Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto salah satunya pelaku yang diamankan polisi polres cilacap

Foto salah satunya pelaku yang diamankan polisi polres cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.com — Aksi cepat dan tepat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat berbahaya yang meresahkan masyarakat. Dua pria, masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), diringkus dalam penggerebekan dramatis di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita 1.593 butir obat keras, terdiri dari:

679 butir Hexymer

830 butir Dextro

84 butir Tramadol

Obat-obatan ini masuk kategori berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dan sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional yang berisiko mematikan.

Penangkapan Bermula dari Laporan Warga

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

READ  Kejari Boyolali Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Gedung Mebel Disperindag dan priksa 10 Saksi

“Berkat laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku saat sedang bertransaksi. Ini bukti bahwa peran warga sangat krusial dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Dalam interogasi, pelaku JM mengaku mendapatkan barang dari MP, yang diketahui membeli dari seseorang berinisial PWO—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan jumlah obat.

Barang Bukti Lengkap dan Modus Operandi Terungkap

Selain pil-pil berbahaya, polisi juga menyita:

Dua unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi

READ  Presiden Jokowi Usai Kunjungi Pasar Soponyono, Surabaya

Uang tunai hasil penjualan

Satu tas pinggang milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan obat saat operasi lapangan

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem penjualan langsung dan tersembunyi, menyasar remaja dan pekerja informal sebagai pasar utama.

Jerat Hukum dan Ancaman Berat Menanti

Kini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan:

Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman belasan tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

READ  KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

“Kami tidak berhenti di sini. Kami sedang memburu pelaku lain yang terlibat. Jangan beri ruang bagi pelaku yang ingin merusak generasi bangsa,” tegas Ipda Galih.

Peringatan Keras: Obat Bukan Sembarang Barang

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Obat-obatan seperti Dextro, Tramadol, dan Hexymer bukan untuk konsumsi bebas, karena berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.

Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa peredaran obat ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak dan remaja Indonesia. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Jangan tunggu korban jatuh!”

Laporan : Afison manik

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Berita Terbaru