Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Mulai 1 Oktober 2024

- Kontributor

Minggu, 22 September 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa/portalindonesianews.net
JAKARTA, _ Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar bersubsidi. Mulai 1 Oktober 2024, kelompok masyarakat tertentu tidak lagi diizinkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin, dari Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi.

READ  Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Baca juga artikel menarik lainnya di: risma-janji-gratiskan-smasmk-jika-jadi.html

Menurut Rachmat, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi BBM lebih tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat golongan menengah ke bawah. Data Kemenko Marves menunjukkan bahwa sekitar 80 persen subsidi solar dinikmati oleh masyarakat yang tergolong sejahtera, yang juga berlaku pada BBM jenis Pertalite (RON 90).

READ  Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi ketidaktepatan dalam distribusi subsidi BBM dan mendorong penggunaan subsidi hanya bagi kelompok yang memang membutuhkannya. Golongan masyarakat dengan kendaraan mewah atau berkapasitas mesin besar (>1400cc) diperkirakan termasuk dalam kelompok yang dilarang mengisi BBM subsidi.

Baca juga artikel menarik lainnya di: polisi-tangkap-pengusaha-penembak.html

Pemerintah berfokus pada menyeimbangkan tekanan ekonomi terhadap kelas menengah, dan kebijakan ini diambil untuk memastikan alokasi subsidi yang lebih adil.

READ  Kepadatan Arus Libur Cuti Bersama, Polres Semarang Turun ke Jalan Atasi Kemacetan di Simpang Bawen

Aturan ini akan diawasi secara ketat dengan dukungan SPBU di seluruh Indonesia, dan pemerintah akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan kebijakan ini.(Red/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru