Polres Grobogan Dinilai Memaksakan Suwarno Masuk Penjara, Dugaan Kejanggalan LP Makin Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 21 November 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : John L Sitomorang SH MH setelah memberikan keterangan kepada wartawan

Foto : John L Sitomorang SH MH setelah memberikan keterangan kepada wartawan

GROBOGAN | portalindonesianews.net — Penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Suwarno kembali memantik perhatian publik. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & PARTNERS) yang dipimpin langsung oleh John L Situmorang, S.H., M.H., menilai bahwa proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan agar Suwarno tetap masuk penjara.

Menurut Situmorang bersama timnya, dugaan pemaksaan itu semakin nyata setelah mereka mempelajari berkas perkara yang diterima dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Mereka menilai adanya indikasi bahwa Suwarno telah ditarget sejak awal, terlihat dari inkonsistensi narasi pihak penyidik terkait kronologi penangkapan.

Kronologi Janggal: Dari “Tertangkap Tangan” Berubah Menjadi “Laporan Polisi”

Awalnya, Suwarno disebut-sebut ditangkap tangan pada 13 Maret 2023. Namun belakangan, narasi itu berubah: penangkapannya diklaim berdasarkan adanya laporan polisi (LP).

Setelah berkas diperiksa, ditemukan dua laporan polisi terkait Pasal 368 dan 369 KUHP:

1. LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng

– Tanggal laporan: 13 Maret 2023

– TKP: Sebuah kafe di Grobogan

2. LP/B/22/III/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng

– Tanggal laporan: 17 Maret 2023

– Peristiwa berbeda, pelapor berbeda

Pihak kuasa hukum mempertanyakan kejanggalan rentang waktu dan nomor LP yang begitu berdekatan.

“Dari tanggal 13 sampai 17 Maret ada jeda lima hari, tetapi hanya ada dua LP yang masuk. Nomor laporan pun berurutan 21 dan 22. Apakah memang selama lima hari hanya dua laporan saja? Ini sangat janggal,” tegas John L Situmorang, S.H., M.H.

Tempus Delicti Berbeda, Pemeriksaan Hanya pada Satu LP

Situmorang memaparkan bahwa ada perbedaan mencolok antara tempus delicti LP pertama dan LP kedua. Lebih mencurigakan lagi, Suwarno hanya diperiksa dalam BAP untuk LP pertama, sementara pada LP kedua ia tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

READ  Misteri Gempa Karawang-Bekasi M4,9: Dipicu Patahan Tersembunyi yang Dulu Dikenal sebagai “Sesar Baribis”

Fakta keberadaan LP kedua justru baru diketahui setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima di pengadilan.

“Bagaimana mungkin seseorang didakwa berdasarkan LP yang penyidiknya bahkan tidak pernah memeriksa dirinya? Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak tersangka,” tegas Situmorang.

READ  Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

BAP Tidak Pernah Diberikan: Pembelaan Terhambat

Tim JLS & PARTNERS juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya:

Suwarno maupun penasihat hukum sebelumnya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik maupun kejaksaan.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

Akibatnya, Suwarno tidak dapat melakukan pembelaan maksimal atau mengajukan langkah hukum yang tepat.

“Ini pertama kalinya klien kami menerima salinan BAP, itu pun setelah kami resmi menjadi kuasa hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibawa ke pengadilan tanpa hak dasar mengetahui isi pemeriksaannya sendiri?” ujar John L Situmorang, S.H., M.H.

READ  Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial

Dugaan Targeting Makin Kuat

Melihat seluruh kejanggalan mulai dari perubahan kronologi penangkapan, urutan nomor LP yang tidak wajar, pemeriksaan yang tak pernah dilakukan pada LP kedua, hingga tidak diberikannya BAP kepada tersangka, Situmorang menilai bahwa Suwarno seolah sengaja dibidik agar dapat dijerat dan dipenjarakan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan asas keadilan hukum. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan demi memastikan hak-hak Suwarno dipulihkan dan proses hukum berjalan objektif serta transparan.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru