Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BATANG | PortalIndonesiaNews.net — Reputasi institusi kepolisian di Kabupaten Batang kembali terguncang. Seorang oknum penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang berinisial D menjadi sorotan publik setelah diduga bersikap arogan, tidak profesional, dan merendahkan martabat kuasa hukum saat menjalankan tugas resmi. Perilaku ini dinilai mencoreng upaya reformasi pelayanan humanis yang terus ditekankan oleh Kapolri.

Kuasa Hukum Datang untuk Prosedur, Disambut Bentakan

Peristiwa ini terjadi pada 4 Desember 2025, ketika kuasa hukum Suaramasyarakat—Joko Purnomo, S.H., dan Moh Burhanudin, S.H. & Partner—mendatangi Satreskrim Polres Batang. Mereka bermaksud meminta penjelasan terkait proses penandatanganan surat kuasa oleh tersangka E, yang masih berada di ruang tahanan.

Namun harapan untuk mendapatkan pelayanan informatif justru berubah menjadi pengalaman tidak menyenangkan. Bukannya diarahkan sesuai prosedur, kedua advokat tersebut mengaku dibentak, dimarahi, dan diperlakukan secara tidak pantas oleh oknum penyidik D.

READ  Kenalkan tugas Polisi, Polsek Tuntang gelar Polisi Sahabat Anak.

“Yang kami dapat justru ucapan di luar konteks dan sikap arogan yang tidak mencerminkan etika Polri,” ujar salah satu kuasa hukum.

READ  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Dianggap Langgar KUHAP dan UU Advokat

Menurut kuasa hukum, tindakan oknum penyidik itu bukan hanya menciderai standar pelayanan publik, tetapi juga diduga melanggar KUHAP serta UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa penasihat hukum tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugas profesionalnya.

READ  Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal menghormati profesi advokat dan menjunjung tinggi due process of law,” tegas Joko Purnomo.

Laporan Resmi Masuk ke Bidpropam

Atas insiden tersebut, tim kuasa hukum resmi melayangkan laporan ke Bidpropam Polda Jateng. Mereka menilai tindakan oknum D—marah-marah tanpa alasan jelas, membentak, dan mengeluarkan pernyataan tidak relevan—masuk dalam kategori pelanggaran etika dan disiplin anggota Polri.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Venue PON XXI di Banda Aceh

Kuasa hukum menilai, bila tidak ditindaklanjuti, perilaku seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap Polres Batang dan menciptakan preseden buruk bagi pelayanan hukum.

READ  Antisipasi Kerawanan Di Bulan Ramadhan Polres Semarang Tingkatkan Patroli

Seruan Tegas: Kapolres Harus Turun Tangan

Para advokat mengingatkan bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan juga pelayan masyarakat. Karena itu, tindakan arogan dan sikap seolah-olah “di atas hukum” tidak boleh ditoleransi.

“Kapolres Batang harus turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran. Anggota Polri harus memberi contoh sikap humanis, bukan marah-marah tanpa konteks,” tegas kuasa hukum.

READ  Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Publik Menunggu Sikap Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Batang belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan perilaku oknum penyidik tersebut. Publik menanti apakah laporan Propam akan ditangani dengan serius atau justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan.

READ  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Yang jelas, desakan masyarakat dan kalangan advokat sudah mengerucut:

Oknum arogan tidak boleh berlindung di balik seragam. Pimpinan wajib memastikan setiap anggota Polri bekerja dengan etika, hormat, dan profesional.

Red/Time

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru