Tanpa Kantongi Ijin, Pengusaha Galian C di Tumapel Dlanggu Mojokerto Diduga Kebal Hukum

- Kontributor

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, PortalIndonesianews.net – Pantauan  hasil investigasi awak media Portal Indonesia News pada hari Kamis mendatangi tambang galian C di wilayah Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, diduga tanpa mempunyai surat ijin resmi, yang menurut informasi kembali beroperasi di wilayah Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.(22/12/2023).

Menurut informasi masyarakat setempat bahwa galian C tersebut sempat berhenti tiga hari, yang mana sebelumnya tambang galian C tersebut libur dan berhenti beraktivitas setelah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mojokerto.

READ  Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

Ketika mengkonfirmasi kepada salah satu pekerjaan di lokasi tambang tersebut yang tidak mau namanya di sebutkan, berkesan tidak mengetahui apa-apa.

”Saya gak tau apa apa mas, ini saya cuma disuruh kerja saja sama bos, excavator pun di bawa keluar lokasi selama 3 hari. Dikarenakan dilaporkan ke Polres Mojokerto sama salah satu lembaga LSM di Mojokerto, ini saja baru turunkan excavator lagi dan mulai pengerukan lagi mas,” ujar pekerja di lokasi.

Pertambangan Galian C harus memiliki ijin unsur eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangannya harus ada izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Daerah.

READ  Ini Kata Kapolres Semarang Usai Pimpin Upacara Sertijab Terkait Kejadian Asusila Di Pompes Ungaran

Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

READ  Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Akhirnya Terungkap, Ini Pelakunya

Sesuai Instruksi Presiden yang di khususkan Kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar Menindak tegas pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak Kepolisian khususnya Polda Jatim dan Polres Mojokerto terkesan tutup mata terkait aktifitas tambang ilegal di desa Tumapel Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Seorang Paruh Baya Dibegal, 2 Tersangka Dalam Pengejaran Polres Semarang
Pedofil Berbulu Domba di Semarang Akhirnya Ditahan
Ini Kata Kapolres Semarang Usai Pimpin Upacara Sertijab Terkait Kejadian Asusila Di Pompes Ungaran
Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota
Polsek Ungaran Bekuk Pria Tanpan, ini sebabnya
Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Akhirnya Terungkap, Ini Pelakunya
Putusan Dicabuli Oknum Lurah,Diduga Menerbitkan Surat Keterangan Palsu Di 2017

Berita Terkait

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:14 WIB

Tanpa Kantongi Ijin, Pengusaha Galian C di Tumapel Dlanggu Mojokerto Diduga Kebal Hukum

Minggu, 10 Desember 2023 - 08:00 WIB

Seorang Paruh Baya Dibegal, 2 Tersangka Dalam Pengejaran Polres Semarang

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:41 WIB

Pedofil Berbulu Domba di Semarang Akhirnya Ditahan

Kamis, 2 Maret 2023 - 11:32 WIB

Ini Kata Kapolres Semarang Usai Pimpin Upacara Sertijab Terkait Kejadian Asusila Di Pompes Ungaran

Sabtu, 21 Januari 2023 - 02:05 WIB

Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:00 WIB

Polsek Ungaran Bekuk Pria Tanpan, ini sebabnya

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:02 WIB

Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Akhirnya Terungkap, Ini Pelakunya

Selasa, 20 Desember 2022 - 14:30 WIB

Putusan Dicabuli Oknum Lurah,Diduga Menerbitkan Surat Keterangan Palsu Di 2017

Berita Terbaru