BATANG | PortalIndonesiaNews.net — Reputasi institusi kepolisian di Kabupaten Batang kembali terguncang. Seorang oknum penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang berinisial D menjadi sorotan publik setelah diduga bersikap arogan, tidak profesional, dan merendahkan martabat kuasa hukum saat menjalankan tugas resmi. Perilaku ini dinilai mencoreng upaya reformasi pelayanan humanis yang terus ditekankan oleh Kapolri.
Kuasa Hukum Datang untuk Prosedur, Disambut Bentakan
Peristiwa ini terjadi pada 4 Desember 2025, ketika kuasa hukum Suaramasyarakat—Joko Purnomo, S.H., dan Moh Burhanudin, S.H. & Partner—mendatangi Satreskrim Polres Batang. Mereka bermaksud meminta penjelasan terkait proses penandatanganan surat kuasa oleh tersangka E, yang masih berada di ruang tahanan.
Namun harapan untuk mendapatkan pelayanan informatif justru berubah menjadi pengalaman tidak menyenangkan. Bukannya diarahkan sesuai prosedur, kedua advokat tersebut mengaku dibentak, dimarahi, dan diperlakukan secara tidak pantas oleh oknum penyidik D.
“Yang kami dapat justru ucapan di luar konteks dan sikap arogan yang tidak mencerminkan etika Polri,” ujar salah satu kuasa hukum.
Dianggap Langgar KUHAP dan UU Advokat
Menurut kuasa hukum, tindakan oknum penyidik itu bukan hanya menciderai standar pelayanan publik, tetapi juga diduga melanggar KUHAP serta UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa penasihat hukum tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal menghormati profesi advokat dan menjunjung tinggi due process of law,” tegas Joko Purnomo.
Laporan Resmi Masuk ke Bidpropam
Atas insiden tersebut, tim kuasa hukum resmi melayangkan laporan ke Bidpropam Polda Jateng. Mereka menilai tindakan oknum D—marah-marah tanpa alasan jelas, membentak, dan mengeluarkan pernyataan tidak relevan—masuk dalam kategori pelanggaran etika dan disiplin anggota Polri.
Kuasa hukum menilai, bila tidak ditindaklanjuti, perilaku seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap Polres Batang dan menciptakan preseden buruk bagi pelayanan hukum.
Seruan Tegas: Kapolres Harus Turun Tangan
Para advokat mengingatkan bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan juga pelayan masyarakat. Karena itu, tindakan arogan dan sikap seolah-olah “di atas hukum” tidak boleh ditoleransi.
“Kapolres Batang harus turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran. Anggota Polri harus memberi contoh sikap humanis, bukan marah-marah tanpa konteks,” tegas kuasa hukum.
Publik Menunggu Sikap Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Batang belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan perilaku oknum penyidik tersebut. Publik menanti apakah laporan Propam akan ditangani dengan serius atau justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan.
Yang jelas, desakan masyarakat dan kalangan advokat sudah mengerucut:
Oknum arogan tidak boleh berlindung di balik seragam. Pimpinan wajib memastikan setiap anggota Polri bekerja dengan etika, hormat, dan profesional.
Red/Time






