Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto barang bukti yang diamankan oleh sat polres Salatiga

Foto barang bukti yang diamankan oleh sat polres Salatiga

SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Warga Salatiga dikejutkan dengan aksi sigap Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang membongkar jaringan peredaran psikotropika ilegal di wilayah kota yang selama ini dikenal damai dan bersahabat. Dua pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di kawasan Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Sabtu (02/08/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat, dan hasilnya tak mengecewakan: dua orang pengedar berhasil dibekuk, lengkap dengan barang bukti.

READ  Polisi Amankan 4 Orang sebagai Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
:

Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang

ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 73 butir obat keras psikotropika yang terdiri dari:

36 butir Alprazolam

6 butir Lorazepam

9 butir Clonazepam

14 butir Dumolid

8 butir Trihexyphenidyl

Seluruh obat disimpan rapi dalam tas milik pelaku, bersama dengan sejumlah alat bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan kartu SIM yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.

READ  Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Polisi Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Pengedar!

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Salatiga.

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegasnya saat konferensi pers.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Salatiga Waspada! Jangan Diam Bila Tahu Ada Transaksi Mencurigakan

Kota Salatiga yang dikenal sebagai salah satu kota toleran di Indonesia, kini tengah dihadapkan pada ancaman serius dari peredaran obat keras berbahaya. Polres Salatiga pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Salatiga sekali lagi membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam menjaga keamanan dan masa depan anak-anak muda Salatiga.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru