Pedofil Berbulu Domba di Semarang Akhirnya Ditahan

- Kontributor

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risandi Nusbar, SH., dan Visnu Hadi P, SH., sebagai kuasa hukum


Semarang, Portal Indonesia News – Informasi dari Polres Semarang menyatakan adanya tindak pidana pencabulan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Semarang terhadap santri wati, yang mana masih di bawah umur yang menjadi laporan pada hari Jumat, 24 Februari 2023 lalu.

 

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, dugaan peristiwa pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh saksi S kemudian yang merupakan saudara kandung dari korban adalah saudara ZM yang merupakan oknum. 

READ  Refleksi HUT RI ke-78, Ketua KPK: Terus Melaju untuk Indonesia Maju

 

“Kami sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan kemudian melakukan pemanggilan dan 5 orang saksi dilakukan pemeriksaan. kemudian terhadap pelapor maupun terlapor sebagai saksi hingga kami juga sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan pidana,” ujar Kapolres.

 

Dimana beberapa barang yang sudah diamankan yaitu seragam kemudian pakaian dari korban ada alat komunikasi yang juga milik anak korban dan sudah dilakukan status dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

 

“Kami mohon waktu tapi saya janjikan kami akan segera proses ini akan berjalan dengan cepat, kemudian kami akan objektif dan kemudian kami akan lakukan itu semua bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. 

READ  Diduga Pembangunan Infrastruktur di Desa Ngargoloka Gagal Terlaksana, LSM ICI Akan Lapor ke APH

 

Risandi Nusbar, SH., dan Visnu Hadi P, SH., sebagai kuasa hukum dari pihak korban menyatakan bahwa oknum pelaku sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan. Senin (13/3/2023) lalu.

 

“Saya sangat bangga dengan cepatnya penanganan yang dilakukan pihak Polres Semarang, dengan segera ditahannya pelaku dan diproses secara hukum,” ujar Risandi.

 

“Kami akan kawal terus kasus ini sampai selesai di meja sidang, demi penegakan hukum,” tegas Visnu.

READ  Terdakwa dalam Sidang Pemalsuan Surat Di PN Ungaran, Singgih Tidak Hadir

 

Beberapa awak media saat mengkonfirmasi kepada Humas Polres Semarang terkait status pelaku pelecehan tersebut, menyatakan bahwa betul pelaku sudah menjadi berstatus tersangka dan sudah berstatus tahanan, tetapi dikarenakan tersangka kurang sehat jadi dengan permohonan dari kuasa hukum tersangka dan pengawalan dari anggota Polri, sekarang sedang dalam perawatan di Rumah Sakit. Selasa (14/3/23)

 

Demi keamanan dan menjaga kondisi yang kondusif maka pihak Polres belum mengizinkan pihak media melihat dan meliput ke ruang sel tahan.

 

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
Tanpa Kantongi Ijin, Pengusaha Galian C di Tumapel Dlanggu Mojokerto Diduga Kebal Hukum
Seorang Paruh Baya Dibegal, 2 Tersangka Dalam Pengejaran Polres Semarang
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:14 WIB

Tanpa Kantongi Ijin, Pengusaha Galian C di Tumapel Dlanggu Mojokerto Diduga Kebal Hukum

Minggu, 10 Desember 2023 - 08:00 WIB

Seorang Paruh Baya Dibegal, 2 Tersangka Dalam Pengejaran Polres Semarang

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Berita Terbaru