Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto salah satunya pelaku yang diamankan polisi polres cilacap

Foto salah satunya pelaku yang diamankan polisi polres cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.com — Aksi cepat dan tepat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat berbahaya yang meresahkan masyarakat. Dua pria, masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), diringkus dalam penggerebekan dramatis di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita 1.593 butir obat keras, terdiri dari:

679 butir Hexymer

830 butir Dextro

84 butir Tramadol

Obat-obatan ini masuk kategori berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dan sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional yang berisiko mematikan.

Penangkapan Bermula dari Laporan Warga

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

READ  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Cilacap Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III

“Berkat laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku saat sedang bertransaksi. Ini bukti bahwa peran warga sangat krusial dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Dalam interogasi, pelaku JM mengaku mendapatkan barang dari MP, yang diketahui membeli dari seseorang berinisial PWO—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan jumlah obat.

Barang Bukti Lengkap dan Modus Operandi Terungkap

Selain pil-pil berbahaya, polisi juga menyita:

Dua unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi

READ  Jaga Kekhusyukan Natal, GABSI Sepakat Tunda Aksi Demo Besar-besaran di Kabupaten Semarang

Uang tunai hasil penjualan

Satu tas pinggang milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan obat saat operasi lapangan

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem penjualan langsung dan tersembunyi, menyasar remaja dan pekerja informal sebagai pasar utama.

Jerat Hukum dan Ancaman Berat Menanti

Kini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan:

Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman belasan tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

READ  Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

“Kami tidak berhenti di sini. Kami sedang memburu pelaku lain yang terlibat. Jangan beri ruang bagi pelaku yang ingin merusak generasi bangsa,” tegas Ipda Galih.

Peringatan Keras: Obat Bukan Sembarang Barang

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Obat-obatan seperti Dextro, Tramadol, dan Hexymer bukan untuk konsumsi bebas, karena berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.

Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa peredaran obat ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak dan remaja Indonesia. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Jangan tunggu korban jatuh!”

Laporan : Afison manik

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru