HAK JAWAB! AKUN "POLRES PEKALONGAN" AKAN DIADUKAN KE DEWAN PERS & PROPAM

Proyek Infrastruktur Diduga Asal Jadi, Kualitas Dipertanyakan

Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Jateng, Ali juga membeberkan dugaan kejanggalan pada proyek infrastruktur desa tahun anggaran 2022–2025.

Beberapa pekerjaan fisik disebut tidak memenuhi standar kualitas, bahkan menunjukkan kerusakan dini.

“Kami menemukan proyek-proyek tahun 2023 hingga 2024 yang sudah retak-retak dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini mengarah pada dugaan pengurangan kualitas pekerjaan,” tegasnya.

READ  Bakti Sosial Distribusi Air Bersih Prakarsa Babinsa Bersama Relawan Insan Berbagi

Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Laporan Berlandaskan Regulasi Tipikor

Ali menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan tanpa dasar. Laporan tersebut disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 108

PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Langkah ini murni demi kepentingan publik. Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa. Uang itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tandas Ali.

READ  Kapolres Salatiga Pimpin Upacara PTDH In Absensia Personil Polres Salatiga

Kejati Jateng Terima Laporan, Publik Tunggu Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Namun, diterimanya laporan secara resmi menandakan bahwa kasus ini telah masuk tahap verifikasi awal, dan publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum.

READ  Tak Bermoral! Pemuda Ngawi Nekat Lakukan Pelecehan di Jalan Raya, Polisi Langsung Bertindak"

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa pengawasan Dana Desa tidak boleh kendor, serta menjadi ujian komitmen aparat hukum dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.

Laporan :Iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru