Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketidakcermatan Aparat: “Kami Melapor Bukan Karena Benci, Tapi Karena Cinta pada Institusi Hukum”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 28 November 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pengacara John L Sitomorang SH.,MH. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Foto pengacara John L Sitomorang SH.,MH. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Upaya mencari keadilan bagi seorang narapidana kasus ringan kembali menyeruak ke publik setelah pengacara John L Situmorang, S.H., M.H menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya, Stefanus Wisnu Budi Utomo, anak dari Yohanes Eko, seorang buruh tambal ban.

Dalam konferensi pers pada 28 November 2025, John menegaskan bahwa laporan terhadap penyidik, jaksa, maupun hakim bukan didasari kebencian, melainkan kecintaan terhadap institusi negara agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami melaporkan bukan karena benci. Justru karena cinta terhadap institusi penyidik, jaksa, dan hakim. Kami berharap semua berjalan benar,” tegasnya.

Orang Tua Tak Mampu, Tak Ada Pendampingan Hukum

Menurut John, keluarga tersangka tidak mampu memberikan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Hal inilah yang menurutnya membuat aparat bisa bertindak semaunya.

READ  Heboh di Media Sosial, Akun TikTok Viral Jateng Diduga Sebarkan Informasi Tak Terverifikasi

“Orang tuanya hanya tambal ban, tak ada pendampingan hukum. Mereka (penyidik, JPU, dan hakim) mungkin lupa, tapi Tuhan tidak. Semua terbuka pada waktunya,” jelasnya.

Ia menyatakan, tanpa diduga pihaknya akhirnya bisa bertemu keluarga terdakwa—sebuah pertemuan yang menurutnya “semata-mata kemurahan Tuhan”.

Dugaan Markup Harga Handphone: Perkara Ringan Berubah Jadi Vonis 10 Bulan

READ  PKL Satu Payung Pancasila Dapat Angin Segar! Walikota Salatiga Janji Sediakan Lapak Layak Usai Audiensi dengan DPP LSM APRI

Poin paling serius yang disorot adalah dugaan markup harga barang bukti handphone Infinix Smart Pro 8. Dalam berkas, harganya tercantum Rp 1,8 juta, padahal menurut John harga pasaran hanya sekitar Rp 1.050.000.

“Di sini letak ketidaktelitian jaksa. Tugas jaksa salah satunya meneliti berkas perkara sebelum P21. Tapi mengapa data harga lolos begitu saja?” ujar John.

READ  Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun kenyataannya, kliennya divonis 10 bulan penjara.

“Koruptor mengambil ratusan miliar bahkan triliunan saja dihukum hanya beberapa tahun. Sementara kasus kecil seperti ini justru dihukum 10 bulan,” tambahnya.

READ  Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Respons Jaksa: Tidak Perlu Cross Check?

John juga menuturkan kronologi saat dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang. Kajari maupun Kasipidum tidak berada di tempat, sehingga mereka ditemui seorang jaksa bernama Veronika.

Menurut John, saat ditanya mengenai kepedulian terhadap nasib anak dari keluarga tidak mampu itu, Veronika justru terkesan melempar tanggung jawab.

READ  Dugaan Pengembang Nakal di Wilayah Hukum Kab Semarang

“Dia bertanya, ‘Ada apa lagi?’ Lalu mengatakan bahwa dari awal harusnya didampingi supaya bisa diperbaiki kalau ada kesalahan,” ungkap John.

Yang paling mengejutkan, menurutnya, Veronika menyatakan tidak perlu melakukan cross check atas harga barang bukti karena sudah diberikan oleh penyidik.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab verifikasi barang bukti adalah bagian dari prosedur penting sebelum jaksa menyatakan berkas lengkap (P21).

Seruan Perbaikan untuk Penegak Hukum

John menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan pribadi, tetapi seruan agar proses hukum berjalan profesional, terutama dalam kasus masyarakat kecil yang rentan tidak mendapatkan pendampingan hukum.

“Kami ingin penyidik, jaksa, maupun hakim tetap dipercaya masyarakat. Justru karena cinta pada institusi, kami sampaikan ini,” pungkasnya.

Namun sayangnya sepertinya saling lempar tanggujawab jawab. Kami masih mempelajari kwintasi pembelian yang dimaksud, jika ditemukan dugaan keterangan palsu atau markup kami akan membuat Laporan Polisi.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru