Diterbitkan oleh:
PT. PORTAL INDONESIA NEWS GRUP
NOMOR AHU-0246838.AH.01.11.TAHUN 2022 – Tanggal 8 Desember
Akta Pendirian Nomor: 04 – Tanggal 7 Desember 2022
Berita Negara No. 098 Tambahan No. 042739 – Terbit 9 Desember 2022
NIB: 1312220062894
📬 Alamat Redaksi: Dusun Pongangan RT.03/RW.01, Desa Samirono, Kec. Getasan, Kab. Semarang, 50774
📞 TLP/WA: 085704042022 / 08122851716
💳 Rekening Resmi: Bank Mandiri A/N PT. PORTAL INDONESIA NEWS GRUP – No. Rek: 1360031692095
I. Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai panduan etika dan tata kelola redaksi PortalIndonesiaNews.Net, agar senantiasa mengedepankan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap aktivitas jurnalistik di ruang digital.
Pedoman ini mengacu pada:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (3 Februari 2012)
II. Ruang Lingkup Pemberitaan
PortalIndonesiaNews.Net memiliki beberapa kanal utama, antara lain:
News Terkini
Hukum Kriminal & Tipikor
Ekonomi
Hukum Politik
TNI
Peristiwa
Politik
Setiap berita yang dimuat adalah hasil kerja jurnalistik yang mengutamakan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.
III. Pedoman Umum Pemberitaan Media Siber
1. Verifikasi
Setiap informasi yang dipublikasikan wajib diverifikasi keabsahan dan kebenarannya.
Berita yang belum terverifikasi wajib diberi label “masih perlu konfirmasi”.
2. Hak Jawab dan Koreksi
PortalIndonesiaNews.Net memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Koreksi dilakukan terbuka, jujur, dan di tempat yang sama dengan berita awal.
3. Pelabelan Konten
Redaksi membedakan secara tegas antara berita, opini, advertorial, dan iklan.
4. Pencabutan Berita
Berita yang dicabut harus disertai alasan pencabutan dan dokumentasi pengubahan.
5. Komentar Pembaca
Redaksi mengawasi dan menyaring komentar yang mengandung SARA, ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah.
IV. Kode Etik Jurnalistik PortalIndonesiaNews.Net
1. Independen dan Tidak Berpihak
Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau bentuk tekanan dalam peliputan.
2. Berimbang dan Berdasar Fakta
Semua pihak yang terkait dalam berita berhak memberikan pernyataan secara proporsional.
3. Tidak Melanggar Privasi dan Kesusilaan
Identitas korban kekerasan seksual dan anak dilindungi secara ketat.
4. Menjaga Integritas Redaksi
Wartawan tidak boleh menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi atau memeras.
5. Profesional dan Terlatih
Setiap wartawan dibekali ID resmi, surat tugas, serta mengikuti pelatihan jurnalistik berkala.
V. Penanganan Sengketa Pemberitaan
Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme:
1. Hak Jawab
2. Koreksi
3. Klarifikasi
4. Mediasi melalui Dewan Pers
Jika ditemukan pelanggaran berat, publik berhak melaporkan ke Dewan Pers dengan bukti lengkap.
VI. Penutup
PortalIndonesiaNews.Net berkomitmen untuk menegakkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, memerangi hoaks, dan menyuarakan ke
pentingan publik dengan integritas tinggi.
Pedoman ini bersifat terbuka dan akan disempurnakan sesuai perkembangan zaman, regulasi, dan dinamika masyarakat.