Polres Grobogan Dinilai Memaksakan Suwarno Masuk Penjara, Dugaan Kejanggalan LP Makin Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 21 November 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : John L Sitomorang SH MH setelah memberikan keterangan kepada wartawan

Foto : John L Sitomorang SH MH setelah memberikan keterangan kepada wartawan

GROBOGAN | portalindonesianews.net — Penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Suwarno kembali memantik perhatian publik. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & PARTNERS) yang dipimpin langsung oleh John L Situmorang, S.H., M.H., menilai bahwa proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan agar Suwarno tetap masuk penjara.

Menurut Situmorang bersama timnya, dugaan pemaksaan itu semakin nyata setelah mereka mempelajari berkas perkara yang diterima dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Mereka menilai adanya indikasi bahwa Suwarno telah ditarget sejak awal, terlihat dari inkonsistensi narasi pihak penyidik terkait kronologi penangkapan.

Kronologi Janggal: Dari “Tertangkap Tangan” Berubah Menjadi “Laporan Polisi”

Awalnya, Suwarno disebut-sebut ditangkap tangan pada 13 Maret 2023. Namun belakangan, narasi itu berubah: penangkapannya diklaim berdasarkan adanya laporan polisi (LP).

Setelah berkas diperiksa, ditemukan dua laporan polisi terkait Pasal 368 dan 369 KUHP:

1. LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng

– Tanggal laporan: 13 Maret 2023

– TKP: Sebuah kafe di Grobogan

2. LP/B/22/III/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng

– Tanggal laporan: 17 Maret 2023

– Peristiwa berbeda, pelapor berbeda

Pihak kuasa hukum mempertanyakan kejanggalan rentang waktu dan nomor LP yang begitu berdekatan.

“Dari tanggal 13 sampai 17 Maret ada jeda lima hari, tetapi hanya ada dua LP yang masuk. Nomor laporan pun berurutan 21 dan 22. Apakah memang selama lima hari hanya dua laporan saja? Ini sangat janggal,” tegas John L Situmorang, S.H., M.H.

Tempus Delicti Berbeda, Pemeriksaan Hanya pada Satu LP

Situmorang memaparkan bahwa ada perbedaan mencolok antara tempus delicti LP pertama dan LP kedua. Lebih mencurigakan lagi, Suwarno hanya diperiksa dalam BAP untuk LP pertama, sementara pada LP kedua ia tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

READ  Warga Desak Penetapan Tersangka, KPK Pastikan Kasus Suap Sudewo Masih Berjalan

Fakta keberadaan LP kedua justru baru diketahui setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima di pengadilan.

“Bagaimana mungkin seseorang didakwa berdasarkan LP yang penyidiknya bahkan tidak pernah memeriksa dirinya? Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak tersangka,” tegas Situmorang.

READ  Prahara Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel: 'Beking' Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Terancam Roboh

BAP Tidak Pernah Diberikan: Pembelaan Terhambat

Tim JLS & PARTNERS juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya:

Suwarno maupun penasihat hukum sebelumnya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik maupun kejaksaan.

READ  Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Jilid II, Kejari Karanganyar Geledah Rumah di Berjo: Temukan Sejumlah Bukti

Akibatnya, Suwarno tidak dapat melakukan pembelaan maksimal atau mengajukan langkah hukum yang tepat.

“Ini pertama kalinya klien kami menerima salinan BAP, itu pun setelah kami resmi menjadi kuasa hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibawa ke pengadilan tanpa hak dasar mengetahui isi pemeriksaannya sendiri?” ujar John L Situmorang, S.H., M.H.

READ  Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

Dugaan Targeting Makin Kuat

Melihat seluruh kejanggalan mulai dari perubahan kronologi penangkapan, urutan nomor LP yang tidak wajar, pemeriksaan yang tak pernah dilakukan pada LP kedua, hingga tidak diberikannya BAP kepada tersangka, Situmorang menilai bahwa Suwarno seolah sengaja dibidik agar dapat dijerat dan dipenjarakan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan asas keadilan hukum. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan demi memastikan hak-hak Suwarno dipulihkan dan proses hukum berjalan objektif serta transparan.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru