Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum.ketika bersidang

Foto kuasa hukum.ketika bersidang

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Di tengah sorotan persidangan yang menyita perhatian publik, muncul kisah pilu seorang pekerja perempuan bernama Ys alias Mami Uthe. Sosok ibu sekaligus pekerja ini kini duduk di kursi pesakitan bukan karena kesalahan nyata yang ia lakukan, melainkan diduga menjadi kambing hitam dari sebuah sistem yang dikuasai pihak lebih berkuasa.13 September 2025

Kuasa Hukum Beberkan Fakta

Tim kuasa hukum Mami Uthe – Angga Kurnia Anggoro, S.H., Dian Setyo Nugroho, S.H., Saifudin Ramadhan, S.H., Ardityo, S.H., dan Lingga Kurnia Asmorojati, S.H. – menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan kliennya hanyalah seorang koordinator LC di Mansion Karaoke dan Bar.

READ  Dari Kampus ke Ruang Redaksi: Suara Mahasiswa Jadi Oksigen Baru Jurnalisme Indonesia

“Tugas Mami Uthe sederhana: hanya menunjukkan pemandu lagu kepada tamu. Ia tidak pernah membuat, menawarkan, apalagi mendapatkan keuntungan dari paket-paket pelayanan yang dipersoalkan,” tegas Angga.

READ  Persiden Prabowo Disebut Bakal Reshuffle Kapolri Bulan Depan, Publik Menanti Arah Baru Polri

Ironisnya, rekaman video yang dijadikan bukti justru memperlihatkan Mami Uthe dipaksa oleh tamu untuk membaca daftar paket dari pesan WhatsApp manajer operasional.

READ  Sri Mulasih, Anak Bungsu yang Tak Pernah Menyerah: 14 Tahun Perjuangan Tanah Warisan di Teloyo

Pekerja Kecil Jadi Korban

Kuasa hukum menambahkan, Mami Uthe bukanlah pelaku aktif, melainkan pekerja kecil yang tunduk pada atasan dan takut menolak permintaan tamu. “Semua keuntungan jatuh ke pihak manajemen, bukan kepada Mami Uthe. Nama pada voucher dan penerima fee juga bukan dirinya,” jelas tim pembela.

READ  Terdakwa dalam Sidang Pemalsuan Surat Di PN Ungaran, Singgih Tidak Hadir

Saksi-saksi di persidangan pun membenarkan bahwa layanan tersebut merupakan instruksi dari manajemen, bukan inisiatif Mami Uthe.

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kenyataan ini memunculkan pertanyaan serius: Mengapa seorang pekerja kecil harus menanggung dosa sebuah sistem yang dikendalikan orang berkuasa? Apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

READ  Seminar Migas Nasional di Blora Soroti Implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 — LCKI Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Aman dan Transparan

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan asas in dubio pro reo – bila ada keraguan, maka putusan harus berpihak pada terdakwa.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Mami Uthe adalah korban, bukan pelaku,” tegas tim pembela.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Hotel Nusantara Swissotel dan GB Nusantara Mall Duty Free di IKN

Seruan Keadilan

Melalui press rilis, keluarga, kuasa hukum, serta masyarakat yang peduli menyerukan agar publik melihat Mami Uthe sebagai manusia, bukan sekadar terdakwa.

READ  Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng

“Seorang perempuan pekerja seharusnya diperlakukan adil, bukan dikorbankan untuk menutupi kesalahan pihak berkuasa. Keadilan sejati adalah ketika hukum melindungi yang lemah. Hari ini, suara itu kami serukan: bebaskan Mami Uthe,” ungkap tim kuasa hukum dengan lantang.

Laporan: Teguh

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru