Masyarakat yang memiliki sengketa atau persoalan ketenagakerjaan di wilayah Deli Serdang, Serdang Bedagai, maupun Tebing Tinggi dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa mekanisme berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor UPT Wilayah II, Pelapor dapat mendatangi kantor pada jam operasional dengan
membawa dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, kartu identitas pekerja, maupun bukti lainnya.
2. Pelaporan Secara Daring, Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah seperti LAPOR!
maupun melalui media informasi resmi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Keberadaan aparatur pengawasan ketenagakerjaan yang aktif, responsif, dan memiliki integritas dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berpihak pada kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan di Sumatera Utara.
(Redaksi)
###






