Hanya 4 Jam, Kapolsek Bandungan Tangkap Pelaku Aniaya Di Karaoke

- Kontributor

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Bandungan, Tersangka dan Barang Bukti 

Semarang, PortalindonesiaNews.net -Dalam kurun waktu 4 jam Jajaran reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe STrK. MH., berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap pegawai karaoke di wilayah Bandungan. 
Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK. MH., melalui Kapolsek Bandungan  dalam keterangannya Rabu 4/1/2023 menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban. 
“Sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 Jam tersangka berhasil kami amankan, dan saat ini sedang kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan.” Ungkapnya. 
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Selasa pagi 3/1/2023 pada salah satu Karaoke di Bandungan. 
“Tersangka berinisial AJ (25th) warga Semarang kota, menemui rekannya bernama FR (31th) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan, Sekira jam 03.00 Wib kedua orang tersebut pergi ke  karaoke. Setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV (33th) warga Ambarawa yang berstatus pegawai karaoke tersebut.” Papar Iptu Rambe. 
Lebih lanjut pihaknya menambahkan setelah terjadi cekcok tersangka kembali ke kost FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke, sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit. 
“Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan, berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek pukul 07.30 wib, pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 4 jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran.” Pungkasnya. 
Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol, dan kepada tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Th penjara.
(REDAKSI – HUM)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Polres Semarang Laksanakan Ops Zebra Candi 2023, Maksimalkan ETLE

Berita Terkait

Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia
Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri
Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan
Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali
Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam
Tawuran di Jalan Solo-Semarang Boyolali Antargangster, 1 Orang Luka
Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon
Berita: Mobil Pengangkut Uang ATM Dirampok, Rp 5,6 Miliar Raib

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 14:53 WIB

Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri

Kamis, 26 September 2024 - 10:31 WIB

Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan

Kamis, 26 September 2024 - 10:20 WIB

Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali

Selasa, 24 September 2024 - 16:49 WIB

Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam

Senin, 23 September 2024 - 07:48 WIB

Tawuran di Jalan Solo-Semarang Boyolali Antargangster, 1 Orang Luka

Jumat, 13 September 2024 - 08:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:12 WIB

Berita: Mobil Pengangkut Uang ATM Dirampok, Rp 5,6 Miliar Raib

Berita Terbaru