Putusan Praperadilan Adi Ricardi Ditolak! Sopir Truk Geruduk Pengadilan, Dugaan Kejanggalan Mengemuka

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika Sidang praperadilan Berlangsung Di pengadilan negeri Magelang pada Selasa 5 AGUSTUS 2025

Foto : Ketika Sidang praperadilan Berlangsung Di pengadilan negeri Magelang pada Selasa 5 AGUSTUS 2025

MAGELANG| PortalindonesiaNews.Net – Langit mendung menaungi Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa pagi 5 Agustus 2025. Namun, suasana jauh lebih mendung bagi puluhan sopir truk yang sejak pagi sudah memadati halaman pengadilan, mengawal sidang praperadilan yang diajukan rekan mereka, Adi Ricardi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, hakim membacakan putusan: permohonan praperadilan ditolak. Dalihnya, penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Magelang dianggap telah sesuai prosedur hukum dan sah.

Putusan itu sontak disambut dengan desahan kecewa dari para sopir yang menanti keadilan. Meski demikian, mereka tetap menunjukkan sikap tertib dan damai. Tidak ada aksi anarkis. Yang ada hanyalah raut wajah kecewa dan sorak sorai protes yang masih dalam koridor hukum.

“Kami kecewa, tapi tidak akan berhenti. Ini baru permulaan, bukan akhir!” teriak salah satu sopir yang enggan disebut namanya.

Benarkah Ada Kejanggalan?

Kubu Adi Ricardi menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Salah satu poin yang dipertanyakan adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Adi disebut sebagai admin depo Barokah Kaliputih, bukan sebagai pemilik. Namun, hakim tidak mempertimbangkan fakta ini dalam putusannya.

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

“Ini sangat janggal. Klien kami bukan pemilik, tapi kenapa dijadikan tersangka seolah-olah aktor utama?” ujar kuasa hukum Radetya, S.H., kepada awak media usai sidang.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Radetya menegaskan pihaknya akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melapor ke lembaga pengawasan eksternal.

READ  PKL Satu Payung Gelar "Jumat Berkah", Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Aparat Penegak Hukum Disorot

Sorotan tajam pun diarahkan pada Polresta Magelang. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., maupun Kanit Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan keterangan resmi.

READ  APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakranusantara, melalui perwakilannya Sugiyono, SH, menyampaikan orasi keras di depan pengadilan.

READ  Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

“Kalau mau bersih-bersih, jangan tebang pilih! Jangan jadikan satu orang sebagai tumbal. Bongkar semua depo yang terlibat!” tegasnya lantang, disambut sorakan para sopir.

Solidaritas dari Akar Rumput

Meski putusan hakim tak memihak, aksi para sopir truk membuktikan bahwa solidaritas kelas pekerja masih hidup. Tanpa ricuh, tanpa emosi berlebihan, mereka menuntut keadilan yang menurut mereka masih jauh dari harapan.

READ  Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Puluhan Difabel di Cilacap Dilatih Bikin Souvenir dari Gedebog Pisang

“Di balik suara knalpot dan debu tambang, kami punya hati. Kami juga manusia yang tahu rasa kecewa dan tahu memperjuangkan hak,” ujar seorang sopir yang ikut mengawal sejak pagi.

Perlawanan Masih Panjang

Adi Ricardi, yang selama ini dikenal sebagai sosok pekerja keras di sektor tambang, menyatakan tidak akan menyerah.

“Saya bukan penjahat, dan saya bukan pemilik depo itu. Saya akan terus berjuang,” tegasnya.

Sidang boleh berakhir, tapi bukan perjuangan. Di tengah ketidakpastian hukum dan dugaan kriminalisasi, suara rakyat kecil mulai bergema dari balik kemudi truk-truk yang selama ini hanya dipandang sebelah mata.

Paloran : jhon

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru