Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI, Portalindonesianews.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), yang tersangkut kasus pemeliharaan Landak Jawa, satwa yang dilindungi. Tuntutan bebas ini dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9). Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Jaksa Gatot menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat (mens rea) dalam memelihara empat ekor Landak Jawa.

“Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memelihara satwa yang dilindungi,” ungkap Jaksa Gatot.

READ  Isi Pesan BBM Vina Sebelum Tewas menambah Kejanggalan, dan semakin Terkuat satu persatu

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim membebaskan Sukena dari Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 Ayat 2 Undang-undang RI tentang perlindungan satwa. JPU juga meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

Pertimbangan JPU dalam tuntutan bebas ini antara lain karena Sukena menyesali perbuatannya, tidak berniat mengomersialkan hewan tersebut, dan kurang memahami aturan terkait satwa dilindungi. Sukena juga bersikap kooperatif selama persidangan, yang turut memperlancar proses hukum.

“Terdakwa bukan residivis, dan terdakwa kurang paham mengenai aturan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Ia mengakui perbuatannya, sehingga persidangan berlangsung lancar,” tambah Jaksa Gatot.

READ  Korupsi BUMDes Berjo Jilid II: Kejari Karanganyar Sita Mobil hingga Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Tuntutan bebas ini menjadi momen spesial bagi Sukena, yang bertepatan dengan ulang tahunnya pada Jumat itu. Sukena menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, JPU, majelis hakim, serta pengacaranya yang telah membantu proses persidangan.

“Saya ikhlas jika Landak Jawa saya dilepasliarkan demi kebaikan mereka di alam. Harapan saya, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memelihara hewan, terutama jika tidak tahu apakah hewan tersebut dilindungi atau tidak,” ujar Sukena.

Istrinya, Ni Made Lastri (34), mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dan memeluk suaminya dengan haru. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung mereka, seraya merencanakan perayaan ulang tahun suaminya secara sederhana di rumah.

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

“Terima kasih. Ulang tahunnya nanti dirayakan di rumah saja bersama keluarga,” ucapnya dengan senyum bahagia.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (19/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar telah mengabulkan penangguhan penahanan Sukena sejak 12 September 2024 hingga 21 September 2024, dengan kewajiban lapor dua kali seminggu. (Red/Selvy Lorangasal)


PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru