Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Mulai 1 Oktober 2024

- Kontributor

Minggu, 22 September 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa/portalindonesianews.net
JAKARTA, _ Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar bersubsidi. Mulai 1 Oktober 2024, kelompok masyarakat tertentu tidak lagi diizinkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin, dari Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi.

READ  Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

Baca juga artikel menarik lainnya di: risma-janji-gratiskan-smasmk-jika-jadi.html

Menurut Rachmat, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi BBM lebih tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat golongan menengah ke bawah. Data Kemenko Marves menunjukkan bahwa sekitar 80 persen subsidi solar dinikmati oleh masyarakat yang tergolong sejahtera, yang juga berlaku pada BBM jenis Pertalite (RON 90).

READ  Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi ketidaktepatan dalam distribusi subsidi BBM dan mendorong penggunaan subsidi hanya bagi kelompok yang memang membutuhkannya. Golongan masyarakat dengan kendaraan mewah atau berkapasitas mesin besar (>1400cc) diperkirakan termasuk dalam kelompok yang dilarang mengisi BBM subsidi.

Baca juga artikel menarik lainnya di: polisi-tangkap-pengusaha-penembak.html

Pemerintah berfokus pada menyeimbangkan tekanan ekonomi terhadap kelas menengah, dan kebijakan ini diambil untuk memastikan alokasi subsidi yang lebih adil.

READ  ELBEHA Barometer Soroti Dugaan Praktik Tak Transparan BPR RAA di Klaten, Berpotensi Langgar UU Perbankan

Aturan ini akan diawasi secara ketat dengan dukungan SPBU di seluruh Indonesia, dan pemerintah akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan kebijakan ini.(Red/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru