Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika melaporkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah

Foto : ketika melaporkan ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Kabupaten Pekalongan.

Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (10/12/2025).

Langkah serius itu dibuktikan dengan tanda terima resmi PTSP Kejati Jateng bernomor LP.001/PKL-XII/2025, yang diterbitkan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan anggaran desa dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, lengkap dengan hasil temuan lapangan terkait proyek fisik mangkrak, aset desa yang diduga raib, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah.

READ  Perjuangkan Naktuka Kembali ke NKRI, Kepala Suku Oenames: Kami Tak Akan Lepas, Tapi Tetap di Jalan Damai

Aset Desa Diduga “Hilang”, Program Kambing Tak Berbekas

Salah satu poin paling mencolok dalam laporan tersebut adalah program ketahanan pangan berupa ternak kambing yang dikelola melalui BUMDes.

Menurut Ali, program tersebut tercatat menyedot anggaran desa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

READ  GERAM Kecewa Serta Memprotes Putusan MA Soal Vonis Gembong Narkoba Jadi 20 Tahun

“Dari hasil penelusuran kami, 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa kini tidak ada jejaknya. Tidak ada laporan perawatan, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada pertanggungjawaban yang bisa ditunjukkan,” ungkap Ali dengan nada tegas.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan anggaran negara, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

READ  Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Lumbung Desa Berdiri, Tapi Diduga Tak Pernah Difungsikan

Tak berhenti di situ, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun menggunakan dana ketahanan pangan.

Bangunan yang seharusnya menjadi penyangga logistik masyarakat desa itu, menurutnya, justru terkesan dibiarkan terbengkalai.

“Lumbung desa hanya berdiri secara fisik, tetapi tidak ada aktivitas, tidak ada pengisian, dan tidak ada laporan pemanfaatan. Ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset desa,” ujarnya.

READ  Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara: Wujudkan Perubahan Nyata dari Keluarga

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tujuan utama Dana Desa yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga.

READ  SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  

Proyek Infrastruktur Diduga Asal Jadi, Kualitas Dipertanyakan

Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Jateng, Ali juga membeberkan dugaan kejanggalan pada proyek infrastruktur desa tahun anggaran 2022–2025.

Beberapa pekerjaan fisik disebut tidak memenuhi standar kualitas, bahkan menunjukkan kerusakan dini.

“Kami menemukan proyek-proyek tahun 2023 hingga 2024 yang sudah retak-retak dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini mengarah pada dugaan pengurangan kualitas pekerjaan,” tegasnya.

READ  Semarang Berduka: Pencarian Korban Terakhir Pemancing Tersapu Badai di Tanjung Emas Berakhir  

Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Laporan Berlandaskan Regulasi Tipikor

Ali menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan tanpa dasar. Laporan tersebut disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 108

PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Langkah ini murni demi kepentingan publik. Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa. Uang itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tandas Ali.

READ  Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Kejati Jateng Terima Laporan, Publik Tunggu Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Namun, diterimanya laporan secara resmi menandakan bahwa kasus ini telah masuk tahap verifikasi awal, dan publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum.

READ  SMA Teuku Umar Semarang berbagi bersama Lintas Alumni

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa pengawasan Dana Desa tidak boleh kendor, serta menjadi ujian komitmen aparat hukum dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.

Laporan :Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru