Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net — Kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali tercoreng. Polda Metro Jaya, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Ibu Kota, kini disorot tajam lantaran gagal menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor (KBM) jenis Honda Civic bernopol H 7366 WY.

Kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, meski perkara ini telah bergulir hingga meja hijau, dua hal krusial masih menjadi misteri: barang bukti kendaraan yang dirampas tidak jelas keberadaannya, dan para pelaku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tak kunjung ditangkap.

“Kami sudah melayangkan surat resmi ke Wasidik Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi. Namun, yang kami dapat justru sikap diam dan ketidakjelasan. Sampai hari ini, barang bukti tidak ada, pelaku pun belum ditangkap,” tegas kuasa hukum korban.

READ  Diduga Disusupi Kelompok Anarko, Massa Lempari Petugas, Satu Polisi Alami Luka

Profesionalisme Polda Dipertanyakan

Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin sebuah institusi sebesar Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan barang bukti yang semestinya sudah berada dalam penguasaan penyidik? Mengapa DPO yang identitasnya sudah jelas belum juga berhasil dibekuk?

READ  APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

Apakah ada pembiaran? Atau justru ada “kekuatan besar” yang melindungi para pelaku?

Lebih ironis lagi, kasus ini tetap disidangkan tanpa kehadiran barang bukti fisik kendaraan yang dirampas.

“Bagaimana pengadilan bisa memberikan putusan yang adil jika penyidik tidak menghadirkan alat bukti utama? Bukankah itu justru mengebiri proses peradilan?” ujar kuasa hukum dengan nada geram.

READ  Panitia Pembangunan SLB Bhakti Pertiwi Sleman Alergi Media, Pengawasan Proyek Rp1 Miliar Lebih Dipertanyakan

Landasan Hukum yang Diabaikan

Padahal, regulasi jelas mengatur kewajiban aparat kepolisian dalam penanganan kasus hukum:

READ  Peringati Hari kesadaran nasional, Kapolres Sampaikan Atensi Kapolda Jateng.

Pasal 183 KUHAP: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Pasal 7 ayat (1) huruf j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP: Penyidik berwenang melakukan tindakan hukum yang bertanggung jawab, termasuk penyitaan barang bukti.

READ  Pasien Loncat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Menggemparkan Ruang Perawatan – Selamat Secara Ajaib

Pasal 13 UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002): Tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Polda Metro Jaya gagal menghadirkan bukti, gagal menangkap pelaku, sekaligus gagal menjaga kepercayaan masyarakat.

READ  Sasar daerah kekurangan air bersih, Humas Polres Semarang salurkan air bersih.

Polda Metro Jaya Harus Introspeksi

Pertanyaan besar kini menggema: apa gunanya predikat “Polda Metro Jaya” jika menangani kasus perampasan kendaraan saja tidak bisa tuntas?

Ini bukan persoalan kemampuan — sebab sumber daya Polda Metro Jaya jelas tersedia. Ini persoalan kemauan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika barang bukti masih misterius dan para pelaku bebas berkeliaran, wajar bila publik menilai Polda Metro Jaya justru lebih berpihak kepada pelaku ketimbang korban.

Apakah Polda Metro Jaya berani membuktikan diri berpihak pada keadilan, atau memilih diam dan menjadi tameng pelaku?

Red/Time

Berita Terkait

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum
Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya
Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Sabtu, 27 September 2025 - 02:51 WIB

Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Kamis, 25 September 2025 - 11:48 WIB

Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

Kamis, 25 September 2025 - 11:45 WIB

Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Berita Terbaru