SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Upaya mencari keadilan bagi seorang narapidana kasus ringan kembali menyeruak ke publik setelah pengacara John L Situmorang, S.H., M.H menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya, Stefanus Wisnu Budi Utomo, anak dari Yohanes Eko, seorang buruh tambal ban.
Dalam konferensi pers pada 28 November 2025, John menegaskan bahwa laporan terhadap penyidik, jaksa, maupun hakim bukan didasari kebencian, melainkan kecintaan terhadap institusi negara agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami melaporkan bukan karena benci. Justru karena cinta terhadap institusi penyidik, jaksa, dan hakim. Kami berharap semua berjalan benar,” tegasnya.
Orang Tua Tak Mampu, Tak Ada Pendampingan Hukum
Menurut John, keluarga tersangka tidak mampu memberikan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Hal inilah yang menurutnya membuat aparat bisa bertindak semaunya.
“Orang tuanya hanya tambal ban, tak ada pendampingan hukum. Mereka (penyidik, JPU, dan hakim) mungkin lupa, tapi Tuhan tidak. Semua terbuka pada waktunya,” jelasnya.
Ia menyatakan, tanpa diduga pihaknya akhirnya bisa bertemu keluarga terdakwa—sebuah pertemuan yang menurutnya “semata-mata kemurahan Tuhan”.
Dugaan Markup Harga Handphone: Perkara Ringan Berubah Jadi Vonis 10 Bulan
Poin paling serius yang disorot adalah dugaan markup harga barang bukti handphone Infinix Smart Pro 8. Dalam berkas, harganya tercantum Rp 1,8 juta, padahal menurut John harga pasaran hanya sekitar Rp 1.050.000.
“Di sini letak ketidaktelitian jaksa. Tugas jaksa salah satunya meneliti berkas perkara sebelum P21. Tapi mengapa data harga lolos begitu saja?” ujar John.
Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun kenyataannya, kliennya divonis 10 bulan penjara.
“Koruptor mengambil ratusan miliar bahkan triliunan saja dihukum hanya beberapa tahun. Sementara kasus kecil seperti ini justru dihukum 10 bulan,” tambahnya.
Respons Jaksa: Tidak Perlu Cross Check?
John juga menuturkan kronologi saat dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang. Kajari maupun Kasipidum tidak berada di tempat, sehingga mereka ditemui seorang jaksa bernama Veronika.
Menurut John, saat ditanya mengenai kepedulian terhadap nasib anak dari keluarga tidak mampu itu, Veronika justru terkesan melempar tanggung jawab.
“Dia bertanya, ‘Ada apa lagi?’ Lalu mengatakan bahwa dari awal harusnya didampingi supaya bisa diperbaiki kalau ada kesalahan,” ungkap John.
Yang paling mengejutkan, menurutnya, Veronika menyatakan tidak perlu melakukan cross check atas harga barang bukti karena sudah diberikan oleh penyidik.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab verifikasi barang bukti adalah bagian dari prosedur penting sebelum jaksa menyatakan berkas lengkap (P21).
Seruan Perbaikan untuk Penegak Hukum
John menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan pribadi, tetapi seruan agar proses hukum berjalan profesional, terutama dalam kasus masyarakat kecil yang rentan tidak mendapatkan pendampingan hukum.
“Kami ingin penyidik, jaksa, maupun hakim tetap dipercaya masyarakat. Justru karena cinta pada institusi, kami sampaikan ini,” pungkasnya.
Namun sayangnya sepertinya saling lempar tanggujawab jawab. Kami masih mempelajari kwintasi pembelian yang dimaksud, jika ditemukan dugaan keterangan palsu atau markup kami akan membuat Laporan Polisi.
Laporan : Iskandar






