Satpol PP Kabupaten Semarang Hentikan Pembangunan Agro Wisata di Bandungan

- Kontributor

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, PortalindonesiaNews.net –  Dengan cepatnya informasi melalui media elektronik serta media online terkait banjir lumpur pada hari Jumat (1/12/23) yang lalu di Kecamatan Bandungan yang disebabkan penataan lahan yang berlokasi di Dusun Piyoto Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, yang mana akan direncanakan menjadi Agro Wisata di Bandungan.

Anang Sukoco  S.STP., M.M, sebagai Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, merespon cepat atas informasi warga maupun dari media dengan melakukan pemantauan dilokasi pelaksanaan tersebut.

READ  Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya

“Saya sudah perintahkan angota untuk turun langsung dan meminta pelaksanaan tersebut dihentikan, dengan maksud untuk mengkaji sebab-sebab terjadinya musibah banjir lumpur pada hari Jumat yang lalu, serta meminta pelaksana untuk menunjukan surat ijin pelaksanaan penataan lahan serta surat ijin yang lainnya,” ujar Anang.

Penataan lahan yang direncanakan menjadi Agro Wisata, rencananya akan menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar serta menjadi salah satu daerah resapan air, kini dihentikan pembangunannya. Senin (4/12).

READ  Bupati Semarang Dukung Festival Band di New Bandungan Indah

Edi sebagai salah satu tenaga kerja dilokasi proyek menyampaikan permohonan maaf atas musibah yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2023.

“Saya mewakili pelaksana pekerjaan memohon maaf atas terjadinya luapan tanah yang disebabkan hujan deras pada hari Jumat yang lalu, musibah ini diluar prediksi kami. Kami sudah membuat 3 titik penampungan air guna mencegah adanya luapan air akibat hujan yang kemungkinan deras,” ujar Edi.

READ  Pemkab Semarang Harus Berani Tindak Pinarach Cafe And Resto Tuntang Yang Acuhkan Teguran

Pelaksanan pembangunan dihentikan oleh Danang sebagai Kasi Penindakan dari Satpol PP, dengan memberikan surat pemberhentian serta panggilan terhadap pengusaha. 

“Kami menghentikan kegiatan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, selanjutnya kami mengundang pengusaha untuk klarifikasi ke kantor Satpol PP Kabupaten Semarang,” jelas Danang.

(JS)

 

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Warga menemukan Mayat dalam posisi tengkurap dan Tubuhnya sudah menghitam.
Halal Bihalal korsatpen Kecamatan Gunung Pati Berjalan dengan hikmad
Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya
PEMKAB SAMOSIR BEKALI PELAKU UMKM BERBASIS KOMPETENSI
Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu
Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan
Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara
Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudi Adakan Rapat Koordinasi Provinsi TPID dan TP2DD

Berita Terkait

Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:36 WIB

Warga menemukan Mayat dalam posisi tengkurap dan Tubuhnya sudah menghitam.

Rabu, 24 April 2024 - 04:57 WIB

Halal Bihalal korsatpen Kecamatan Gunung Pati Berjalan dengan hikmad

Rabu, 20 Maret 2024 - 05:00 WIB

Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya

Kamis, 14 Maret 2024 - 09:01 WIB

PEMKAB SAMOSIR BEKALI PELAKU UMKM BERBASIS KOMPETENSI

Kamis, 14 Maret 2024 - 07:00 WIB

Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Senin, 11 Maret 2024 - 11:27 WIB

Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 01:45 WIB

Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 8 Maret 2024 - 02:29 WIB

Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudi Adakan Rapat Koordinasi Provinsi TPID dan TP2DD

Berita Terbaru