SALATIGA – Media sosial TikTok kembali dihebohkan dengan unggahan dari akun “Sisi Gelap” yang mengklaim bahwa Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin memiliki dua KTP dan dua istri yang berbeda, berdasarkan data dari masing-masing Kartu Keluarga (KK). Video yang viral sejak 29 September 2024 tersebut telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH.
Baca juga artikel menarik lainnya di : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/presiden-jokowi-resmikan-jalan-tol-ruas.html
Y. Joko Tirtono mengaku terkejut setelah menyimak informasi yang disebarkan melalui TikTok. Menurutnya, sosok ST Burhanudin sebagai pejabat publik, pemimpin Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum seharusnya memiliki integritas yang terjaga. “Ini tidak boleh terjadi, karena sebagai pejabat publik dan penjaga hukum di Indonesia, hal seperti ini sangat memalukan dan tabu,” ujar Joko.
Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/penemuan-mayat-siswi-smp-ada-luka-lebam.html
Sedangkan KTP kedua, dengan nomor 31740, juga atas nama Dokta ST Burhanudin, SH, MH, menunjukkan bahwa pemiliknya lahir di Cirebon pada 17 Juli 1960, setahun lebih muda dari data KTP pertama. KTP ini beralamat di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam Kartu Keluarga bernomor 31740, Burhanudin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur.