Namun harapan tersebut berubah menjadi kepanikan dan kekecewaan. Sejak tahun 2022, para nasabah mulai kesulitan mencairkan dana mereka. Pihak koperasi disebut terus memberikan alasan dan janji pembayaran tanpa kepastian.
Tiga warga Kabupaten Semarang yang resmi melapor di antaranya:
– Surati (warga Barukan) dengan kerugian sebesar Rp 184.191.490
– Siti Asiyah dengan kerugian Rp 19.443.855
– Erlina Sulistyowati dengan kerugian Rp 115.000.000
Dalam pengaduan tersebut, para korban menduga telah terjadi tindak pidana penipuan terkait pengelolaan dana simpanan dan deposito nasabah. “Awalnya kami percaya karena koperasi berjalan cukup lama. Tapi saat uang mau diambil, selalu ditunda dengan berbagai alasan,” ungkap salah satu pelapor usai membuat laporan di SPKT Polres Salatiga.
Kondisi semakin memicu keresahan setelah beredar informasi bahwa kantor Koperasi Jaya Eka Sakti kini tidak lagi beroperasi. Banyak nasabah khawatir uang simpanan mereka tidak akan kembali.
Pelaporan para korban turut didampingi Ketua DPD Jawa Tengah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Elman Sirait Ir, bersama sejumlah pengurus AWPI Jateng dan media online. Hadir pula M Soleh selaku Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






