Satpol PP Kabupaten Semarang Hentikan Pembangunan Agro Wisata di Bandungan

- Kontributor

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, PortalindonesiaNews.net –  Dengan cepatnya informasi melalui media elektronik serta media online terkait banjir lumpur pada hari Jumat (1/12/23) yang lalu di Kecamatan Bandungan yang disebabkan penataan lahan yang berlokasi di Dusun Piyoto Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, yang mana akan direncanakan menjadi Agro Wisata di Bandungan.

Anang Sukoco  S.STP., M.M, sebagai Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, merespon cepat atas informasi warga maupun dari media dengan melakukan pemantauan dilokasi pelaksanaan tersebut.

READ  HUT Kabupaten Semarang ke 39, HEBOH

“Saya sudah perintahkan angota untuk turun langsung dan meminta pelaksanaan tersebut dihentikan, dengan maksud untuk mengkaji sebab-sebab terjadinya musibah banjir lumpur pada hari Jumat yang lalu, serta meminta pelaksana untuk menunjukan surat ijin pelaksanaan penataan lahan serta surat ijin yang lainnya,” ujar Anang.

Penataan lahan yang direncanakan menjadi Agro Wisata, rencananya akan menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar serta menjadi salah satu daerah resapan air, kini dihentikan pembangunannya. Senin (4/12).

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Edi sebagai salah satu tenaga kerja dilokasi proyek menyampaikan permohonan maaf atas musibah yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2023.

“Saya mewakili pelaksana pekerjaan memohon maaf atas terjadinya luapan tanah yang disebabkan hujan deras pada hari Jumat yang lalu, musibah ini diluar prediksi kami. Kami sudah membuat 3 titik penampungan air guna mencegah adanya luapan air akibat hujan yang kemungkinan deras,” ujar Edi.

READ  Balai Besar POM Makassar Melaksanakan Kegiatan KIE Bersama Tokoh Masyarakat

Pelaksanan pembangunan dihentikan oleh Danang sebagai Kasi Penindakan dari Satpol PP, dengan memberikan surat pemberhentian serta panggilan terhadap pengusaha. 

“Kami menghentikan kegiatan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, selanjutnya kami mengundang pengusaha untuk klarifikasi ke kantor Satpol PP Kabupaten Semarang,” jelas Danang.

(JS)

 

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru