Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BATANG | PortalIndonesiaNews.net — Reputasi institusi kepolisian di Kabupaten Batang kembali terguncang. Seorang oknum penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang berinisial D menjadi sorotan publik setelah diduga bersikap arogan, tidak profesional, dan merendahkan martabat kuasa hukum saat menjalankan tugas resmi. Perilaku ini dinilai mencoreng upaya reformasi pelayanan humanis yang terus ditekankan oleh Kapolri.

Kuasa Hukum Datang untuk Prosedur, Disambut Bentakan

Peristiwa ini terjadi pada 4 Desember 2025, ketika kuasa hukum Suaramasyarakat—Joko Purnomo, S.H., dan Moh Burhanudin, S.H. & Partner—mendatangi Satreskrim Polres Batang. Mereka bermaksud meminta penjelasan terkait proses penandatanganan surat kuasa oleh tersangka E, yang masih berada di ruang tahanan.

Namun harapan untuk mendapatkan pelayanan informatif justru berubah menjadi pengalaman tidak menyenangkan. Bukannya diarahkan sesuai prosedur, kedua advokat tersebut mengaku dibentak, dimarahi, dan diperlakukan secara tidak pantas oleh oknum penyidik D.

READ  Polres Grobogan Dinilai Memaksakan Suwarno Masuk Penjara, Dugaan Kejanggalan LP Makin Menguat

“Yang kami dapat justru ucapan di luar konteks dan sikap arogan yang tidak mencerminkan etika Polri,” ujar salah satu kuasa hukum.

READ  Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Dianggap Langgar KUHAP dan UU Advokat

Menurut kuasa hukum, tindakan oknum penyidik itu bukan hanya menciderai standar pelayanan publik, tetapi juga diduga melanggar KUHAP serta UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa penasihat hukum tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugas profesionalnya.

READ  Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK, Selendangan Begini Jelasnya 

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal menghormati profesi advokat dan menjunjung tinggi due process of law,” tegas Joko Purnomo.

Laporan Resmi Masuk ke Bidpropam

Atas insiden tersebut, tim kuasa hukum resmi melayangkan laporan ke Bidpropam Polda Jateng. Mereka menilai tindakan oknum D—marah-marah tanpa alasan jelas, membentak, dan mengeluarkan pernyataan tidak relevan—masuk dalam kategori pelanggaran etika dan disiplin anggota Polri.

READ  Diduga Akibat Bara Api Masih Menyala, Pabrik Tahu di Bawen Terbakar

Kuasa hukum menilai, bila tidak ditindaklanjuti, perilaku seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap Polres Batang dan menciptakan preseden buruk bagi pelayanan hukum.

READ  Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Seruan Tegas: Kapolres Harus Turun Tangan

Para advokat mengingatkan bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan juga pelayan masyarakat. Karena itu, tindakan arogan dan sikap seolah-olah “di atas hukum” tidak boleh ditoleransi.

“Kapolres Batang harus turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran. Anggota Polri harus memberi contoh sikap humanis, bukan marah-marah tanpa konteks,” tegas kuasa hukum.

READ  Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Publik Menunggu Sikap Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Batang belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan perilaku oknum penyidik tersebut. Publik menanti apakah laporan Propam akan ditangani dengan serius atau justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan.

READ  Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

Yang jelas, desakan masyarakat dan kalangan advokat sudah mengerucut:

Oknum arogan tidak boleh berlindung di balik seragam. Pimpinan wajib memastikan setiap anggota Polri bekerja dengan etika, hormat, dan profesional.

Red/Time

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru