Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BATANG | PortalIndonesiaNews.net — Reputasi institusi kepolisian di Kabupaten Batang kembali terguncang. Seorang oknum penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang berinisial D menjadi sorotan publik setelah diduga bersikap arogan, tidak profesional, dan merendahkan martabat kuasa hukum saat menjalankan tugas resmi. Perilaku ini dinilai mencoreng upaya reformasi pelayanan humanis yang terus ditekankan oleh Kapolri.

Kuasa Hukum Datang untuk Prosedur, Disambut Bentakan

Peristiwa ini terjadi pada 4 Desember 2025, ketika kuasa hukum Suaramasyarakat—Joko Purnomo, S.H., dan Moh Burhanudin, S.H. & Partner—mendatangi Satreskrim Polres Batang. Mereka bermaksud meminta penjelasan terkait proses penandatanganan surat kuasa oleh tersangka E, yang masih berada di ruang tahanan.

Namun harapan untuk mendapatkan pelayanan informatif justru berubah menjadi pengalaman tidak menyenangkan. Bukannya diarahkan sesuai prosedur, kedua advokat tersebut mengaku dibentak, dimarahi, dan diperlakukan secara tidak pantas oleh oknum penyidik D.

READ  APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

“Yang kami dapat justru ucapan di luar konteks dan sikap arogan yang tidak mencerminkan etika Polri,” ujar salah satu kuasa hukum.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Dianggap Langgar KUHAP dan UU Advokat

Menurut kuasa hukum, tindakan oknum penyidik itu bukan hanya menciderai standar pelayanan publik, tetapi juga diduga melanggar KUHAP serta UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa penasihat hukum tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugas profesionalnya.

READ  Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal menghormati profesi advokat dan menjunjung tinggi due process of law,” tegas Joko Purnomo.

Laporan Resmi Masuk ke Bidpropam

Atas insiden tersebut, tim kuasa hukum resmi melayangkan laporan ke Bidpropam Polda Jateng. Mereka menilai tindakan oknum D—marah-marah tanpa alasan jelas, membentak, dan mengeluarkan pernyataan tidak relevan—masuk dalam kategori pelanggaran etika dan disiplin anggota Polri.

READ  Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

Kuasa hukum menilai, bila tidak ditindaklanjuti, perilaku seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap Polres Batang dan menciptakan preseden buruk bagi pelayanan hukum.

READ  Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Seruan Tegas: Kapolres Harus Turun Tangan

Para advokat mengingatkan bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan juga pelayan masyarakat. Karena itu, tindakan arogan dan sikap seolah-olah “di atas hukum” tidak boleh ditoleransi.

“Kapolres Batang harus turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran. Anggota Polri harus memberi contoh sikap humanis, bukan marah-marah tanpa konteks,” tegas kuasa hukum.

READ  Presiden Jokowi Resmi Membuka Sesi Joint Leaders KTT dan Forum Indonesia-Afrika di Bali

Publik Menunggu Sikap Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Batang belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan perilaku oknum penyidik tersebut. Publik menanti apakah laporan Propam akan ditangani dengan serius atau justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan.

READ  Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Yang jelas, desakan masyarakat dan kalangan advokat sudah mengerucut:

Oknum arogan tidak boleh berlindung di balik seragam. Pimpinan wajib memastikan setiap anggota Polri bekerja dengan etika, hormat, dan profesional.

Red/Time

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru