Mantan Kades Boyolali Menangis Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

- Kontributor

Selasa, 17 September 2024 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.Net – Polres Boyolali telah menetapkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

“Modus yang digunakan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Desa dari 2019 hingga 2021 adalah mencairkan dana APBDes untuk proyek-proyek fiktif yang tidak dilaksanakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (10/9/2024).

READ  Sidang Paripurna Terakhir Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet,Di Istana Garuda, IKN

Selain proyek fiktif, Muhajirin juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang seharusnya digunakan sebagai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Caba juga artikel:

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/diduga-sakitnya-kambuh-warga-bandungan.html

“Proyek tersebut tidak ada, tetapi uangnya dicairkan,” tambah Joko.Menurut Joko, total kerugian negara sebesar Rp 1.023.302.000 berasal dari 10 kegiatan yang berlangsung antara 2019 hingga 2021, terdiri dari 9 proyek pekerjaan dan 1 penyertaan modal BUMDes.

READ  Dari Kampus ke Ruang Redaksi: Suara Mahasiswa Jadi Oksigen Baru Jurnalisme Indonesia

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2023, dengan peningkatan status penyidikan pada April 2024, hingga akhirnya Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga artikel:

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/perayaan-150-tahun-pekabaran-advent-di.html

Polisi telah menyita barang bukti berupa 33 dokumen, termasuk peraturan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, dan rekening koran tabungan. Selain itu, uang tunai Rp 20 juta dari Bankeu Pemprov Jateng tahun 2020 juga turut disita.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, dan saat ini Polres Boyolali menunggu hasil penelitian dari jaksa.

READ  Warga Blora Geram! Pemuda Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kridosono Ngaku “Sudah Bayar Atensi”

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhajirin tidak ditahan, namun diwajibkan melapor secara berkala ke Polres Boyolali. Ia disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Joko menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam proses penyelidikan. (Red/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru