PEDOMAN MEDIA SIBER DAN KODE ETIK JURNALISTIK PORTALINDONESIANEWS.NET

Diterbitkan oleh:

PT. PORTAL INDONESIA NEWS GRUP

NOMOR AHU-0246838.AH.01.11.TAHUN 2022 – Tanggal 8 Desember

Akta Pendirian Nomor: 04 – Tanggal 7 Desember 2022

Berita Negara No. 098 Tambahan No. 042739 – Terbit 9 Desember 2022

NIB: 1312220062894

📬 Alamat Redaksi: Dusun Pongangan RT.03/RW.01, Desa Samirono, Kec. Getasan, Kab. Semarang, 50774

📞 TLP/WA: 085704042022 / 08122851716

💳 Rekening Resmi: Bank Mandiri A/N PT. PORTAL INDONESIA NEWS GRUP – No. Rek: 1360031692095

I. Pendahuluan

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai panduan etika dan tata kelola redaksi PortalIndonesiaNews.Net, agar senantiasa mengedepankan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap aktivitas jurnalistik di ruang digital.

Pedoman ini mengacu pada:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (3 Februari 2012)

 

II. Ruang Lingkup Pemberitaan

PortalIndonesiaNews.Net memiliki beberapa kanal utama, antara lain:

News Terkini

Hukum Kriminal & Tipikor

Ekonomi

Hukum Politik

TNI

Peristiwa

Politik

Setiap berita yang dimuat adalah hasil kerja jurnalistik yang mengutamakan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.

III. Pedoman Umum Pemberitaan Media Siber

1. Verifikasi

Setiap informasi yang dipublikasikan wajib diverifikasi keabsahan dan kebenarannya.

Berita yang belum terverifikasi wajib diberi label “masih perlu konfirmasi”.

2. Hak Jawab dan Koreksi

PortalIndonesiaNews.Net memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Koreksi dilakukan terbuka, jujur, dan di tempat yang sama dengan berita awal.

3. Pelabelan Konten

Redaksi membedakan secara tegas antara berita, opini, advertorial, dan iklan.

4. Pencabutan Berita

Berita yang dicabut harus disertai alasan pencabutan dan dokumentasi pengubahan.

5. Komentar Pembaca

Redaksi mengawasi dan menyaring komentar yang mengandung SARA, ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah.

IV. Kode Etik Jurnalistik PortalIndonesiaNews.Net

1. Independen dan Tidak Berpihak

Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau bentuk tekanan dalam peliputan.

2. Berimbang dan Berdasar Fakta

Semua pihak yang terkait dalam berita berhak memberikan pernyataan secara proporsional.

3. Tidak Melanggar Privasi dan Kesusilaan

Identitas korban kekerasan seksual dan anak dilindungi secara ketat.

4. Menjaga Integritas Redaksi

Wartawan tidak boleh menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi atau memeras.

5. Profesional dan Terlatih

Setiap wartawan dibekali ID resmi, surat tugas, serta mengikuti pelatihan jurnalistik berkala.

V. Penanganan Sengketa Pemberitaan

Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme:

1. Hak Jawab

2. Koreksi

3. Klarifikasi

4. Mediasi melalui Dewan Pers

Jika ditemukan pelanggaran berat, publik berhak melaporkan ke Dewan Pers dengan bukti lengkap.

 

VI. Penutup

PortalIndonesiaNews.Net berkomitmen untuk menegakkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, memerangi hoaks, dan menyuarakan ke

pentingan publik dengan integritas tinggi.

Pedoman ini bersifat terbuka dan akan disempurnakan sesuai perkembangan zaman, regulasi, dan dinamika masyarakat.