SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Kabupaten Pekalongan.
Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (10/12/2025).
Langkah serius itu dibuktikan dengan tanda terima resmi PTSP Kejati Jateng bernomor LP.001/PKL-XII/2025, yang diterbitkan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan anggaran desa dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, lengkap dengan hasil temuan lapangan terkait proyek fisik mangkrak, aset desa yang diduga raib, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah.
Aset Desa Diduga “Hilang”, Program Kambing Tak Berbekas
Salah satu poin paling mencolok dalam laporan tersebut adalah program ketahanan pangan berupa ternak kambing yang dikelola melalui BUMDes.
Menurut Ali, program tersebut tercatat menyedot anggaran desa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
“Dari hasil penelusuran kami, 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa kini tidak ada jejaknya. Tidak ada laporan perawatan, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada pertanggungjawaban yang bisa ditunjukkan,” ungkap Ali dengan nada tegas.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan anggaran negara, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Lumbung Desa Berdiri, Tapi Diduga Tak Pernah Difungsikan
Tak berhenti di situ, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun menggunakan dana ketahanan pangan.
Bangunan yang seharusnya menjadi penyangga logistik masyarakat desa itu, menurutnya, justru terkesan dibiarkan terbengkalai.
“Lumbung desa hanya berdiri secara fisik, tetapi tidak ada aktivitas, tidak ada pengisian, dan tidak ada laporan pemanfaatan. Ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset desa,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tujuan utama Dana Desa yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga.
Proyek Infrastruktur Diduga Asal Jadi, Kualitas Dipertanyakan
Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Jateng, Ali juga membeberkan dugaan kejanggalan pada proyek infrastruktur desa tahun anggaran 2022–2025.
Beberapa pekerjaan fisik disebut tidak memenuhi standar kualitas, bahkan menunjukkan kerusakan dini.
“Kami menemukan proyek-proyek tahun 2023 hingga 2024 yang sudah retak-retak dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini mengarah pada dugaan pengurangan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Laporan Berlandaskan Regulasi Tipikor
Ali menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan tanpa dasar. Laporan tersebut disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 108
PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Langkah ini murni demi kepentingan publik. Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa. Uang itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tandas Ali.
Kejati Jateng Terima Laporan, Publik Tunggu Tindakan Tegas
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Namun, diterimanya laporan secara resmi menandakan bahwa kasus ini telah masuk tahap verifikasi awal, dan publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa pengawasan Dana Desa tidak boleh kendor, serta menjadi ujian komitmen aparat hukum dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.
Laporan :Iskandar






