BLORA | PortalindonesiaNews.Net — Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, suami korban berinisial RSB mengaku bukan hanya keluarganya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga mengalami intimidasi dan tekanan untuk berdamai dalam proses penanganan perkara.
RSB menuturkan, persoalan bermula dari konflik keluarga yang melibatkan anaknya, ALD. Anak perempuannya itu sebelumnya telah menjalin hubungan serius dengan seorang pria berinisial DN, bahkan telah direncanakan menuju pernikahan. Namun rencana tersebut mendadak batal setelah muncul pihak lain berinisial MLN, yang diduga memengaruhi ALD dengan iming-iming materi.
“Hubungan itu sudah lama dan serius. Kalau tidak ada campur tangan pihak lain, tidak mungkin tiba-tiba batal,” ungkap RSB, Sabtu malam (20/12/2025).
Meski merasa dirugikan secara moral dan menanggung rasa malu di lingkungan masyarakat, RSB mengaku memilih mengalah dan tidak menuntut apa pun, demi menjaga keharmonisan dan ketenangan keluarganya. Namun, konflik justru terus berlanjut.
Istri Kerap Dicaci, Konflik Berujung Dugaan Penganiayaan
RSB menyebutkan, istrinya kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa sindiran dan kata-kata kasar dari keluarga MLN, terutama dari orang tua MLN. Perlakuan verbal tersebut berlangsung berulang kali.
Puncaknya terjadi saat istrinya melintas di depan rumah MLN ketika hendak melunasi utang belanja di sebuah warung.
“Saat berangkat dicaci, pulang juga masih dicaci. Istri saya menegur, lalu terjadi cekcok,” jelas RSB.
Menurut pengakuannya, adu mulut tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap istrinya yang diduga dilakukan oleh mertua MLN bersama salah satu anggota keluarga lainnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis serta visum di rumah sakit sebagai bukti dugaan tindak kekerasan.
Korban Merasa Tak Dilindungi, Diminta Berdamai di Rumah Terduga Pelaku
Yang membuat RSB semakin terpukul, ia menilai sikap aparat di lokasi kejadian tidak berpihak pada korban. Ia mengaku justru merasa disudutkan.
“Saya sendirian di lokasi, mereka banyak. Saya merasa tidak ada yang membela,” ucapnya dengan nada getir.
Lebih lanjut, RSB mengungkapkan bahwa dirinya diminta menandatangani surat perdamaian di rumah pihak terduga pelaku. Menurutnya, proses tersebut dilakukan dalam kondisi penuh tekanan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Ini dugaan penganiayaan, tapi kok diselesaikan di tempat? Rasanya hukum hanya tajam ke bawah,” katanya dengan nada kecewa.
Tempuh Jalur Hukum, Korban Dapat Pendampingan Gratis
Merasa haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi, RSB akhirnya menempuh jalur hukum. Ia mengaku mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma dari pengacara Sugiyarto.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Jepon dengan nomor laporan
STTLP/50/XII/2025/Sek Jepon.
“Saya orang awam dan tidak mengerti hukum. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas RSB.
Publik Menunggu Sikap Tegas Aparat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penganiayaan dan tudingan pemaksaan perdamaian tersebut.
Kasus ini pun menyedot perhatian masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi.
Laporan: Iskandar






